Rabu, 15 April 2020

Tanggung Jawab Internal Audit

Internal Audit setidaknya memiliki beberapa tanggung jawab untuk:
  1. Menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang disusun dengan mempertimbangkan risiko dan perencanaan kebutuhan sumber daya auditor internal yang didasarkan pada analisis beban kerja.
  2. Mengoptimalkan sumber daya dan menerapkan pendekatan audit internal berbasis risiko.
  3. Menyusun rencana pengembangan kompetensi auditor internal secara berkelanjutan.
  4. Menyampaikan hasil audit kepada para pemangku kepentingan secara tepat waktu.
  5. Menyampaikan laporan penyelenggaraan fungsi audit internal secara berkala kepada Direktur Utama.
  6. Melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pengawasan. Dalam hal terdapat rekomendasi audit internal yang tidak dapat ditindaklanjuti, Kepala Internal Audit berwenang mengusulkan status penyelesaiannya kepada Direktur Utama dengan tembusan Komite Audit.
  7. Menjaga dan meningkatkan profesionalisme para auditor internal serta kualitas fungsi audit internal sesuai dengan standar audit yang berlaku.
  8. Mengembangkan dan mengevaluasi program penjaminan dan peningkatan kualitas (quality assurance and improvement program) internal audit.
  9. Mematuhi Kode Etik instansi dan Kode Etik Auditor Internal



Tidak ada komentar:

Posting Komentar