Definisi Hukum
Definisi hukum oleh beberapa pakar :
1. Prof.Dr.van
Kan
Hukum adalah keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
2. M.H.
Tirtaamidjaja, SH.
Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus ditaati dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Unsur Hukum
Hukum
meliputi beberapa unsur:
1.
Peraturan tingkah laku manusia.
2.
Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib.
3.
Peraturan itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi bagi para pelanggar peraturan itu adalah tegas.
Sedangkan untuk penegakan hukum, setidaknya terdapat 3 unsur yang perlu diperhatikan untuk penegakan hukum yaitu:
- Kepastian hukum
- Kemanfaatan hukum
- Keadilan hukum
Hukum harus
dilaksanakan dan ditegakkan. Setipa orang mengharapkan dapat ditetapkannya
hukum. Dalam hal peristiwa konkret hukumlah yang harus berlaku pada dasarnya
tidak boleh menyimpang. Sesuai peribahasa hukum “ Fiat juslitia et perereat
moudus” yang artinya meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan.
Hal itulah yang
diinginkan oleh kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan perlindungan
Yustisiabel (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti
bahwa seseorang akan dapat memperoleh apa yang diharapkan masyarakatnya.
Mengaharapkan adanya kepastian hukum masyarakat akan leih tertib. Kepastian
hukum diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan
hukum memberi petunjuk kepada kita apa yang benar apa yang tidak.
Hukum untuk manusia maka harus memberi manfaat atau kegunaan
bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan ditegakan
timbul keresahan dalam masyarakat. Unsur yang ketiga adalah keadilan,
masyarakat berkepentingan bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum keadilan
diperhatikan.
Tujuan Hukum
Menurut pendapat berbagai
ahli
1. Prof.
Subekti, SH
Mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan rakyatnya. Pengabdian
tersebut dilakukan dengan cara menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Dengan
demikian hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara berbagai kepentingan
yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan
keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “ketertiban atau
kepastian hukum.
2. Aristoteles
Tujuan hukum menghendaki keadilan semata
mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang
dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang meniimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehinggga apabila aturan aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segaala sesuatu diatas adalah faktor faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya sumber hukum secara formal artinya darimana hukum itu ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, dimana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya. Berikut ini sumber hukum menurut beberapa Pakar :
· Menurut
Algra sumber hukum terdiri dari :
a. Sumber
hukum materiil , yaitu tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum
materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan
sosial, hubungan kekuatan politik dituasi ekonomi, tradisi, keadaan geografis.
b. Sumber
hukum formil, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum.
· Menurut
Ahmad Sanusi, membagi sumber hukum menjadi 2 kelompok, yaitu:
1. Sumber
hukum normal
a. Sumber
hukum normal yang langsung atas pengakuan undang undang yaitu:
§ Undang
undang
§ Perjanjian
antar negara
§ Kebiasaan
b. Sumber
hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan undang undang yaitu:
§ Perjanjian
§ Doktrin
§ Yurispudensi
2. Sumber
hukum abnormal, yaitu:
§ Proklamasi
§ Revolusi.c.
Coup d’etat
· Sumber
hukum filosofis ideologis dan sumber hukum yuridis (Marhaenis 1981):
1. Sumber
hukum filosofis ideologis ialah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan
individu, nasional, atau intenasional, sesuai dengan falsafah dan idiologi (way
of life) yanng dianut di suatu negara.
2. Sumber
hukum segi yuridis merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber
hukum segi filosofis ideologis yang diadakan perbedaan antara sumber hukum
formal dan sumber hukum materil:
a. Sumber
hukum materiil, ialah sumber hukum yang
dilihat dari segi isinya.
b. Sumber
hukum formal, adalah sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal
yaitu sumber hukum dari segi bentuknya yang lazimnya terdiri dari : Undang undang, Kebiasaan, Traktat, Yurispudensi, Doktrin
Kaidah Hukum
N.E.
Algra et al. (1983 - 323) mengemukakan arti dari kaidah. Kaidah (Norma) berasal
dari bahasa Latin yaitu Norma siku - siku. Suatu siku - siku memiliki dua
fungsi yakni sebagai alat pembantu dalam mengkonstruksikan sudut 90 derajat dan
sebagai alat yang dapat di gunakan untuk memeriksa apakah suatu sudut yang
telah ada benar - benar 90 derajat.
Dari
kedua fungsi diatas, bisa kita temukan kembali di dalam kaidah atau norma
hukum. Norma dari seseorang yang menyewa
barang adalah harus menggunakan barang
yang disewakan sebagai seorang bapak yang baik (Pasal 1596 N.B.W. Pasal 1560
KUHPerdata.) Norma tersebut patut digunakan oleh penyewa sebagai patokan dalam
tingkah lakunya selama masa sewa. Bila yang menyewakan mengemukakan bahwa
tingkah laku si penyewa berada di bawah ukuran, maka hakim akan menerapkan
kaidah bagi pemakaian apa yang disewa itu oleh si penyewa.
Gustav
Radbruch (1961 : 12) membedakan kaidah menjadi :
a.
Kaidah alam yang merupakan kaidah yang menyatakan tentang apa yang pasti akan
terjadi. Contohnya : semua manusia pasti akan meninggal.
b.
Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang menyatakan tentang sesuatu yang
seharusnya terjadi. Contoh : manusia seharusnya tidak membunuh.
Kaidah
kesusilaannya Redbruch sebagai kaidah sosial, dimana di dalamnya mencakup
kaidah kesusilaan atau moral,kaidah hukum,kaidah kesopanan, dan kaidah agama.
Berikut
ini enis - jenis kaidah kesusilaan atau moral, kaidah kesopanan dan kaidah
agama :
1.
Kaidah Kesusilaan Atau Moral
Kaidah
kesusilaan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (1986 : 7) adalah kaidah
yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan
pribadi manusia. Salah satu ciri kaidah kesusilaan dibandingan dengan kaidah
hukum ialah bersifat kaidah kesusilaan yang otonom, berarti bahwa diikuti atau
tidaknya suatu aturan tingkah laku tersebut tergantung pada sikap batin
manusianya. Sebagai contoh, Mencuri itu adalah perbuatan yang dilarang. Kaidah
kesusilaan itu dituruti oleh manusia, bukan karena manusia tadi yang takut pada
sanksi berdosa pada tuhan akan tetapi kata batinnya sendiri yang menganggap
perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan.
2.
Kaidah Agama
Kaidah
agama yakni aturan tingkah laku yang
diyakini oleh penganutnya berasal dari tuhan. Sebagai contoh, Pemeluk agama
islam meyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat lima waktu bersumber dari
perintah Allah SWT. Kaidah agama ini pun masih dibedakan menjadi kaidah agama
yang khusus mengatur hubungan manusia dengan tuhan dan kaidah agama yang umum,
mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia. Kaidah dalam agama islam
misalkan, masih dibedakan atas kaidah dengan sanksinya di dunia dan kaidah
dengan sanksinya di akhirat kelak.
Satu
hal yang sangat penting untuk diketahui bahwa adakalanya dari kaidah agama di
lembagakan menjadi kaidah hukum. Sebagai contoh kaidah agama islam dibidang
hukum perkawinan dan hukum waris, oleh pemerintah Indonesia dilembagakan
menjadi kaidah hukum yang sudah
diberlakukan secara positif di Indonesia. Bahkan penyelesaian sengketanya pun memiliki
peradilan khusus, yakni peradilan agama.
Masing
- masing kaidah agama memiliki ciri khas tersendiri, maka ketika kaidah agama
itu di lembagakan kembali menjadi kaidah hukum, ia tetap memiliki ciri khasnya
semula. Sebagai contoh kaidah hukum Islam yang memiliki ciri khas seperti yang
dikemukakan oleh Dr. Ahmad Zaki Yamani (1978 : 13) sebagai berikut :
Syariat
islam itu luwes dan dapat berkembang untuk menanggulangi semua persoalan yang
berkembang dan berubah terus. Ia sama sekali berbeda dengan apa yang telah
digambarkan baik oleh musuh - musuhnya ataupun oleh sementara penganutnya yang
menyeleweng yang kolot dan sempit, yakni syariat islam itu suatu sistem agama
yang sudah lapuk dan karena usianya.
Dalam
pusaka perbendaharaan hukum islam, terdapat dasar yang mantap untuk pemecahan
persoalan - persoalan yang paling pelik dimasa kini, yang tidak mampu di
pecahkan oleh sistem Barat maupun oleh prinsip - prinsip timur, meskipun
sekedar untuk melunakannya saja.
3.
Kaidah Kesopanan
Adapun
yang di maksud kaidah kesopanan adalah didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan
kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat. Salah satu perbedaannya dengan
kaidah kesusilaan atau moral adalah kaidah kesopanan justru ditunjukan pada
sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi
bagi pelanggaran terhadap kaidah kesopanan berwujud teguran, celaan, cemoohan,
pengucilan dan sejenisnya yang tidak dilakukan oleh masyarakat secara
terorganisasi, melainkan dilakukan sendiri - sendiri. Sebagai contoh : jika Si
A seorang gadis remaja datang ke kampusnya dengan mengenakan pakaian yang
seronok, yang dianggap oleh masyarakat kampusnya sebagai tidak sopan, maka
warga kampusnya akan memberikan sanksi si A dengan teguran, cercaan, bahkan
bisa saja di kucilkan dari pergaulan kampusnya
Persamaan
dan perbedaan di antara keempat kaidah sosial diatas antara lain sebagai
berikut :
1. Kaidah Agama
- Sumbernya dari Tuhan
- Sanksinya bersifat internal, yaitu dosa (kecuali kaidah agama islam yang merupakan suatu ajaran dunia dan akhirat, maka kaidah islam pun memiliki sanksi eksternal yang bersumber dari Tuhan dan di terapkan di dunia oleh pemimpin umat yang diberi wewenang untuk itu)
- Isinya ditunjukan kepada sikap batin (kecuali kaidah agama islam juga ditunjukan kepada sikap lahir).
- Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban dari pada hak.
2. Kaidah Kesusilaan/Moral
- Sumbernya diri sendiri/otonom
- Sanksinya bersifat internal artinya berasal dari dalam perasaan si pelaku sendiri
- Isinya ditunjukan pada sikap batin
- Bertujuan demi kepentingan si pelaku agar dia menyempurnakan diri sendiri
- Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban
3. Kaidah Kesopanan
- Sumbernya dari masyarakat secara tidak terorganisasi
- Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud celaan, cercaan, teguran atau pengucilan
- Isinya ditunjukan pada sikap lahir
- Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
- Daya kerjanya menitikberatkan pada kewajiban
4. Kaidah Hukum
- Sumbernya dari masyarakat yang diawali oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisasi
- Sanksinya bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara, sampai hukuman mati
- Isinya ditunjukan mutlak pada sikap lahir
- Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
- Daya kerjanya mengharmoniskan hak dan kewajiban
Asas Hukum
Asas
Hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar
peraturan hukum konkret.
•
EQUALITY BEFORE THE LAW
“kesederajatan
di mata hukum”
Bahwa
semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum.
•
LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI
“ketentuan
peraturan (UU) yang bersifat khusus mengenyampingkan ketentuan yang bersifat
umum”
Jika
terjadi pertentangan antara ketentuan yang sifatnya khusus dan yang sifatnya
umum, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang sifatnya khusus.
Contoh:
KUHP M(khusus) — KUHP (umum) Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
•
LEX SUPERIORI DEROGAT LEGI INFERIORI
“ketentuan
peraturan (UU) yang mempunyai derajat lebih tinggi didahulukan
pemanfaatannya/penyebutannya daripada ketentuan yang mempunyai derajat lebih
rendah”
Jika
terjadi pertentangan antara UU yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maka
yang diberlakukan adalah ketentuan yang lebih tinggi.
•
LEX POST TERIORI DEROGAT LEGI PRIORI
“ketentuan
peraturan (UU) yang baru mengenyampingkan / menghapus berlakunya ketentuan UU
yang lama yang mengatur materi hukum yang sama”
Jika
terjadi pertentangan antara UU yang lama dengan yang baru, maka yang
diberlakukan adalah UU yang baru.
Contoh:
berlakunya UU no 32 tahun 2004, menghapus berlakunya UU no 22 tahun 1999
tentang peraturan daerah.
•
RES JUDICATA VERITATE PRO HABETUR
“keputusan
hakim waib dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya”
Jika
terjadi pertentangan antara keputusan hakim dengan ketentuan UU, maka yang
diberlakukan adalah keputusan hakim/pengadilan.
•
LEX DURA SECTA MENTE SCRIPTA
“ketentuan
UU itu memang keras, karena sudah oleh pembuatnya seperti itu (hukumnya sudah
ditentukan seperti itu)
Contoh:
ketentuan
Pasal 10 KUHP (tentang jenis-jenis hukuman)
1.
hukuman pokok
–
hukuman mati
–
hukuman penjara
–
hukuman kurungan
–
hukuman denda
2.
hukuman tambahan
–
pencabutan hak-hak tertentu
–
perampasan barang-barang hasil kejahatan
•
LEX NIMINEM CODIG AD IMPOSIBILIA
“ketentuan
UU tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut
benar-benar tidak mampu melakukannya”
Contoh:
–
Pasal 44 KUHP : orang gila
–
Pasal 45 KUHP : dibawah umur
–
Pasal 48, 49 KUHP : pembelaan darurat
–
Pasal 50 KUHP : karena tugas
Pembidangan
Ilmu Hukum
Menurut Kansil
(1977:68) hukum dapat dibedakan menjadi lima yaitu menurut bentuknya,sumbernya,
tempat berlakunya, waktu berlakunya dan isinya.
Menurut bentuknya
1. Hukum tertulis
Hukum yang dicantumkan
dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
2. Hukum tidak tertulis
Hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundang-undangan. Hukum tidak tertulis juga bias
disebut dengan hukum kebiasaan.
Menurut Sumbernya
1. Undang-undang
2. Kebiasaan
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Menurut tempat berlakunya
1. Hukum nasional yaitu
hukum yang berlaku dan diterapkan dalam suatu Negara hukum.
2. Hukum internasional
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3. Hukum Asing yaitu
hukum yang berlaku dalam Negara lain.
Menurut waktu
berlakunya
1. Hukum positif (ius
constitutum) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu Negara atau daerah tertentu.
2. Ius constituendum
yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Menurut isinya
1. Hukum privat (hukum
sipil)adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu
dengan yang lain dengan mengacu kepada kepentingan perseorangan.Hukum privat
meliputi hukum perdata dan hukum dagang (bisnis).
2. Hukum public adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antara Negara dengan warga Negara. Hukum public meliputi hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum pajak dan hukum internasional.
Subjek
dan Objek Hukum
Subyek
hukum menurut Abdul R. Saliman dalam Silondae (2010: 4-5) adalah sesuatu yang
bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan yang dapat menjadi subyek
hukum antara lain:
a.
Manusia atau orang pribadi (naturlijke persoon)
Subyek hukum orang berkaitan dengan persoalan kedewasaan
seseorang. Sejak berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan,
maka batasan kedewasaan seseorang adalah 18 tahun, namun jika telah menikah
sebelum usia 18 tahun, maka dianggap telah dewasa.
b.
Badan hukum (rechts persoon)
Badan hukum dianggap sebagai subyek hukum dan boleh
melakukan perbuatan hukum sesuai dengan Undang-undang tentang badan hukum
tersebut. Apabila ditinjau dari segi sifatnya, badan hukum terbagi menjadi:
Ø Badan hukum publik, memiliki ruang lingkup wewenang dan tanggung jawab
untuk kepentingan masyarakat luas. Contohnya Bank Indonesia dan Perum
Pegadaian.
Ø Badan hukum privat, memiliki lingkup wewenang dan tata cara pendirian
khusus, serta untuk kepentingan pihak tertentu. Contohnya Perseroan Terbatas
dalam berbagai aktivitas bisnis.
Sedangkan yang menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu
yang dapat di hak-i oleh subyek hukum, di mana obyek hukum dapat berupa benda
dan/atau hak, serta dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum
dengan subyek hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar