Jumat, 19 Juni 2020

Standar Jasa Terkait 4400 Perikatan Untuk Melaksanakan Prosedure yang di Sepakati atas Informasi Keuangan

PENDAHULUAN

Tujuan Standar jasa terkait ( “SJT” ) adalah untuk menetapkan standar yang memberikan panduan tentang tanggung jawab profesional praktisi ketika melaksanakan suatu perikatan prosedure yang disepakati atas informasi keuangan serta memberikan panduan tentang bentuk dan isi laporan yang diterbitkan oleh praktisi berkaitan dengan perikatan tersebut. SJT ditujukan untuk perikatan yang berkaitan dengan informasi keuangan. Namun standar ini dapat memeberikan panduan untuk perikatan yang berkaitan dengan non keuangan, dengan syarat praktisi memiliki pengetahuan memadai tentang hal pokok yang bersangkutan.

Tujuan Perikatan Prosedur yang Disepakati

Tujuan suatu prosedure yang disepakati adalah agar praktisi melaksanakan prosedure yang bersifat  audit yang telah disepakati oleh praktisi dan entitas serta pihak ketiga yang tepat, dan agar praktisi melaporkan temuan faktualnya. Oleh karena itu praktisi hanya memberikan suatu laporan tentang temuan faktual dari prosedure yang disepakati, praktisi tidak menyatakan keyakinan. Laporan ditujukan hanya bagi pihak yang menyetujui dilaksanakanya prosedure yang disepakati tersebut, karena pihak lain yang tidak mengetahui alasan yang mendasarri dilaksanakan nya prosedure yang disepakati tersebut.

Prinsip Umum Suatu Perikatan Prosedure yang Di sepakati

Praktisi harus mematuhi kode etik profesi akuntan publik yang ditetapkan oleh institut akuntan publik indonesia  (“ Kode Etik”). Prinsip etika yang mengatur tanggung jawab profesional praktisi untuk jenis perikatan ini adalah:

a)     Integritas

b)     Objektivitas

c)     Kompetensi serta kecermatan dan kehati-hatian profesional

d)     Kerahasian

e)     Perilaku profesioanl

f)      Standar teknis.

Independensi bukan suatu persyaratan untuk perikatan prosedur yang disepakati, namun syarat atau tujuan suatu perikatan atau standar profesi kemungkinan mensyaratkan praktisi untuk mematuhi persyaratan independensi Kode Etik. Praktisi harus melaksanakan suatu perikatan prosedure yang disepakati berdasarkan SJT dan kondisi perikatan.

Penentuan Kondisi Perikatan

Praktisi harus memastikan dengan pihak yang mewakili entitas dan pada umumnya, pihak lain yeng disebutkan yang akan menerima salinan laporan prosedure yang disepakati, bahwa terdapat suatu pemahaman yang jelas tentang prosedur yang disepakati dan kondisi perikatan. Hal-hal yang disepakati mencakup sebagai berikut :

  • Sifat perikatan.
  • Tujuan perikatan.
  • Identifikasi informasi keuangan yang akan diterapkan untuk prosedur yang disepakati.
  • Sifat, saat dan luas prosedur spesifik yang akan diterapkan.
  • Bentuk laporan prosedur yang disepakati yang diantisipasi.

Pembatasan terhadap distribusi laporan prosedur yang disepakati. Bila pembatasan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, praktisi tidak diperkenankan untuk menerima perikatan tersebut.

Pembatasan terhadap distribusi laporan prosedur yang disepakati. Bila pembatasan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, praktisi tidak diperkenankan untuk menerima perikatan tersebut.

Bila suatu prosedur telah disepakati oleh badan pengatur, wakil industri, dan wakil dari profesi akuntan, praktisi mungkin tidak dapat membahas prosedur tersebut dengan semua pihak yang akan menerima laporan prosedur yang disepakati. Dalam hal ini, praktisi dapat mempertimbangkan, untuk membahas prosedur yang harus dilaksanakan tersebut dengan wakil yang tepat dari pihak-pihak yang terlibat, mereviu korespondensi yang relevan dari pihak-pihak tersebut. Mengirimkan surat perikatan yang mendokumentasikan syarat-syarat penting dari penunjukan tersebut merupakan kepentingan klien maupun praktisi. Suatu surat perikatan menegaskan penerimaan praktisi atas penunjukan tersebut dan membantu menghindari salah paham tentang hal-hal seperti tujuan dan ruang lingkup perikatan. Hal-hal yang harus dicantumkan dalam surat perikatan mencakup:

a)     Suatu daftar prosedur yang harus dilaksanakan yang disepakati diantara berbagai pihak.

b)  Suatu pernyataan bahwa pendistribusian laporan prosedur yang disepakati akan dibatasi kepada pihak-pihak yang disebutkan yang telah menyepakati prosedur yang harus dilaksanakan tersebut.

PERENCANAAN

Praktisi harus merencanakan pekerjaanya sedemikan rupa sehingga perikatan dapat dilaksanakan secara efektif.

DOKUMENTASI

Praktisi harus mendokumentasikan hal-hal penting yang menjadi bukti yang mendukung laporan prosedur yang disepakati, dan bukti bahwa perikatan tersebut telah dilakasanakan berdasarkan SJT ini serta kondisi perikata.

PROSEDUR DAN BUKTI

Praktisi harus melaksanakan prosedur yang disepakati dan menggunakan bukti yang diperoleh sebagai dasar untuk melaporkan temuan faktual. Prosedur yang diterapkan dalam suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati dapat mencakup sebagai berikut:

  1. Permintaan keterangan dan analisis
  2. Perhitungan ulang, perbandingan, dan pengecekan akurasi klerikal yang lain.
  3. Observasi
  4. Inspeksi
  5. Pemerolehan konfirmasi

Lampiran 2 SJT ini adalah laporan yang berisi suatu ilustrasi daftar prosedur yang dapat digunakan sebagai satu bagian dari perikatan prosedur yang disepakati.

PELAPORAN

Pelaporan tentang perikatan prosedur yang disepakati perlu menjelaskan tujuan dan prosedur yang disepakati dalam perikatan dengan cukup rinci yang memungkinkan pembaca memahami sifat dan luas pekerjaan yang dilaksanakan. Laporan prosedur yang disepakati harus berisi:

  1. Judul
  2. Pihak yang dituju (biasanyan klien yang membuat perikatan dengan praktisi untuk melaksanakan prosedur yang disepakati).
  3. Identifikasi informasi keuangan atau non-keuangan yang dijadikan objek pelaksanaan prosedur yang disepakati.
  4. Suatu pernyataan bahwa prosedur yang dilaksanakan telah disepakati oleh penerima laporan
  5. Suatu peryataan bahwa perikatan tersebut dilaksanakan berdasarkan standar jasa terkait yang ditetapkan oleh IAPI yang berlaku untuk perikatan prosedur yang disepakati
  6. Bila relevam, peryataan bahwa praktisi tidak independen terhadap entitas.
  7. Identifikasi tujuan yang hendak dicapai dari pelaksanaan prosedur yang disepakati tersebut.
  8. Suatu dftar prosedur spesifik yang dilaksanakan (daftar tersebut dapat disajikan sebagai lampiran dari laporan prosedur yang disepakati).
  9. Suatu deskripsi temuan faktual praktisi termasuk rincian yang memadai tentang kesalahan dan penyimpanan yang ditemukan (deskripsi temuan tersebut dapat disajikan sebagai lampiran dari laporan prosedur yang disepakat).
  10. Pernyataan bahwa prosedur yang dilaksanakan bukan merupakan suatu audit maupun reviu dan, oleh karena itu, praktisi tidak menyatakan 3 keyakinan.
  11. Suatu pernyataan bahwa jika praktisi melaksanakan prosedur tambahan, suatu audit atau reviu, hal-hal lain mungkin dapat diketahui dan dilaporkan.
  12. Suatu pernyataan bahwa laporan tersebut dibatasi kepada pihak-pihak yang telah menyepakati prosedur yang harus dilaksanakan;
  13. Suatu pernyataan (bila relevan) bahwa laporan tersebut hanya berkaitan dengan unsur, akun, pos, atau informasi keuangan atau non-keuangan yang disebutkan dan laporan tersebut tidak mencakup laporan keuangan secara keseluruhan;
  14. Tanggal laporan;
  15. Alamat praktisi; dan
  16. Tanda tangan praktisi

PERSPEKTIF SEKTOR PUBLIK

Laporan dalam perikatan suatu sektor publik kemungkinan tidak dapat diabatasi hanya untuk pihak-pihak yang telah menyepakati prosedur yang harus dilaksanakan, namun dapat tersedia juga bagi entitas atau individual yang lebih luas ( misalnya, investigasi parlemen tentang suatu entitas publik atau departemen pemerintahan). Perlu diperhatikan bahwa mandat sektor publik dapat bervariasi secara signifikan dan oleh karena itu, praktisi perlu berhati-hati untuk membedakan perikatan “ prosedur yang disepakati “ yang sesungguhnya dengan perikatan yang diharapkan sebagai audit atas informasi keuangan, seperti laporan kinerja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar