Jumat, 19 Juni 2020

FINANCIAL STATEMENT FRAUD

Definisi umum :
Kejahatan dilakukan memanipulasi pelaporan keuangan dgn sengaja sehingga merugikan pengguna laporan keuangan (utamanya para investor) karena mendapatkan informasi yang keliru sehingga memberikan kesan yg keliru mengenai kesehatan suatu perusahaan.

Tindakan atau perbuatan kejahatan laporan keuangan ini dilakukan dgn pola-pola
kejahatan :
  1. Memanipulasi waktu (time manipulation). Mengakui penerimaan lebih awal (early recognition of revenues) dan menunda beban (postponement of exepenses). Mengakui pengakuan pendapatan lebih awal, memberi kesan perusahaan dlm keadaan sehat, target penerimaaan dicapai sehingga manajemen dinilai berhasil dgn tujuan mendapatkan bonus padahal kondisi bisnis sedang sulit. Menggeser atau melakukan penundaaan pengakuan beban atau tidak mengakui beban pada tahun berjalan, ini juga akan menghasilkan gambaran laporan keuangan yg menyesatkan dengan tujuan agar target laba tetap tercapai, merugikan pengguna laporan keuangan/pengambil keputusan.
  2. Melakukan penipuan atau kesalahan pencatatan dgn sengaja/pemalsuan dokumen/transaksi fiktif.
  3. Tidak memberikan pengungkapan informasi penting secara layak dlm lapkeu (misalnya menyembunyikan kasus2 hukum yg dihadapi perusahaan, sehingga perusahaan tidak membentuk contingent liability)—mempengaruhi going concern perusahaan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar