Sabtu, 19 September 2020

Profesi dan Profesional

Pendahuluan

Istilah profesi mengandung pengertian “suatu jenis pekerjaan yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan yang memadai”. Contoh profesi, misalnya pekerjaan dokter, ahli hukum, akuntan, guru, arsitek, ahli astronomi dsb

Istital profesi sering diartikan sama dengan jabatan, perbedaan akan banyak terlihat kalua istilah tersebut dikaitkan dengan istilah etika, menjadi etika jabatan dan etika profesi.

Jabatan lebih menuntut kemampuan leadership/kepemimpinan untuk mengendalikan bawahan. Dalam istilah manajemen pegawai yang memegang jabatan dituntut memiliki leadership skill dan managerial skill. Pekerjaannya menuntut kemampuan berkomunikasi dengan bawahan, sesame pejabat lainnya dan masyarakat. Jelasnya, pegawai yang memiliki jabatan dituntut melakukan banyak human approach. Sedangkan profesi lebih menuntut kemampuan teknik bekerja dalam disiplin ilmu pengetahuan yang spesifik.

Bila etika digabungkan dengan perkataan jabatan dan profesi, menjadi etika jabatan dan etika profesi. Lingkup pembahasannya sedikit berbeda. Etika jabatan meliputi permasalahan etika yang berlau dilingkungan pegawai yang memiliki jabatan. Atau tegasnya etika untuk pejabat. Atau tingkah laku, sikap, dan perbuatan pejabat yang sesuai dengan etika jabatan. Sedangkan etika profesi, mempermasalahkan etika yang berlaku dilingkungan profesi tertentua. Umumnya tiap profesi sudah diikat oleh suatu kode etik profesi.

Pengertian Profesi

Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Mereka yang membentuk suatu profesi dapat disatukan juga karena latar belakang pendidikan yang sama dan bersama-sama memiliki keahlian yang tertutup bagi orang lain. Dengan demikian profesi menjadi suatu kelompok yang mempunyai kekuasaan tersendiri dan karena itu mempunyai tanggung jawab khusus. Karena memiliki monopoli atas suatu keahlian tertentu, selalu ada bahaya profesi menututp diri dari orang lain dan menjadi kalangan yang sukar ditembus. Bagi klien yang menggunakan jasa profesi tertentu keadaan seperti itu dapat mengakibatkan kecurigaan jangan-jangan ia dipermainkan. Kode etik dapat menjadi solusi atas sisi negatif suatu profesi. Dengan adanya kode etik, kepercayaan masyarakat atas suatu profesi dapat diperkuat, karena setiap klien mempunyai kepastian bahwa kepentingannya akan terjamin. Kode etik ibarat kompas yang menunjukan arah moral bagi suatau profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.

Misalnya kode etik profesi akuntan publik, diatur beberapa prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, dan perilaku professional.

Berikut ini pengertian profesi dari beberapa ahli :

1.   Peter Jarvis

Menurut Peter Jarvis (1983:21), pengertian profesi adalah suatu pekerjaan yang sesuai dengan studi intelektual atau pelatihan khusus dimana tujuannya untuk menyediakan pelayanan keterampilan bagi orang lain dengan upah tertentu.

2.   Hughes E.C

Menurut Hughes E.C (1963), pengertian profesi adalah suatu pekerjaan di bidang tertentu dimana seorang profesional memiliki pengetahuan lebih baik dari kliennya mengenai sesuatu yang terjadi pada klien tersebu.

3.   Cogan

Menurut Cogan (1983:21), pengertian profesi adalah suatu keterampilan khusus yang dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian ilmu pengetahuan.

4.   Schein E.H

Menurut Schein E.H (1962), pengertian profesi adalah suatu set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari peran khusus di masyarakat.

5.   Dedi Supriyadi

Menurut Dedi Supriyadi (1998:95), arti profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntuk keahlian khusus, tanggungjawab, serta kesetiaan terhadap pekerjaan tersebut.

6.   Doni Keosoema

Menurut Doni Keosoema, pengertian profesi adalah suatu pekerjaan yang memiliki wujud sebagai jabatan dalam hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian serta etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat.

Ciri-Ciri Profesi

Ada beberapa sifat dan karakteristik profesi yang tidak terdapat pada jenis pekerjaan yang bukan merupakan profesi.

Adapun ciri-ciri profesi adalah sebagai berikut:

  1. Terdapat keahlian atau pengetahuan khusus yang sesuai dengan bidang pekerjaan, dimana keahlian atau pengetahuan tersebut didapatkan dari pendidikan atau pengalaman.
  2. Terdapat kaidah dan standar moral yang sangat tinggi yang berlaku bagi para profesional berdasarkan kegiatan pada kode etik profesi.
  3. Dalam pelaksanaan profesi harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
  4. Seorang profesional harus memiliki izin khusus agar dapat menjalankan pekerjaan sesuai profesinya.
  5. Pada umumnya seorang profesional merupakan anggota suatu organisasi profesi di bidang tertentu.

Syarat-Syarat Profesi

Secara umum, terdapat beberapa syarat pada suatu profesi. Adapun syarat-syarat profesi adalah sebagai berikut:

1.   Memiliki pengetahuan khusus di suatu bidang ilmu tertentu.

2.   Melibatkan berbagai kegiatan intelektual.

3.   Membutuhkan adanya suatu persiapan tertentu yang cukup dalam, jadi bukan hanya sekedar latihan saja.

4.  Membutuhkan latihan yang berkesinambungan di dalam melaksanakan pekerjaannya atau jabatannya.

5.   Lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

6.   Adanya organisasi para profesional sesuai dengan bidang profesi.

7.   Terdapat kode etik atau standar baku dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Pekerjaan

Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian, keterampilan, pengetahuan, kualifikasi, dan pelatihan  khusus. Sehingga, tidak semua orang bertumpu pada satu profesi, melainkan setiap orang dimungkinkan untuk memiliki pekerjaan.

Dalam arti luas, pekerjaan merupakan aktivitas utama yang dilakukan oleh setiap manusia. Sedangkan pekerjaan dalam arti sempit merupakan suatu tugas atau pekerjaan yang bisa menghasilkan uang. Menurut orang awam, pekerjaan seringkali dianggap sebagai sinonim dengan profesi, padahal tidak demikian.

Profesional

Profesional adalah orang yang hidup dengan cara mempraktekan suatu kemampuan atau keahlian tertentu yang berperan dalam suatu aktivitas menurut keterampilannya. Perilaku profesional dapat ditunjukan bahwa pelaku profesi tidak terlibat dalam bisnis, pekerjaan, atau aktivitas apapun yang diketahui merusak atau mungkin merusak integritas, objektivitas, atau reputasi baik dari profesi, dan hasilnya tidak sesuai dengan prinsip dasar etika.

Berikut ini pengertian profesional menurut beberapa ahli :

1.   David H. Maister (1998)

Mengatakan bahwa orang-orang profesional adalah orang-orang yang diandalkan dan dipercaya karena mereka ahli, terampil, punya ilmu pengetahuan, bertanggung jawab, tekun, penuh disiplin, dan serius dalam menjalankan tugas pekerjaannya.Semua itu membuat istilah profesionalisme identik dengan kemampuan, ilmu atau pendidikan dan kemandirian.

2.   Sudjana (2008)

Profesi yang bersifat profesional merupakan profesi yang hanya bisa dilakukan oleh orang yang secara khusus dipersiapkan untuk hal itu dan bukan profesi yang dilakukan oleh mereka yang tidak dapat atau tidak mendapatkan profesi lainnya.

3.   Ali (1992: 23)

Keterampilan atau kemampuan profesional tidak mesti diperoleh dari tingkatan pendidikan, namun bisa saja diperoleh dari seseorang yang secara bersunggguh-sungguh menekuni dan melatih diri dalam suatu bidang tertentu hingga menjadi profesional. Namun hanya saja menurut Ali, profesi yang diperoleh melalui tingkatan pendidikan akan mendapatkan penghormatan yang bersifat formal maupun informal, sedangkan yang didapatkan dari selain pendidikan formal pada umunya hanya akan mendapat penghormatan yang bersifat informal saja.

Ciri-Ciri Profesional

Umumnya seseorang dikatakan profesional jika memiliki beberapa kriteria sebagai berikut :

1. Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tinggi. Terutama kemampuan pada satu bidang ilmu yang ditekuni.

2.  Memiliki kode etik dan menjunjung tinggi kehormatan berdasarkan prinsip standar etika yang telah ditetapkan.

3.   Mempunyai tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi.

4.   Memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat.

5.   Memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerjanya.

6.  Menjadi anggota organisasi dari profesinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar