Permenpan No.PER/05/M.PAN/03/2005, tambahan kompetensi khusus Auditor Investigatif, hrs memiliki:
- Pengetahuan prinsip2, praktik2 & teknik audit investigatif
- Pengetahuan penerapan hukum, peraturan & ketentan lainnya terkait audit investigative
- Kemampuan memahami konsep kerahasian & perlindungan terhadap sumber informasi.
- Kemampuan menggunakan peralatan komputer, perangkat lunak & sistem terkait secara efektif utk mendukung proses audit investigatif terkait dgn cybercrime
Amrizal Sutan Kayo (2013,23) mengelompokkan tiga kompetensi yang hrs dimiliki oleh Auditor Investigatif atau Auditor Forensic (istilah lain dlm praktik audit forensic):
- Pengetahuan Dasar (akutansi, auditing, sistem adm pemerintahan, pemahaman fraud dlm pengelolaan keuangan negara---melalui pendidikan formal & diklat atau kursus terkait audit investigative.
- Kemampuan teknis (technical skills); mampu memahami & menginterpretasikan dokumen atau informasi keuangan secara tepat sehingga dpt diperoleh bukti akuntansi utk mendukung alat bukti tindak pidana korupsi. Memahami berbagai peraturan yg terkait dgn kasus yg ditangani, kriteria utk mengidentifikasi fraud, mampu mengusai teknik 2 audit investigatif ---perlu pengalaman— jam terbang akan menentukan technical skills auditor investigatif.
- Sikap mental. Sikap mental yg baik, independen, obyektif & jujur dl semua tindakannya utk mencari kebenaran. Menegakan kode etik & aturan perilaku profesi sbg auditor investigatif
Lindquist (1995) dikutip Tuanakotta (2012;106), utk dpt melaksanakan audit investigative, auditor hrs memiliki kualifikasi sbb:
- Kreatif. Memiliki kemampuan untuk melihat sesuatu oleh orang lain dianggap normal tetapi tdk demikian, auditor investigatif hrs mampu melihat dari perspektif lain bahwa hal ini bukan sesuatu bisnis yg normal
- Rasa ingin tahu. Yaitu keinginan kuat utk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi dalam rangkaian peristiwa/kejadian yg diauditnya.
- Tidak cepat Menyerah. Kemampuan utk maju terus pantang menyerah walaupun dlm situasi yg tdk mendukung & dokumen/informasi sulit diperoleh.
- Akal sehat. Kemampuan mempertahankan perspektif dunia nyata.
- Business sense. Kemampuan untuk memahami bagaimana bisnis sesungguhnya berjalan, bukan sekedar memahami transaksi yg dicacat.
- Percaya Diri. Kemampuan utk mempercayai diri sehingga dpt bertahan jika ada pertanyaan silang dari jaksa selaku penuntut umum atau pembela.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar