Sabtu, 12 September 2020

Pengantar Hukum Bisnis

Definisi Hukum

Definisi hukum oleh beberapa pakar :

1.   Prof.Dr.van Kan

Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2.   M.H. Tirtaamidjaja, SH.

Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus ditaati dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya

Unsur Hukum

Hukum meliputi beberapa unsur:

1. Peraturan tingkah laku manusia.

2. Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib.

3. Peraturan itu bersifat memaksa.

4. Sanksi bagi para pelanggar peraturan itu adalah tegas.

Sedangkan untuk penegakan hukum, setidaknya terdapat 3 unsur yang perlu diperhatikan untuk penegakan hukum yaitu:

  1. Kepastian hukum
  2. Kemanfaatan hukum
  3. Keadilan hukum

Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setipa orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum. Dalam hal peristiwa konkret hukumlah yang harus berlaku pada dasarnya tidak boleh menyimpang. Sesuai peribahasa hukum “ Fiat juslitia et perereat moudus” yang artinya meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan.

Hal itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan perlindungan Yustisiabel (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh apa yang diharapkan masyarakatnya. Mengaharapkan adanya kepastian hukum masyarakat akan leih tertib. Kepastian hukum diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum memberi petunjuk kepada kita apa yang benar apa yang tidak.

Hukum untuk manusia maka harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan ditegakan timbul keresahan dalam masyarakat. Unsur yang ketiga adalah keadilan, masyarakat berkepentingan bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum keadilan diperhatikan.

Tujuan Hukum

Menurut pendapat berbagai ahli

1.     Prof. Subekti, SH

Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan  rakyatnya. Pengabdian tersebut dilakukan dengan cara menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Dengan demikian hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “ketertiban atau kepastian hukum.

2.     Aristoteles

Tujuan hukum menghendaki keadilan semata mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.

 

Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang meniimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehinggga apabila aturan aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segaala sesuatu diatas adalah faktor faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya sumber hukum secara formal artinya darimana hukum itu ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, dimana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya. Berikut ini sumber hukum menurut beberapa Pakar :

·       Menurut Algra sumber hukum terdiri dari :

a.      Sumber hukum materiil , yaitu tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik dituasi ekonomi, tradisi, keadaan geografis.

b.     Sumber hukum formil, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.

·       Menurut Ahmad Sanusi, membagi sumber hukum menjadi 2 kelompok, yaitu:

1.     Sumber hukum normal

a.      Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang undang yaitu:

§  Undang undang

§  Perjanjian antar negara

§  Kebiasaan

b.     Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan undang undang yaitu:

§  Perjanjian

§  Doktrin

§  Yurispudensi

2.     Sumber hukum abnormal, yaitu:

§  Proklamasi

§  Revolusi.c. Coup d’etat

·       Sumber hukum filosofis ideologis dan sumber hukum yuridis (Marhaenis 1981):

1. Sumber hukum filosofis ideologis ialah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional, atau intenasional, sesuai dengan falsafah dan idiologi (way of life) yanng dianut di suatu negara.

2. Sumber hukum segi yuridis merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis ideologis yang diadakan perbedaan antara sumber hukum formal dan sumber hukum materil:

a.      Sumber hukum  materiil, ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya.

b.     Sumber hukum formal, adalah sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal yaitu sumber hukum dari segi bentuknya yang lazimnya terdiri dari : Undang undang, Kebiasaan, Traktat, Yurispudensi, Doktrin

 

Kaidah Hukum

N.E. Algra et al. (1983 - 323) mengemukakan arti dari kaidah. Kaidah (Norma) berasal dari bahasa Latin yaitu Norma siku - siku. Suatu siku - siku memiliki dua fungsi yakni sebagai alat pembantu dalam mengkonstruksikan sudut 90 derajat dan sebagai alat yang dapat di gunakan untuk memeriksa apakah suatu sudut yang telah ada benar - benar 90 derajat.

Dari kedua fungsi diatas, bisa kita temukan kembali di dalam kaidah atau norma hukum. Norma  dari seseorang yang menyewa barang adalah  harus menggunakan barang yang disewakan sebagai seorang bapak yang baik (Pasal 1596 N.B.W. Pasal 1560 KUHPerdata.) Norma tersebut patut digunakan oleh penyewa sebagai patokan dalam tingkah lakunya selama masa sewa. Bila yang menyewakan mengemukakan bahwa tingkah laku si penyewa berada di bawah ukuran, maka hakim akan menerapkan kaidah bagi pemakaian apa yang disewa itu oleh si penyewa.

Gustav Radbruch (1961 : 12) membedakan kaidah menjadi :

a. Kaidah alam yang merupakan kaidah yang menyatakan tentang apa yang pasti akan terjadi. Contohnya : semua manusia pasti akan meninggal.

b. Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang menyatakan tentang sesuatu yang seharusnya terjadi. Contoh : manusia seharusnya tidak membunuh.

Kaidah kesusilaannya Redbruch sebagai kaidah sosial, dimana di dalamnya mencakup kaidah kesusilaan atau moral,kaidah hukum,kaidah kesopanan, dan kaidah agama.

Berikut ini enis - jenis kaidah kesusilaan atau moral, kaidah kesopanan dan kaidah agama :

1. Kaidah Kesusilaan Atau Moral

Kaidah kesusilaan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (1986 : 7) adalah kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Salah satu ciri kaidah kesusilaan dibandingan dengan kaidah hukum ialah bersifat kaidah kesusilaan yang otonom, berarti bahwa diikuti atau tidaknya suatu aturan tingkah laku tersebut tergantung pada sikap batin manusianya. Sebagai contoh, Mencuri itu adalah perbuatan yang dilarang. Kaidah kesusilaan itu dituruti oleh manusia, bukan karena manusia tadi yang takut pada sanksi berdosa pada tuhan akan tetapi kata batinnya sendiri yang menganggap perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan.

2. Kaidah Agama

Kaidah agama yakni  aturan tingkah laku yang diyakini oleh penganutnya berasal dari tuhan. Sebagai contoh, Pemeluk agama islam meyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat lima waktu bersumber dari perintah Allah SWT. Kaidah agama ini pun masih dibedakan menjadi kaidah agama yang khusus mengatur hubungan manusia dengan tuhan dan kaidah agama yang umum, mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia. Kaidah dalam agama islam misalkan, masih dibedakan atas kaidah dengan sanksinya di dunia dan kaidah dengan sanksinya di akhirat kelak.

Satu hal yang sangat penting untuk diketahui bahwa adakalanya dari kaidah agama di lembagakan menjadi kaidah hukum. Sebagai contoh kaidah agama islam dibidang hukum perkawinan dan hukum waris, oleh pemerintah Indonesia dilembagakan menjadi kaidah hukum yang  sudah diberlakukan secara positif di Indonesia. Bahkan penyelesaian sengketanya pun memiliki peradilan khusus, yakni peradilan agama.

Masing - masing kaidah agama memiliki ciri khas tersendiri, maka ketika kaidah agama itu di lembagakan kembali menjadi kaidah hukum, ia tetap memiliki ciri khasnya semula. Sebagai contoh kaidah hukum Islam yang memiliki ciri khas seperti yang dikemukakan oleh Dr. Ahmad Zaki Yamani (1978 : 13) sebagai berikut :

Syariat islam itu luwes dan dapat berkembang untuk menanggulangi semua persoalan yang berkembang dan berubah terus. Ia sama sekali berbeda dengan apa yang telah digambarkan baik oleh musuh - musuhnya ataupun oleh sementara penganutnya yang menyeleweng yang kolot dan sempit, yakni syariat islam itu suatu sistem agama yang sudah lapuk dan karena usianya.

Dalam pusaka perbendaharaan hukum islam, terdapat dasar yang mantap untuk pemecahan persoalan - persoalan yang paling pelik dimasa kini, yang tidak mampu di pecahkan oleh sistem Barat maupun oleh prinsip - prinsip timur, meskipun sekedar untuk melunakannya saja.

3. Kaidah Kesopanan

Adapun yang di maksud kaidah kesopanan adalah didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat. Salah satu perbedaannya dengan kaidah kesusilaan atau moral adalah kaidah kesopanan justru ditunjukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi bagi pelanggaran terhadap kaidah kesopanan berwujud teguran, celaan, cemoohan, pengucilan dan sejenisnya yang tidak dilakukan oleh masyarakat secara terorganisasi, melainkan dilakukan sendiri - sendiri. Sebagai contoh : jika Si A seorang gadis remaja datang ke kampusnya dengan mengenakan pakaian yang seronok, yang dianggap oleh masyarakat kampusnya sebagai tidak sopan, maka warga kampusnya akan memberikan sanksi si A dengan teguran, cercaan, bahkan bisa saja di kucilkan dari pergaulan kampusnya

 

Persamaan dan perbedaan di antara keempat kaidah sosial diatas antara lain sebagai berikut :

1. Kaidah Agama

  • Sumbernya dari Tuhan
  • Sanksinya bersifat internal, yaitu dosa (kecuali kaidah agama islam yang merupakan  suatu ajaran dunia dan akhirat, maka kaidah islam pun memiliki sanksi eksternal yang bersumber dari Tuhan dan di terapkan di dunia oleh pemimpin umat yang diberi wewenang untuk itu)
  • Isinya ditunjukan  kepada sikap batin (kecuali kaidah agama islam juga ditunjukan kepada sikap lahir).
  • Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban dari pada hak.

2. Kaidah Kesusilaan/Moral

  • Sumbernya diri sendiri/otonom
  • Sanksinya bersifat internal artinya berasal dari dalam perasaan si pelaku sendiri
  • Isinya ditunjukan pada sikap batin
  • Bertujuan demi kepentingan si pelaku agar dia menyempurnakan diri sendiri
  • Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban

3. Kaidah Kesopanan

  • Sumbernya dari masyarakat secara tidak terorganisasi
  • Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud celaan, cercaan, teguran atau pengucilan
  • Isinya ditunjukan pada sikap lahir
  • Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
  • Daya kerjanya menitikberatkan pada kewajiban

4. Kaidah Hukum

  • Sumbernya dari masyarakat yang diawali oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisasi
  • Sanksinya bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara, sampai hukuman mati
  • Isinya ditunjukan mutlak pada sikap lahir
  • Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
  • Daya kerjanya mengharmoniskan hak dan kewajiban

 

Asas Hukum

Asas Hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar peraturan hukum konkret.

 

• EQUALITY BEFORE THE LAW

“kesederajatan di mata hukum”

Bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum.

 

• LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI

“ketentuan peraturan (UU) yang bersifat khusus mengenyampingkan ketentuan yang bersifat umum”

Jika terjadi pertentangan antara ketentuan yang sifatnya khusus dan yang sifatnya umum, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang sifatnya khusus.

Contoh: KUHP M(khusus) — KUHP (umum)  Pasal 338 KUHP (pembunuhan)

 

• LEX SUPERIORI DEROGAT LEGI INFERIORI

“ketentuan peraturan (UU) yang mempunyai derajat lebih tinggi didahulukan pemanfaatannya/penyebutannya daripada ketentuan yang mempunyai derajat lebih rendah”

Jika terjadi pertentangan antara UU yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang lebih tinggi.

 

• LEX POST TERIORI DEROGAT LEGI PRIORI

“ketentuan peraturan (UU) yang baru mengenyampingkan / menghapus berlakunya ketentuan UU yang lama yang mengatur materi hukum yang sama”

Jika terjadi pertentangan antara UU yang lama dengan yang baru, maka yang diberlakukan adalah UU yang baru.

Contoh: berlakunya UU no 32 tahun 2004, menghapus berlakunya UU no 22 tahun 1999 tentang peraturan daerah.

 

• RES JUDICATA VERITATE PRO HABETUR

“keputusan hakim waib dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya”

Jika terjadi pertentangan antara keputusan hakim dengan ketentuan UU, maka yang diberlakukan adalah keputusan hakim/pengadilan.

 

• LEX DURA SECTA MENTE SCRIPTA

“ketentuan UU itu memang keras, karena sudah oleh pembuatnya seperti itu (hukumnya sudah ditentukan seperti itu)

Contoh:

ketentuan Pasal 10 KUHP (tentang jenis-jenis hukuman)

1. hukuman pokok

– hukuman mati

– hukuman penjara

– hukuman kurungan

– hukuman denda

2. hukuman tambahan

– pencabutan hak-hak tertentu

– perampasan barang-barang hasil kejahatan

 

• LEX NIMINEM CODIG AD IMPOSIBILIA

“ketentuan UU tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu melakukannya”

Contoh:

– Pasal 44 KUHP : orang gila

– Pasal 45 KUHP : dibawah umur

– Pasal 48, 49 KUHP : pembelaan darurat

– Pasal 50 KUHP : karena tugas

 

Pembidangan Ilmu Hukum

Menurut Kansil (1977:68) hukum dapat dibedakan menjadi lima yaitu menurut bentuknya,sumbernya, tempat berlakunya, waktu berlakunya dan isinya.

Menurut bentuknya

1.   Hukum tertulis

Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

2.   Hukum tidak tertulis

Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan. Hukum tidak tertulis juga bias disebut dengan hukum kebiasaan.

Menurut Sumbernya

1.   Undang-undang

2.   Kebiasaan

3.   Yurisprudensi

4.   Traktat

5.   Doktrin

Menurut tempat berlakunya

1.   Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dan diterapkan dalam suatu Negara hukum.

2.   Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional

3.   Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.

Menurut waktu berlakunya

1.   Hukum positif (ius constitutum) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu Negara atau daerah tertentu.

2.   Ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

Menurut isinya

1.   Hukum privat (hukum sipil)adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan mengacu kepada kepentingan perseorangan.Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang (bisnis).

2.   Hukum public adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antara Negara dengan warga Negara. Hukum public meliputi hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum pajak dan hukum internasional. 

Subjek dan Objek Hukum

Subyek hukum menurut Abdul R. Saliman dalam Silondae (2010: 4-5) adalah sesuatu yang bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan yang dapat menjadi subyek hukum antara lain:

a.    Manusia atau orang pribadi (naturlijke persoon)

Subyek hukum orang berkaitan dengan persoalan kedewasaan seseorang. Sejak berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, maka batasan kedewasaan seseorang adalah 18 tahun, namun jika telah menikah sebelum usia 18 tahun, maka dianggap telah dewasa.

b.   Badan hukum (rechts persoon)

Badan hukum dianggap sebagai subyek hukum dan boleh melakukan perbuatan hukum sesuai dengan Undang-undang tentang badan hukum tersebut. Apabila ditinjau dari segi sifatnya, badan hukum terbagi menjadi:

Ø Badan hukum publik, memiliki ruang lingkup wewenang dan tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat luas. Contohnya Bank Indonesia dan Perum Pegadaian.

Ø Badan hukum privat, memiliki lingkup wewenang dan tata cara pendirian khusus, serta untuk kepentingan pihak tertentu. Contohnya Perseroan Terbatas dalam berbagai aktivitas bisnis.

Sedangkan yang menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat di hak-i oleh subyek hukum, di mana obyek hukum dapat berupa benda dan/atau hak, serta dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar