Definisi dan Macam-Macam Hak
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hak dapat definisikan sebagai sesuatu hal
yang benar, milik, kepunyaan, atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh Undang-Undang, aturan dan sebagainya). Bertens (1992)
menjelaskan bahwa hak merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang
satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa, hak merupakan klaim yang dibuat seseorang atau kelompok
terhadap pihak lainnya yang dapat dibenarkan karena berlandaskan aturan.
Berikut ini
macam-macam hak yang perlu kita perhatikan, yaitu :
a.
Hak
legal dan moral
Bertens
(1992) menjelaskan bahwa hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum.
Hak-hak legal berasal dari Undang-Undang, peraturan hukum atau dokumen legal
lainnya. Misalnya, suatu negara mengeluarkan kebijakan/peraturan bahwa veteran
perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang memenuhi
syarat yang ditentukan, berhak untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Berbeda
dengan hak legal yang berfungsi dalam sistem hukum, maka hukum moral berfungsi
dalam sistem moral. Hak moral didasarkan atas prinsip atau aturan etis saja.
Hak moral berlum tentu merupakan hak legal, namun demikian kebanyak hak moral
juga termasuk hak legal. Misalnya, Amerika Serikat pada tahun 1945 melalui
Mahkamah Agung mengeluarkan aturan terkait larangan diskriminasi ras pada
sekolah-sekolah negeri. Implementasi dari aturan ini adalah para kepala sekolah
dilarang menolak anak-anak kulit hitam untuk memperoleh pendidikan di sekolah
negeri, sehingga secara hukum anak-anak kulit hitam berhak sekolah di
sekolah-sekolah negeri. Kondisi tersebut merupakan contoh hak moral, yang
sekaligus merupakan hak legal.
b.
Hak
khusus dan hak umum
Hak
khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara manusia atau karena fungsi
khusus yang dimiliki satu orang dengan orang lainnya. Misalnya, dalam hal
pinjam meminjam maka orang yang meminjam berhak mendapatkannya kembali sesuai
perjanjian. Hak umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi
tertentu. Hak ini dimiliki manusia tanpa kecuali. Di Indonesia sering disebut
sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).
c.
Hak
positif dan hak negatif
Hak
positif memiliki sifat positif pada seseorang merasa berhak mendapatkan atau
melakukan sesuatu. Misalnya, hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.
Sedangkan hak negatif sesuatu bersifat negatif yang berarti seseorang bebas melakukan
atau memiliki sesuatu dan orang lain tidak boleh menghindarkan atau
menghilangkan hak tersebut. Misalnya hak atas hidup dan hak mengemukakan
pendapat.
d.
Hak
individual dan hak sosial
Hak
individual adalah semua hak yang didapatkan oleh setiap orang terhadap negara,
dimana negara tidak boleh mengganggu setiap orang untuk mendapatkan hak-hak
individunya. Misalnya hak untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai
agamanya. Sedangkan hak sosial adalah semua hak yang dimiliki oleh setiap
anggota masyarakat dalam kaitannya untuk kepentingan bersama di dalam suatu
negara. Misalnya hak untuk mendapatkan pelayanan publik.
e.
Hak
absolut
Hak
absolut adalah hak yang sifatnya mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana
saja dan tidak dipengaruhi oleh suatu keadaan atau situasi tertentu. Pada
praktiknya, hak absolut tidak dapat diterapkan karena hak tersebut akan
dikalahkan oleh situasi, keadaan, dan alasan yang cukup.
Terdapat
perdebatan mengenai konsep hak absolut, apakah benar ada konsep hak yang
absolut ? sampai dengan buku ini ditulis, jawabannya adalah tidak ada. Menurut
beberapa ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu
berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Pernyataan tersebut
didukung oleh Bertens (1992) yang menjelaskan bahwa halangan utama yang
mengakibatkan suatu hak tidak bisa absolut adalah terjadinya konflik antara
hak-hak. Hampir semua hak dapat berbenturan dengan hak-hak yang lain, hak
seseorang terhadap hak pihak lain juga bisa terjadi konflik. Contohnya, hak
atas kebebasan, hak ini akan berkonflik dengan hak atas keamanan.
Definisi dan Macam-Macam kewajiban
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban didefinisikan sebagai sesuatu
yang harus dilakukan, tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan), sudah
semestinya atau harus. Sedangkan menurut Notonegoro (2009) dijelaskan bahwa
kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dan bisa
dituntut paksa oleh orang yang berkepentingan. Kewajiban dapat timbul karena
keinginan dari diri sendiri dan orang lain. Kewajiban ini bisa muncul dari hak
yang dimiliki oleh orang lain.
Menurut George
Nathaniel Curzon (2002), terdapat beberapa macam jenis kewajiban diantaranya:
a.
Kewajiban
Mutlak
Kewajiban
mutlak adalah kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak
berhubungan dengan hak dan tidak mutlak melibatkan hak di lain pihak.
b.
Kewajiban
Publik
Kewajiban
publik adalah kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik. Misalnya
seperti kewajiban untuk patuh terhadap peraturan dan hukum pidana.
c.
Kewajiban
Positif dan Negatif
Kewajiban
positif dan negatif adalah kewajiban yang mengharuskan seseorang untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif menghendaki
dilakukannya sesuatu, sedangkan kewajiban negatif menghendaki tidak
dilakukannya sesuatu.
d.
Kewajiban
Umum dan Khusus
Kewajiban
umum (universal) adalah kewajiban yang ditujukan kepada seluruh warga negara
secara umum. Sedangkan, kewajiban khusus adalah kewajiban yang ditujukan kepada
golongan tertentu, bidang hukum tertentu, atau perjanjian.
e.
Kewajiban
Primer
Kewajiban
primer adalah kewajiban yang dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan
hukum, misalnya kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik. Selain itu,
kewajiban primer juga bisa timbul akibat perbuatan melawan hukum, misalnya
kewajiban membayar kerugian dalam hukum perdata.
Hubungan antara Hak dan Kewajiban
Secara umum hubungan antara
hak dan kewajiban adalah suatu hubungan timbal balik. Artinya seseorang yang
telah mendapatkan haknya harus melaksanakan kewajibannya ataupun sebaliknya
seseorang yang telah melaksanakan kewajibannya harus mendapatkan haknya. Namun
demikian, konsep tersebut tidak mutlak kebenarannya dan masih ada hal-hal yang
menjadi pengecualian.
Konsep
hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban perlu diperdalam lagi karena
ternyata konsep tersebut tidak mutlak untuk beberapa kondisi. Tidak selalu
kewajian satu orang sepadan dengan hak orang lain. Bahkan dalam konteks
kewajiban secara legalpun, dimana kewajiban yang didasarkan pada suatu
peraturan resmi, tidak selalu ada hak yang sesuai. Misalnya, pengemudi mobil
wajib berhenti bila lampu lalu lintas menyala, tapi tidak bisa dikatakan bahwa
orang lain berhak agar pengemudi tertentu berhenti. Lebih lanjut, Bertens
(1992) menerangkan bahwa sering kali ada kewajiban moral tanpa ada hak yang
sepadan. Setiap orang memiliki kewajiban moral untuk bersikap murah hati. Hal
ini di ilustrasikan bahwa jika seseorang kebetulan kaya raya, ia tidak
menyatakan sikap etis yang benar jika tidak bersedia membagi kelebihannya
dengan orang yang sangat membutuhkan. Hal itu adalah kewajiban moral. Tapi itu
tidak berarti bahwa orang tertentu berhak untuk dibantu orang kaya tersebut.
Dalam bisnis, konsep
timbal balik antara hak dan kewajiban dapat didokumentasikan melalui surat
perjanjian kerja sama. Idealnya, surat perjanjian kerja sama adalah dokumen
bisnis yang sifatnya resmi secara hukum perdata, karena disepakati dan di tanda
tangani masing-masing pihak yang bersepakat dan mengikatkan diri pada suatu
kontrak perjanjian. Surat perjanjian kerja sama idealnya memuat pasal-pasal
yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Misalnya terkait
perjanjian pengadaan barang, kewajiban penjual adalah mengirimkan barang sesuai
spesifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak, maka setelah barang diterima oleh
pembeli, penjual berhak menerima pembayaran sejumlah uang yang tertuang didalam
kontrak. Dari sisi pembeli, pembeli berhak menerima barang sesuai spesifikasi
yang diinginkan dan berkewajiban membayar sejumlah uang kepada penjual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar