Tampilkan postingan dengan label Hukum Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Bisnis. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 September 2020

Pengantar Hukum Bisnis

Definisi Hukum

Definisi hukum oleh beberapa pakar :

1.   Prof.Dr.van Kan

Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2.   M.H. Tirtaamidjaja, SH.

Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus ditaati dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya

Unsur Hukum

Hukum meliputi beberapa unsur:

1. Peraturan tingkah laku manusia.

2. Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib.

3. Peraturan itu bersifat memaksa.

4. Sanksi bagi para pelanggar peraturan itu adalah tegas.

Sedangkan untuk penegakan hukum, setidaknya terdapat 3 unsur yang perlu diperhatikan untuk penegakan hukum yaitu:

  1. Kepastian hukum
  2. Kemanfaatan hukum
  3. Keadilan hukum

Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setipa orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum. Dalam hal peristiwa konkret hukumlah yang harus berlaku pada dasarnya tidak boleh menyimpang. Sesuai peribahasa hukum “ Fiat juslitia et perereat moudus” yang artinya meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan.

Hal itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan perlindungan Yustisiabel (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh apa yang diharapkan masyarakatnya. Mengaharapkan adanya kepastian hukum masyarakat akan leih tertib. Kepastian hukum diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum memberi petunjuk kepada kita apa yang benar apa yang tidak.

Hukum untuk manusia maka harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan ditegakan timbul keresahan dalam masyarakat. Unsur yang ketiga adalah keadilan, masyarakat berkepentingan bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum keadilan diperhatikan.

Tujuan Hukum

Menurut pendapat berbagai ahli

1.     Prof. Subekti, SH

Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan  rakyatnya. Pengabdian tersebut dilakukan dengan cara menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Dengan demikian hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “ketertiban atau kepastian hukum.

2.     Aristoteles

Tujuan hukum menghendaki keadilan semata mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.

 

Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang meniimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehinggga apabila aturan aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segaala sesuatu diatas adalah faktor faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya sumber hukum secara formal artinya darimana hukum itu ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, dimana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya. Berikut ini sumber hukum menurut beberapa Pakar :

·       Menurut Algra sumber hukum terdiri dari :

a.      Sumber hukum materiil , yaitu tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik dituasi ekonomi, tradisi, keadaan geografis.

b.     Sumber hukum formil, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.

·       Menurut Ahmad Sanusi, membagi sumber hukum menjadi 2 kelompok, yaitu:

1.     Sumber hukum normal

a.      Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang undang yaitu:

§  Undang undang

§  Perjanjian antar negara

§  Kebiasaan

b.     Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan undang undang yaitu:

§  Perjanjian

§  Doktrin

§  Yurispudensi

2.     Sumber hukum abnormal, yaitu:

§  Proklamasi

§  Revolusi.c. Coup d’etat

·       Sumber hukum filosofis ideologis dan sumber hukum yuridis (Marhaenis 1981):

1. Sumber hukum filosofis ideologis ialah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional, atau intenasional, sesuai dengan falsafah dan idiologi (way of life) yanng dianut di suatu negara.

2. Sumber hukum segi yuridis merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis ideologis yang diadakan perbedaan antara sumber hukum formal dan sumber hukum materil:

a.      Sumber hukum  materiil, ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya.

b.     Sumber hukum formal, adalah sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal yaitu sumber hukum dari segi bentuknya yang lazimnya terdiri dari : Undang undang, Kebiasaan, Traktat, Yurispudensi, Doktrin

 

Kaidah Hukum

N.E. Algra et al. (1983 - 323) mengemukakan arti dari kaidah. Kaidah (Norma) berasal dari bahasa Latin yaitu Norma siku - siku. Suatu siku - siku memiliki dua fungsi yakni sebagai alat pembantu dalam mengkonstruksikan sudut 90 derajat dan sebagai alat yang dapat di gunakan untuk memeriksa apakah suatu sudut yang telah ada benar - benar 90 derajat.

Dari kedua fungsi diatas, bisa kita temukan kembali di dalam kaidah atau norma hukum. Norma  dari seseorang yang menyewa barang adalah  harus menggunakan barang yang disewakan sebagai seorang bapak yang baik (Pasal 1596 N.B.W. Pasal 1560 KUHPerdata.) Norma tersebut patut digunakan oleh penyewa sebagai patokan dalam tingkah lakunya selama masa sewa. Bila yang menyewakan mengemukakan bahwa tingkah laku si penyewa berada di bawah ukuran, maka hakim akan menerapkan kaidah bagi pemakaian apa yang disewa itu oleh si penyewa.

Gustav Radbruch (1961 : 12) membedakan kaidah menjadi :

a. Kaidah alam yang merupakan kaidah yang menyatakan tentang apa yang pasti akan terjadi. Contohnya : semua manusia pasti akan meninggal.

b. Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang menyatakan tentang sesuatu yang seharusnya terjadi. Contoh : manusia seharusnya tidak membunuh.

Kaidah kesusilaannya Redbruch sebagai kaidah sosial, dimana di dalamnya mencakup kaidah kesusilaan atau moral,kaidah hukum,kaidah kesopanan, dan kaidah agama.

Berikut ini enis - jenis kaidah kesusilaan atau moral, kaidah kesopanan dan kaidah agama :

1. Kaidah Kesusilaan Atau Moral

Kaidah kesusilaan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (1986 : 7) adalah kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Salah satu ciri kaidah kesusilaan dibandingan dengan kaidah hukum ialah bersifat kaidah kesusilaan yang otonom, berarti bahwa diikuti atau tidaknya suatu aturan tingkah laku tersebut tergantung pada sikap batin manusianya. Sebagai contoh, Mencuri itu adalah perbuatan yang dilarang. Kaidah kesusilaan itu dituruti oleh manusia, bukan karena manusia tadi yang takut pada sanksi berdosa pada tuhan akan tetapi kata batinnya sendiri yang menganggap perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan.

2. Kaidah Agama

Kaidah agama yakni  aturan tingkah laku yang diyakini oleh penganutnya berasal dari tuhan. Sebagai contoh, Pemeluk agama islam meyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat lima waktu bersumber dari perintah Allah SWT. Kaidah agama ini pun masih dibedakan menjadi kaidah agama yang khusus mengatur hubungan manusia dengan tuhan dan kaidah agama yang umum, mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia. Kaidah dalam agama islam misalkan, masih dibedakan atas kaidah dengan sanksinya di dunia dan kaidah dengan sanksinya di akhirat kelak.

Satu hal yang sangat penting untuk diketahui bahwa adakalanya dari kaidah agama di lembagakan menjadi kaidah hukum. Sebagai contoh kaidah agama islam dibidang hukum perkawinan dan hukum waris, oleh pemerintah Indonesia dilembagakan menjadi kaidah hukum yang  sudah diberlakukan secara positif di Indonesia. Bahkan penyelesaian sengketanya pun memiliki peradilan khusus, yakni peradilan agama.

Masing - masing kaidah agama memiliki ciri khas tersendiri, maka ketika kaidah agama itu di lembagakan kembali menjadi kaidah hukum, ia tetap memiliki ciri khasnya semula. Sebagai contoh kaidah hukum Islam yang memiliki ciri khas seperti yang dikemukakan oleh Dr. Ahmad Zaki Yamani (1978 : 13) sebagai berikut :

Syariat islam itu luwes dan dapat berkembang untuk menanggulangi semua persoalan yang berkembang dan berubah terus. Ia sama sekali berbeda dengan apa yang telah digambarkan baik oleh musuh - musuhnya ataupun oleh sementara penganutnya yang menyeleweng yang kolot dan sempit, yakni syariat islam itu suatu sistem agama yang sudah lapuk dan karena usianya.

Dalam pusaka perbendaharaan hukum islam, terdapat dasar yang mantap untuk pemecahan persoalan - persoalan yang paling pelik dimasa kini, yang tidak mampu di pecahkan oleh sistem Barat maupun oleh prinsip - prinsip timur, meskipun sekedar untuk melunakannya saja.

3. Kaidah Kesopanan

Adapun yang di maksud kaidah kesopanan adalah didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat. Salah satu perbedaannya dengan kaidah kesusilaan atau moral adalah kaidah kesopanan justru ditunjukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi bagi pelanggaran terhadap kaidah kesopanan berwujud teguran, celaan, cemoohan, pengucilan dan sejenisnya yang tidak dilakukan oleh masyarakat secara terorganisasi, melainkan dilakukan sendiri - sendiri. Sebagai contoh : jika Si A seorang gadis remaja datang ke kampusnya dengan mengenakan pakaian yang seronok, yang dianggap oleh masyarakat kampusnya sebagai tidak sopan, maka warga kampusnya akan memberikan sanksi si A dengan teguran, cercaan, bahkan bisa saja di kucilkan dari pergaulan kampusnya

 

Persamaan dan perbedaan di antara keempat kaidah sosial diatas antara lain sebagai berikut :

1. Kaidah Agama

  • Sumbernya dari Tuhan
  • Sanksinya bersifat internal, yaitu dosa (kecuali kaidah agama islam yang merupakan  suatu ajaran dunia dan akhirat, maka kaidah islam pun memiliki sanksi eksternal yang bersumber dari Tuhan dan di terapkan di dunia oleh pemimpin umat yang diberi wewenang untuk itu)
  • Isinya ditunjukan  kepada sikap batin (kecuali kaidah agama islam juga ditunjukan kepada sikap lahir).
  • Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban dari pada hak.

2. Kaidah Kesusilaan/Moral

  • Sumbernya diri sendiri/otonom
  • Sanksinya bersifat internal artinya berasal dari dalam perasaan si pelaku sendiri
  • Isinya ditunjukan pada sikap batin
  • Bertujuan demi kepentingan si pelaku agar dia menyempurnakan diri sendiri
  • Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban

3. Kaidah Kesopanan

  • Sumbernya dari masyarakat secara tidak terorganisasi
  • Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud celaan, cercaan, teguran atau pengucilan
  • Isinya ditunjukan pada sikap lahir
  • Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
  • Daya kerjanya menitikberatkan pada kewajiban

4. Kaidah Hukum

  • Sumbernya dari masyarakat yang diawali oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisasi
  • Sanksinya bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara, sampai hukuman mati
  • Isinya ditunjukan mutlak pada sikap lahir
  • Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
  • Daya kerjanya mengharmoniskan hak dan kewajiban

 

Asas Hukum

Asas Hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar peraturan hukum konkret.

 

• EQUALITY BEFORE THE LAW

“kesederajatan di mata hukum”

Bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum.

 

• LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI

“ketentuan peraturan (UU) yang bersifat khusus mengenyampingkan ketentuan yang bersifat umum”

Jika terjadi pertentangan antara ketentuan yang sifatnya khusus dan yang sifatnya umum, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang sifatnya khusus.

Contoh: KUHP M(khusus) — KUHP (umum)  Pasal 338 KUHP (pembunuhan)

 

• LEX SUPERIORI DEROGAT LEGI INFERIORI

“ketentuan peraturan (UU) yang mempunyai derajat lebih tinggi didahulukan pemanfaatannya/penyebutannya daripada ketentuan yang mempunyai derajat lebih rendah”

Jika terjadi pertentangan antara UU yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang lebih tinggi.

 

• LEX POST TERIORI DEROGAT LEGI PRIORI

“ketentuan peraturan (UU) yang baru mengenyampingkan / menghapus berlakunya ketentuan UU yang lama yang mengatur materi hukum yang sama”

Jika terjadi pertentangan antara UU yang lama dengan yang baru, maka yang diberlakukan adalah UU yang baru.

Contoh: berlakunya UU no 32 tahun 2004, menghapus berlakunya UU no 22 tahun 1999 tentang peraturan daerah.

 

• RES JUDICATA VERITATE PRO HABETUR

“keputusan hakim waib dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya”

Jika terjadi pertentangan antara keputusan hakim dengan ketentuan UU, maka yang diberlakukan adalah keputusan hakim/pengadilan.

 

• LEX DURA SECTA MENTE SCRIPTA

“ketentuan UU itu memang keras, karena sudah oleh pembuatnya seperti itu (hukumnya sudah ditentukan seperti itu)

Contoh:

ketentuan Pasal 10 KUHP (tentang jenis-jenis hukuman)

1. hukuman pokok

– hukuman mati

– hukuman penjara

– hukuman kurungan

– hukuman denda

2. hukuman tambahan

– pencabutan hak-hak tertentu

– perampasan barang-barang hasil kejahatan

 

• LEX NIMINEM CODIG AD IMPOSIBILIA

“ketentuan UU tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu melakukannya”

Contoh:

– Pasal 44 KUHP : orang gila

– Pasal 45 KUHP : dibawah umur

– Pasal 48, 49 KUHP : pembelaan darurat

– Pasal 50 KUHP : karena tugas

 

Pembidangan Ilmu Hukum

Menurut Kansil (1977:68) hukum dapat dibedakan menjadi lima yaitu menurut bentuknya,sumbernya, tempat berlakunya, waktu berlakunya dan isinya.

Menurut bentuknya

1.   Hukum tertulis

Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

2.   Hukum tidak tertulis

Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan. Hukum tidak tertulis juga bias disebut dengan hukum kebiasaan.

Menurut Sumbernya

1.   Undang-undang

2.   Kebiasaan

3.   Yurisprudensi

4.   Traktat

5.   Doktrin

Menurut tempat berlakunya

1.   Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dan diterapkan dalam suatu Negara hukum.

2.   Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional

3.   Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.

Menurut waktu berlakunya

1.   Hukum positif (ius constitutum) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu Negara atau daerah tertentu.

2.   Ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

Menurut isinya

1.   Hukum privat (hukum sipil)adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan mengacu kepada kepentingan perseorangan.Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang (bisnis).

2.   Hukum public adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antara Negara dengan warga Negara. Hukum public meliputi hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum pajak dan hukum internasional. 

Subjek dan Objek Hukum

Subyek hukum menurut Abdul R. Saliman dalam Silondae (2010: 4-5) adalah sesuatu yang bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan yang dapat menjadi subyek hukum antara lain:

a.    Manusia atau orang pribadi (naturlijke persoon)

Subyek hukum orang berkaitan dengan persoalan kedewasaan seseorang. Sejak berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, maka batasan kedewasaan seseorang adalah 18 tahun, namun jika telah menikah sebelum usia 18 tahun, maka dianggap telah dewasa.

b.   Badan hukum (rechts persoon)

Badan hukum dianggap sebagai subyek hukum dan boleh melakukan perbuatan hukum sesuai dengan Undang-undang tentang badan hukum tersebut. Apabila ditinjau dari segi sifatnya, badan hukum terbagi menjadi:

Ø Badan hukum publik, memiliki ruang lingkup wewenang dan tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat luas. Contohnya Bank Indonesia dan Perum Pegadaian.

Ø Badan hukum privat, memiliki lingkup wewenang dan tata cara pendirian khusus, serta untuk kepentingan pihak tertentu. Contohnya Perseroan Terbatas dalam berbagai aktivitas bisnis.

Sedangkan yang menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat di hak-i oleh subyek hukum, di mana obyek hukum dapat berupa benda dan/atau hak, serta dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum.

 

Rabu, 15 April 2020

Permasalahan Hukum Kepailitan

Berikut riviu singkat saya terkait masalah hukum kepailitan, boleh disanggah apabila ada argumen lain. sebagai berikut :

1.Segi penegakkan hukum
Tidak konsistennya putusan pengadilan (Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung) dalam menyelesaikan kasus kepailitan. Banyak kasus terdapat perbedaan penafsiran antara Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Mahkamah Agung.

2.Segi materi muatan atau substansi hukum 
Terdapatnya aturan dalam rezim kepailitan yang saling bertentangan, termasuk pertentangan yang ada di dalam UU Kepailitan itu sendiri. Pertentangan tersebut, misalnya antara Pasal 60 Ayat (2) UU Kepailitan dengan Pasal 55 Ayat (1) UU Kepailitan. Di satu sisi, pasal 60 Ayat (2) UU Kepailitan, mewajibkan kreditur separatis untuk membagi hasil penjualan barang jaminan kepada kreditur istimewa, seperti tagihan pajak. Di sisi lain Pasal 55 Ayat (1) UU Kepailitan merumuskan, dalam batas waktu tertentu, kreditur separatis dapat melelang jaminan kebendaannya. Hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi piutang dan bunganya. Jika ada sisa hasil penjualan, baru lah kreditur separatis menyerahkannya kepada kurator.
“Seharusnya Pasal 60 Ayat (2) UU Kepailitan ini diabaikan saja. Karena jika hakim menggunakannya, tidak akan ada lagi bank atau investor lain yang mau meminjamkan uangnya tanpa ada kepastian atas jaminannya,”

Bertentangan dengan UU lain
Ketidakharmonisan juga terjadi antara UU Kepailitan dengan undang-undang lain.  Misalnya dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU Pajak). Pasal 21 UU Pajak misalnya menyebutkan, negara mempunyai hak mendahului untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak. 
Aturan lain yang bertentangan dengan UU Kepailitan adalah UU Ketenagakerjaan. Pasal 95 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan itu merumuskan, dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau likuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang  yang didahulukan pembayarannya. 
Untuk Pasal 21 UU Pajak, tidak banyak bermasalah, bahwa tagihan pajak lebih tinggi dari pada kreditur lain, jika kreditur separatis hendak melelang jaminannya sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) UU Kepailitan. Pasal 1137 KUH Perdata sudah menentukan bahwa hak dari kas negara, kantor lelang dan badan umum pemerintah harus didahulukan dari kreditur yang lain,” .
Namun untuk konteks tagihan buruh, mungkin berbeda, yaitu untuk mengatrolnya menjadi tagihan yang lebih diutamakan ketimbang utang lainnya. Beberapa pendapat menyatakan, bahwa “Untuk upah buruh, tidak bisa didahulukan karena upah buruh bukan bagian kas negara.”

Bukan primadona
Oleh sebab itu dalam praktik, bahwa instrumen kepailitan bukan pilihan utama untuk menyelesaikan kasus ‘mangkirnya’ seorang debitur. 
Maraknya putusan hakim yang berada di luar jalur hukum kepailitan, membuat para pencari keadilan enggan memilih pengadilan niaga. Di luar itu, ada beberapa masalah teknis yang mengganjal. Misalnya masalah biaya yang relatif besar dikeluarkan, proses yang bertele-tele, tidak konsistennya hakim pengawas, sampai masalah sering terlambatnya persidangan.
Dalam praktik, jarangnya kreditur separatis menggunakan jalur kepailitan, karena tidak adanya perlindungan hukum untuk memakai Pasal 55 Ayat (1) UU Kepailitan. 
Hal yang sama juga terjadi pada buruh. Ketika menuntut upah atau hak lain dari perusahaan yang sudah tidak ‘sehat’, buruh lebih senang mengeksekusi barang milik perusahaan ketimbang mengajukan permohonan pailit. Hal ini dapat dimaklumi, apabila memakai mekanisme kepailitan, buruh sering tidak mendapatkan hasil  apapun. Upaya buruh mengajukan permohonan judicial review terhadap UU Kepailitan pun ternyata kandas di tangan Mahkamah Konstitusi. 

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

1.Pengertian konsumen
Bedasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan. Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir  adalah pengguna atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan Konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam UU Nomor 8 tahun 1999 adalah konsumen akhir. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,yang didirikan, berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dll.

2.Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relefan dalam pembangunan nasional, yaitu :
a.Asas manfaat, segala upaya dalam menyelenggaraka perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
b.Asas keadilan, memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
c.Asas keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti meteriil maupun spiritual.
d.Asas keamanan dan asas keselamatan konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e.Asas kepastian hukum, baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.

Adapun tujuan perlindungan konsumen meliputi:
a.Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang danjasa
c.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan  menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
e.Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbug sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f.Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

3.Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 1999, meliputi :
a.Hak konsumen adalah
1)Hak atas kenyaman, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa;
2)Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai denggan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3)Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/jasa;
4)Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau  jasa yang digunakan;
5)Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6)Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
7)Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status social;
8)Hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantiaan apabila barang dan/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagimana mestinya;
9)Hak-hak yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;

b.Kewajiban Konsumen, terdiri atas :
1)Membaca, mengikuti petujuk informasi, dan prosedur, pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan,
2)Beritikad baik dalam melakukan pembelian barang/atau jasa,
3)Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, dan
4)Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

4.Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 UU No. 8 Tahun 1999, adalah:
a.Hak pelaku usaha meliputi :
1)Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan jasa yang diperdagangkan,
2)Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik,
3)Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen,
4)Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan jasa yang diperdagangkan dan
5)Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

b.Kewajiban pelaku usaha adalah :
1)Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya,
2)Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan  penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
3)Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskrimnatif. Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan. Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kpada konsumen.
4)Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5)Memberi kesempatan ke[pada konsumen menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6)Memberi konpensasi, ganti rugi, dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan da atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan,
7)Memberi konpensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5.Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha.
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1999, diatur perbuatan yang dilarang bagi pengusaha yang meliputi:
a.Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan. Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
1)tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)tidak  sesuai dengan berat bersih, isi bersih, neto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
3)Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya,
4)Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
5)Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
6)Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
7)Tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu,
8)Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
9)Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, dan
10)Tidak mencatumkan informasi sesuai dengan penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas larangan tersebut di atas, dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan persediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberkan informasi secara lengkap dan benar.

b.Larangan dalam menawarkan, mempromosikan, dan mengiklankan.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan dan mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah :
1) Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
2) Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
3) Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapat dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja, dan aksesoris tertentu.
4) Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
5) Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
6) Barang tersebut tidak mengndung cacat tersembunyi,
7) Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu,
8) Barang tersebut berasal dari daerah tertentu
9) Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain,
10)Menggunakan kata-kata yang berlebih seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko, dan efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap, dan
11)Menawarkan sesuatu yang menandung janji yang belum pasti.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa, yang berkaitan:
1)Kegunaan suatu barang dan/atau jasa,
2)Kondisi, tanggungan, jaminan, hak, dang anti rugi atas suatu barang dan/atau jasa,
3)Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan,
4)Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
1)tidak menepati pesanan dan kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan, dan
2)tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan prestasi.