Sabtu, 18 April 2020

Komunikas Penugasan (Pelaporan) dan Monitoring Tindakan Perbaikan

Komunikas Penugasan (Pelaporan) dan Monitoring Tindakan Perbaikan dikembangkan dengan mengacu pada rinsip-prinsip pelaporan yag terdapat dalam Standar Audit Internal. Modul ini menjelaskan tujuan dari komunikasi, komunikasi awal dan komunikasi interim. Tujuan utama dari komunikasi bahwa auditor harus dapat memberikan informasi, memberi persuasi dan menghasilkan tindakan yang berasal dari auditi. Terdapat jenis komunikasi yang dilakukan pada awal sebelum dilakukan exit meeting yang berguna untuk menyampaikan potret sementara dari hasil pemeriksaan di lapangan, dan jika terdapat kondisi tertentu (kondisi yang memerlukan tindakan segera, temuan yang cenderung tidak sehat dans sebagai progress report penugasan), maka akan dilakukan komunikasi interim kepada auditi.

Format dan isi komunikasi awal telah diatur dalam standar audit internal, dimana elemen yang disusun dalam menyusun laporan audit adalah tujuan dan ruang lingkup, latar blakang, prosedur umum yang dilaksanakan, rekomendasi, komentar auditi dan kesimpulan secara umum.

Kualitas dari suatu komunikasi memiliki standar yang digunakan, yaitu bahwa komunikasi harus bersifat jelas, objektif, konstruktif, lengkap, akurat, ringkas dan tepat waktu.

Tujuan akhir dari penugasan adalah bahwa rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti oleh auditi dan memberikan solusi bagi permasalahan dengan menghilangkan unsur penyebab masalah tersebut. Rekomendasi yang diberikan harus bersifat mudah dipahami, spesifik, mudah dijalankan, berdasarkan logika berpikir yang baik dan menggunakan susunan kalimat yang baik (konstruktif).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar