Peraturan untuk pemberantasan korupsi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang sering disebut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). UU Tipikor tersebut ditetapkan oleh pemerintah pada 21 November 2001 dan berlaku sejak tanggal penetapan tersebut. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
UU Nomor 20 Tahun 2001 juga memuat perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini menegaskan, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Tujuan UU Tipikor untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan adil dalam memberantas tindak pidana korupsi.
UU Tipikor mencantumkan hukuman dan denda bagi pelaku korupsi atau yang disebut koruptor. Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, koruptor mendapat hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Selanjutnya, dalam Pasal 3 UU Tipikor, pelaku korupsi dan menyalahgunakan kewenangan, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sedangkan orang yang dengan sengaja mencegah secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi juga dapat dipidana.
Pasal 21 UU Tipikor, menegaskan pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar