Rabu, 14 April 2021

Hak dan Kewajiban

Definisi dan Macam-Macam Hak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hak dapat definisikan sebagai sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh Undang-Undang, aturan dan sebagainya). Bertens (1992) menjelaskan bahwa hak merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, hak merupakan klaim yang dibuat seseorang atau kelompok terhadap pihak lainnya yang dapat dibenarkan karena berlandaskan aturan.

Berikut ini macam-macam hak yang perlu kita perhatikan, yaitu :

a.    Hak legal dan moral

Bertens (1992) menjelaskan bahwa hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum. Hak-hak legal berasal dari Undang-Undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya. Misalnya, suatu negara mengeluarkan kebijakan/peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang memenuhi syarat yang ditentukan, berhak untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Berbeda dengan hak legal yang berfungsi dalam sistem hukum, maka hukum moral berfungsi dalam sistem moral. Hak moral didasarkan atas prinsip atau aturan etis saja. Hak moral berlum tentu merupakan hak legal, namun demikian kebanyak hak moral juga termasuk hak legal. Misalnya, Amerika Serikat pada tahun 1945 melalui Mahkamah Agung mengeluarkan aturan terkait larangan diskriminasi ras pada sekolah-sekolah negeri. Implementasi dari aturan ini adalah para kepala sekolah dilarang menolak anak-anak kulit hitam untuk memperoleh pendidikan di sekolah negeri, sehingga secara hukum anak-anak kulit hitam berhak sekolah di sekolah-sekolah negeri. Kondisi tersebut merupakan contoh hak moral, yang sekaligus merupakan hak legal.

b.   Hak khusus dan hak umum

Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki satu orang dengan orang lainnya. Misalnya, dalam hal pinjam meminjam maka orang yang meminjam berhak mendapatkannya kembali sesuai perjanjian. Hak umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu. Hak ini dimiliki manusia tanpa kecuali. Di Indonesia sering disebut sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).

c.    Hak positif dan hak negatif

Hak positif memiliki sifat positif pada seseorang merasa berhak mendapatkan atau melakukan sesuatu. Misalnya, hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Sedangkan hak negatif sesuatu bersifat negatif yang berarti seseorang bebas melakukan atau memiliki sesuatu dan orang lain tidak boleh menghindarkan atau menghilangkan hak tersebut. Misalnya hak atas hidup dan hak mengemukakan pendapat.

d.   Hak individual dan hak sosial

Hak individual adalah semua hak yang didapatkan oleh setiap orang terhadap negara, dimana negara tidak boleh mengganggu setiap orang untuk mendapatkan hak-hak individunya. Misalnya hak untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai agamanya. Sedangkan hak sosial adalah semua hak yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat dalam kaitannya untuk kepentingan bersama di dalam suatu negara. Misalnya hak untuk mendapatkan pelayanan publik.

e.    Hak absolut

Hak absolut adalah hak yang sifatnya mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja dan tidak dipengaruhi oleh suatu keadaan atau situasi tertentu. Pada praktiknya, hak absolut tidak dapat diterapkan karena hak tersebut akan dikalahkan oleh situasi, keadaan, dan alasan yang cukup.

Terdapat perdebatan mengenai konsep hak absolut, apakah benar ada konsep hak yang absolut ? sampai dengan buku ini ditulis, jawabannya adalah tidak ada. Menurut beberapa ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Pernyataan tersebut didukung oleh Bertens (1992) yang menjelaskan bahwa halangan utama yang mengakibatkan suatu hak tidak bisa absolut adalah terjadinya konflik antara hak-hak. Hampir semua hak dapat berbenturan dengan hak-hak yang lain, hak seseorang terhadap hak pihak lain juga bisa terjadi konflik. Contohnya, hak atas kebebasan, hak ini akan berkonflik dengan hak atas keamanan.

 

Definisi dan Macam-Macam kewajiban

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban didefinisikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan, tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan), sudah semestinya atau harus. Sedangkan menurut Notonegoro (2009) dijelaskan bahwa kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dan bisa dituntut paksa oleh orang yang berkepentingan. Kewajiban dapat timbul karena keinginan dari diri sendiri dan orang lain. Kewajiban ini bisa muncul dari hak yang dimiliki oleh orang lain.

Menurut George Nathaniel Curzon (2002), terdapat beberapa macam jenis kewajiban diantaranya:

a.    Kewajiban Mutlak

Kewajiban mutlak adalah kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berhubungan dengan hak dan tidak mutlak melibatkan hak di lain pihak.

b.   Kewajiban Publik

Kewajiban publik adalah kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik. Misalnya seperti kewajiban untuk patuh terhadap peraturan dan hukum pidana.

c.    Kewajiban Positif dan Negatif

Kewajiban positif dan negatif adalah kewajiban yang mengharuskan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif menghendaki dilakukannya sesuatu, sedangkan kewajiban negatif menghendaki tidak dilakukannya sesuatu.

d.   Kewajiban Umum dan Khusus

Kewajiban umum (universal) adalah kewajiban yang ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum. Sedangkan, kewajiban khusus adalah kewajiban yang ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu, atau perjanjian.

e.    Kewajiban Primer

Kewajiban primer adalah kewajiban yang dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum, misalnya kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik. Selain itu, kewajiban primer juga bisa timbul akibat perbuatan melawan hukum, misalnya kewajiban membayar kerugian dalam hukum perdata.

 

Hubungan antara Hak dan Kewajiban

Secara umum hubungan antara hak dan kewajiban adalah suatu hubungan timbal balik. Artinya seseorang yang telah mendapatkan haknya harus melaksanakan kewajibannya ataupun sebaliknya seseorang yang telah melaksanakan kewajibannya harus mendapatkan haknya. Namun demikian, konsep tersebut tidak mutlak kebenarannya dan masih ada hal-hal yang menjadi pengecualian.

Konsep hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban perlu diperdalam lagi karena ternyata konsep tersebut tidak mutlak untuk beberapa kondisi. Tidak selalu kewajian satu orang sepadan dengan hak orang lain. Bahkan dalam konteks kewajiban secara legalpun, dimana kewajiban yang didasarkan pada suatu peraturan resmi, tidak selalu ada hak yang sesuai. Misalnya, pengemudi mobil wajib berhenti bila lampu lalu lintas menyala, tapi tidak bisa dikatakan bahwa orang lain berhak agar pengemudi tertentu berhenti. Lebih lanjut, Bertens (1992) menerangkan bahwa sering kali ada kewajiban moral tanpa ada hak yang sepadan. Setiap orang memiliki kewajiban moral untuk bersikap murah hati. Hal ini di ilustrasikan bahwa jika seseorang kebetulan kaya raya, ia tidak menyatakan sikap etis yang benar jika tidak bersedia membagi kelebihannya dengan orang yang sangat membutuhkan. Hal itu adalah kewajiban moral. Tapi itu tidak berarti bahwa orang tertentu berhak untuk dibantu orang kaya tersebut.

Dalam bisnis, konsep timbal balik antara hak dan kewajiban dapat didokumentasikan melalui surat perjanjian kerja sama. Idealnya, surat perjanjian kerja sama adalah dokumen bisnis yang sifatnya resmi secara hukum perdata, karena disepakati dan di tanda tangani masing-masing pihak yang bersepakat dan mengikatkan diri pada suatu kontrak perjanjian. Surat perjanjian kerja sama idealnya memuat pasal-pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Misalnya terkait perjanjian pengadaan barang, kewajiban penjual adalah mengirimkan barang sesuai spesifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak, maka setelah barang diterima oleh pembeli, penjual berhak menerima pembayaran sejumlah uang yang tertuang didalam kontrak. Dari sisi pembeli, pembeli berhak menerima barang sesuai spesifikasi yang diinginkan dan berkewajiban membayar sejumlah uang kepada penjual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar