Triple bottom line adalah Konsep pengukuran kinerja suatu usaha secara “holistik” dengan memperhatikan ukuran kinerja ekonomis berupa perolehan profit, ukuran kepedulian sosial, dan pelestarian lingkungan (People-Planet-Profit) (Elkington, 1998).
Implementasi atas triple bottom line adalah sebagai bentuk jawaban organisasi terhadap prinsip transparansi, akuntabiltas, dan tanggung jawab sosial organisasi terhadap lingkungan dan sesama. Sayangnya selama ini beberapa entitas kurang memperhatikan dan kurang dipublikasi secara memadai secara terstandar.
Triple bottom line accounting ini sekaligus menjawab Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup salah satu instrumen dalam upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah instrumen ekonomi lingkungan hidup di samping instrumen command and control dan instrumen pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan undang-undang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan terbaru OJK Nomor 51/ POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik untuk mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup termasuk di dalamnya adalah kebijakan yang peduli kepada sosial dan lingkungan hidup di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Sehingga pelaporan keberlanjutan menjadi wajib bagi perusahaan di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
Konsep tripple bottom line (TBL) tidak semata mata fokus kepada target profit oriented (keuntungan semata). Konsep ini juga mengindikasikan prioritas utama perusahaan pada kepentingan stakeholder, ini menyangkut semua instrumen yang terlibat dalam perusahaan. Jika dibedah, People berimplikasi kepada aplikasi bisnis yang mendukung kepentingan tenaga kerja. Termasuk melindungi dari berbagai resiko dan kemungkinan yang menghilangkan hak pekerja, misalnya upah minimum, lingkungan kerja yang sehat, hak cuti dan lain lain, termasuk upaya upaya untuk mengembangkan dan mengup-grade kualitas SDM, baik bidang pendidikan maupun kesehatan tenaga kerja. Planet berarti memiliki tingginya awareness terhadap kondisi lingkungan, terutama yang berkaitan dengan dampak aktivitas berorganisasi.
Konsep TBL mengimplikasikan bahwa perusahaan harus lebih mengutamakan kepentingan stakeholder (semua pihak yang terlibat dan terkena dampak dari kegiatan yang dilakukan perusahaan) daripada kepentingan manajemen.
Triple bottom line berbicara bahwa pelaporan keuangan tidak hanya fokus pada indikator keuangan saja melainkan indikator non keuangan pun menjadi fokus penting. Hal ini karena indikator kesuksesan atau kinerja perusahaan bukan lagi sekedar kinerja keuangan saja. Para stakeholder, terutama investor (mungkin dalam hal ini pemerintah) akan menilai kinerja perusahaan dalam sosial dan lingkungannya juga. Perusahaan dengan kinerja sosial dan lingkungan yang buruk tentu akan mendapatkan penilaian yang buruk dari para stakeholder. Kondisi tersebut tentu memaksa akuntan untuk meningkatkan kinerja sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu manajemen juga perlu melaporkan kinerja perusahaan dalam sosial dan lingkungannya dalam laporan keuangan. Manajemen perlu mulai memperhatikan hal ini karena dewasa ini program CSR/OSR telah memiliki peranan yang strategis.
Terima kasih pak informasinya, mungkin bisa di implementasikan di kantor saya
BalasHapus