Pola kejahatan akuntansi terkait rekayasa penerimaan dilakukan dengan cara:
1. Pola pergeseran waktu pengakuan penerimaan (time scheme)
Pola pergeseran waktu pengakuan penerimaan yang seharusnya merupakan penerimaan pada periode akuntansi yang bersangkutan tetapi digeser pada periode akuntansi berikutnya, atau sebaliknya. Yang paling banyak terjadi adalah penerimaan atau revenues diakui terlalu awal atau pengakuan penerimaan prematur dalam laporan keuangan. Kesalahan ini dilakukan dengan melakukan pergeseran waktu pengakuan penerimaan atau pendapatan perusahaan dari satu periode akuntansi tertentu ke periode lainnya.
2. Pola fiktif atau meninggikan penerimaan
Pola kejahatan dengan mencatat penerimaan yang fiktif atau meninggikan penerimaan atau melibatkan kedua-duanya, merekayasa tambahan penerimaan untuk meninggikan laba perusahaan, atau menurunkan kerugian, atau secara sederhana memunculkan pengaruh yang lebih besar. Penerimaan fiktif merupakan suatu jumlah yang diakui sebagai penerimaan tetapi tidak memiliki dasar untuk diakui sebagai penerimaan (tidak ada bukti akuntansi yang sesuai disyaratkan dalam standar akuntansi).
3. Pola kekeliruan pengelompokkan (misclassification scheme)
Pola kesalahan pengelompokkan penerimaan tidak mempengaruhi bottom line dari pelaporan keuangan, yaitu tidak berpengaruh terhadap laba perusahaan. Namun, kekeliruan pengelompokan tersebut bisa menimbulkan kesalahan penyajian laporan keuangan karena pengelompokan transaksi yg tidak tepat, yg beakibat transaksi yang terjadi masuk dalam kelompok yg keliru dlm laporan keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar