Pemberantasan korupsi membutuhkan kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan kesamaan persepsi, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah. Adapun tiga strategi pemberantasan korupsi KPK tersebut:
1. Perbaikan Sistem
Sistem yang berjalan di Indonesia dinilai masih banyak yang memberikan peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Agar tidak bisa melakukan korupsi, diperlukan beberapa upaya perbaikan sistem:
- Mendorong transparansi penyelenggara negara seperti yang dilakukan KPK menerima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan juga gratifikasi.
- Memberikan rekomendasi langkah-langkah perbaikan kepada kementerian dan lembaga terkait.
- Modernisasi pelayanan publik dengan teknologi digital (pelayanan publik secara online) dan sistem pengawasan yang terintegrasi agar lebih transparan dan efektif.
2. Edukasi dan Kampanye
Edukasi dan kampanye dilakukan agar orang tidak mau melakukan korupsi. Edukasi dan kampanye adalah strategi pembelajaran pendidikan antikorupsi dengan tujuan :
- Membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi;
- Mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi;
- Membangun perilaku dan budaya anti korupsi.
- Sasaran edukasi dan kampanye anti korupsi tidak hanya kalangan umum dan mahasiswa,tetapi juga anak usia dini yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak dan sekolah dasar.
3. Represif
Streategi represif ini bertujuan agar orang takut melakukan korupsi. Upaya ini diwujudkan dalam upaya penindakan hukum untuk membawa koruptor ke pengadilan.
Dalam strategi ini, tahapan yang dilakukan adalah:
- Penanganan laporan pengaduan masyarakat (KPK melakukan proses verifikasi dan penelaahan);
- Penyelidikan;
- Penyidikan;
- Penuntutan;
- Eksekusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar