Rabu, 15 April 2020

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

1.Pengertian konsumen
Bedasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan. Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir  adalah pengguna atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan Konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam UU Nomor 8 tahun 1999 adalah konsumen akhir. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,yang didirikan, berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dll.

2.Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relefan dalam pembangunan nasional, yaitu :
a.Asas manfaat, segala upaya dalam menyelenggaraka perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
b.Asas keadilan, memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
c.Asas keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti meteriil maupun spiritual.
d.Asas keamanan dan asas keselamatan konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e.Asas kepastian hukum, baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.

Adapun tujuan perlindungan konsumen meliputi:
a.Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang danjasa
c.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan  menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
e.Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbug sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f.Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

3.Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 1999, meliputi :
a.Hak konsumen adalah
1)Hak atas kenyaman, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa;
2)Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai denggan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3)Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/jasa;
4)Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau  jasa yang digunakan;
5)Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6)Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
7)Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status social;
8)Hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantiaan apabila barang dan/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagimana mestinya;
9)Hak-hak yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;

b.Kewajiban Konsumen, terdiri atas :
1)Membaca, mengikuti petujuk informasi, dan prosedur, pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan,
2)Beritikad baik dalam melakukan pembelian barang/atau jasa,
3)Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, dan
4)Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

4.Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 UU No. 8 Tahun 1999, adalah:
a.Hak pelaku usaha meliputi :
1)Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan jasa yang diperdagangkan,
2)Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik,
3)Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen,
4)Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan jasa yang diperdagangkan dan
5)Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

b.Kewajiban pelaku usaha adalah :
1)Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya,
2)Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan  penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
3)Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskrimnatif. Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan. Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kpada konsumen.
4)Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5)Memberi kesempatan ke[pada konsumen menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6)Memberi konpensasi, ganti rugi, dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan da atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan,
7)Memberi konpensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5.Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha.
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1999, diatur perbuatan yang dilarang bagi pengusaha yang meliputi:
a.Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan. Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
1)tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)tidak  sesuai dengan berat bersih, isi bersih, neto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
3)Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya,
4)Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
5)Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
6)Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
7)Tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu,
8)Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
9)Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, dan
10)Tidak mencatumkan informasi sesuai dengan penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas larangan tersebut di atas, dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan persediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberkan informasi secara lengkap dan benar.

b.Larangan dalam menawarkan, mempromosikan, dan mengiklankan.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan dan mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah :
1) Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
2) Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
3) Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapat dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja, dan aksesoris tertentu.
4) Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
5) Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
6) Barang tersebut tidak mengndung cacat tersembunyi,
7) Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu,
8) Barang tersebut berasal dari daerah tertentu
9) Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain,
10)Menggunakan kata-kata yang berlebih seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko, dan efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap, dan
11)Menawarkan sesuatu yang menandung janji yang belum pasti.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa, yang berkaitan:
1)Kegunaan suatu barang dan/atau jasa,
2)Kondisi, tanggungan, jaminan, hak, dang anti rugi atas suatu barang dan/atau jasa,
3)Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan,
4)Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
1)tidak menepati pesanan dan kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan, dan
2)tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan prestasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar