- Adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris
- Harus bekerja secara profesional dan independen
- bertugas membantu dan memperkuat fungsi Dewan Komisaris
- Fungsi pengeawasan (oversight) yaitu : pengawasan atas Laporan Keuangan, Manajemen Risiko, pelaksanaan audit, dan implementasi Good Governance
Latar belakang perlunya Komite Audit
Intinya, komite audit diperlukan untuk memperkuat fungsi Dewan Komisaris dan reaksi atas kegagalan penerapan Good Governance di beberapa perusahaan dunia termasuk di Indonesia. Komite audit perlu untuk meminimalkan beberapa masalah sebagai berikut :
- Benturan kepentingan
- Intervensi pemegang saham pengendali
- Fungsi Dewan Komisaris yang tidak efektif
- Tidak memperhatikan kepentingan stakeholders
- Pengendalian internal yang lemah
- Fungsi internal audit yang kurang memadai
- Mengatasi keraguan atas independensi auditor eksternal
Dasar hukum keberadaan komite audit
latar belakang mengenai keberadaan komite audit didasarkan atas beberapa peraturan sebagai berikut:
- UU no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas
- UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN
- PP no 45 tahun 2005 tentang BUMN
- POJK no 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris emiten dan perusahaan publik
- POJK no 21/POJK.04/2015 tentang pedoman tata kelola perusahaan publik
- POJK no 55/POJK.04/2015 tentang pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja komite audit
- POJK no 73/POJK.05/2016 tentang GCG bagi perusahaan perasuransian
- POJK no 55/POJK.03/2016 tentang GCG Bank Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar