Selasa, 05 Mei 2020

Akuntansi Forensik

Definisi

Disiplin atau ilmu Forensic Accounting (FA) relatif baru. Dibandingkan dengan bidang kedokteran, istilah forensiksudah dikenal lebih lama, dan ada sebutan Dokter Forensik. Ilmu forensik di bidang kedokteran adalah aplikasi llmu kedokteran untuk masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum pidana & perdata, khususnya untuk perkara di pengadilan. Ilmu forensik kedokteran merupakan ilmu (science) yang bertalian dan pengungkapan fakta-fakta medis untuk masalah hukum. Istilah Forensik sering digunakan dalam kasus di pengadilan, atau di dalam debat umum. Sehingga konotasi publik,  Forensik selalu diartikan kaitannya dengan masalah di pengadilan. Kata forensik selalu dikaitkan dengan masalah kriminal.

Dalam kaitannya dengan profesi Akuntan Forensik, dalam disiplin ilmu yang baru ini, FA adalah art of forensic accounting; seni, karena berbagai cara yang digunakan untuk mengungkapkan suatu kejahatan, kerumitannya tergantung tingkat kesulitan kasus yang dihadapi, kejahatan dilakukan oleh manusia, dengan berbagai modus, yang merupakan tantangan bagi Auditor Forensik utk mengungkapkannya. 

Definisi Forensic Accounting :
Forensic Accounting is defined as the application of investigative and analytical skills for the purpose of resolving financial issues in a manner that meets standards required by courts of law. Forensic accountants apply special skills in accounting, auditing, finance, quantitative methods, certain areas of the law, research and investigative skills to collect, analyze and evaluate evidential matter and to interpret and communicate findings.(*)
Referensi :
WS Hopwood, JJ Leiner & GR Young, Forensic Accounting, McGraw-Hill Irwin (2008), as quoted by Stephen Pedneault, FRANKS Rudewics, Michael Sheets & Howard Silverstone, Forensic Accounting and Fraud Investigation, Jhon Wiley & Sons Inc (Edisi ke4, 2017)

Forensic Accounting is the practice of accountancy that uses auditing and investigative skills to produce of financial matters for use in various legal proceedings. 
Referensi :
The Forensic Accounting Role, Karen Webber, Jennifer R, Risa B, and Paul C, May 2017)

William Thorhill mengatakan tidak ada definisi yg tunggal utk diterima sbg standar, secara keilmuan, William memberikan definisi Forensic & Invetisgative Accounting :
  1. Forensic and Investigative accounting is the application of financial skills and an investigative mentality to unresolved issues, conducted within the context of the rules of evidence. As a discipline, it encompasses financial expertise, fraud knowledge, and a strong knowledge and understanding of business reality and the working of the legal system. 
  2. Its development has been primarily achieved through on-the-job training, as well as experience with investigating officers and legal councel.
Peran Akuntansi Forensik

William Thornhill, menjelaskan peran akuntansi forensik terus berkembang seiring dengan perkembangan di Amerika, beberapa kantor akuntan memberikan pelatihan kepada para akuntannya untuk ilmu akuntansi forensik (thn 1995an), begitu juga pada badan pemerintah di Amerika seperti Biro Investigasi Amerika (FBI) & Kantor Pajak Amerika (Internal Revenue Service), karena mulai banyaknya kasus kerah putih. Otoritas peradilan di daerah Amerika & para hakim juga tidak familiar dengan prinsip2 akuntansi & teknik2 pemeriksaan. 
Kebutuhan akuntansi forensik & akuntan forensik bukan saja utk mengungkapkan fraud, tetapi juga sebagai alat manajemen suatu perusahaan, antara lain untuk : 
  1. Telaah ulang (reviu) data2 yg dikimpulkan utk tujuan penyusunan anggaran & rencana strategik perusahaan
  2. Evaluasi data dlm kaitannya kemungkinan dilakukannya akuisisi atau penggabungan perusahaan
  3. Evaluasi data terkait dgn kinerja perusahaan sesusungguhnya
  4. Evaluasi data apakah melanjutkan produk yg lama atau meperkenalkan produk baru, dll.
Keperluan dilakukan Audit Forensik

Penyelidikan audit forensik dapat mengungkapkan atau memastikan berbagai jenis kegiatan2 yg melawan hukum (illegal activities). Biasanya, audit forensic dipilih, sebagai penggati dari audit regular, apabila ada suatu kesempatan (chance) bahwa bukti-bukti yg dikumpulkan/diperoleh akan digunakan dalam proses pengadilan. Berikut beberapa cantoh kasus fraud atau korupsi diperlukannya audit forensic:
  1. Konflik kepentingan. Bilamana pelaku kejahatan menggunakan pengaruhnya untuk keuntungan pribadinya to detriment of the company. Contoh, jika seorang manajer mengijinkan dan menyetujui biaya2 yg tdk tepat dari seorang pegawai yg memiliki hubungan pribadi.
  2. Bribery (penipuan/penggelapa)—menawarkan uang untuk mendapatkan sesuatu yg dikerjakan atau mempengaruhi situasi yg menguntungkan seseorang.
  3. Extortion. The wrongful use of actual or threatened force, violence, or intimidation to gain money or property from an individual atau entitas/perusahaan/lembaga sektor publik.
Proses Audit Forensik

Proses audit forensic sama seperti halnya dengan proses audit keuangan regular (audit opini) yaitu; perencanaan, pengumpulan bukti (evidence), & menuliskan laporan hasil auditnya, dgn langkah tambahan utk digunakan dlm kemungkinan adanya proses peradilan (a potential court appearance). 
Pengacara utk kedua pihak (dlm persidangan, jaksa & pengacara tersangka/suspect) meminta bukti utk menjelaskan kejahatan yg dilakukan & berapa nilai kerugian yang terjadi. Auditor menjelaskan temuannya di kepada clientnya dan pengadilan apakah kasus ini diteruskan ke pengadilan (di Indonesia, biasanya auditor forensic diminta sebagai saksi ahli oleh hakim melalui jaksa untuk dihadirkan di pengadilan

Tahapan dapat dijelaskan pada gambar berikut :

Ruang lingkup dapat dijelaskan pada gambar berikut :


Sebagai tambahan informasi, berikut disajikan data kecurangan jabatan & penyalahgunaan wewenang (Occupational Fraud and Abuse)

Tiga kategori besar dari occupational fraud di wilayah Asia Pasific (Bagaimana kejahatan ini dilakukan):
  1. 80 % kasus karena penyalahgunaan aset (asset misappropriation).
  2. 51 % kasus karena corruption
  3. 13  % kasus karena financial statement fraud (rekayasa laporan keuangan)
Referensi :
Report to the Nations, 2018 Global Study on Ocupational Fraud and Abuse by Accociation of Certified Examiners (ACFE) 2018