Sabtu, 12 September 2020

Pengantar Hukum Bisnis

Definisi Hukum

Definisi hukum oleh beberapa pakar :

1.   Prof.Dr.van Kan

Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2.   M.H. Tirtaamidjaja, SH.

Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus ditaati dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya

Unsur Hukum

Hukum meliputi beberapa unsur:

1. Peraturan tingkah laku manusia.

2. Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib.

3. Peraturan itu bersifat memaksa.

4. Sanksi bagi para pelanggar peraturan itu adalah tegas.

Sedangkan untuk penegakan hukum, setidaknya terdapat 3 unsur yang perlu diperhatikan untuk penegakan hukum yaitu:

  1. Kepastian hukum
  2. Kemanfaatan hukum
  3. Keadilan hukum

Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setipa orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum. Dalam hal peristiwa konkret hukumlah yang harus berlaku pada dasarnya tidak boleh menyimpang. Sesuai peribahasa hukum “ Fiat juslitia et perereat moudus” yang artinya meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan.

Hal itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan perlindungan Yustisiabel (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh apa yang diharapkan masyarakatnya. Mengaharapkan adanya kepastian hukum masyarakat akan leih tertib. Kepastian hukum diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum memberi petunjuk kepada kita apa yang benar apa yang tidak.

Hukum untuk manusia maka harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan ditegakan timbul keresahan dalam masyarakat. Unsur yang ketiga adalah keadilan, masyarakat berkepentingan bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum keadilan diperhatikan.

Tujuan Hukum

Menurut pendapat berbagai ahli

1.     Prof. Subekti, SH

Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan  rakyatnya. Pengabdian tersebut dilakukan dengan cara menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Dengan demikian hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “ketertiban atau kepastian hukum.

2.     Aristoteles

Tujuan hukum menghendaki keadilan semata mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.

 

Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang meniimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehinggga apabila aturan aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segaala sesuatu diatas adalah faktor faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya sumber hukum secara formal artinya darimana hukum itu ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, dimana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya. Berikut ini sumber hukum menurut beberapa Pakar :

·       Menurut Algra sumber hukum terdiri dari :

a.      Sumber hukum materiil , yaitu tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik dituasi ekonomi, tradisi, keadaan geografis.

b.     Sumber hukum formil, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.

·       Menurut Ahmad Sanusi, membagi sumber hukum menjadi 2 kelompok, yaitu:

1.     Sumber hukum normal

a.      Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang undang yaitu:

§  Undang undang

§  Perjanjian antar negara

§  Kebiasaan

b.     Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan undang undang yaitu:

§  Perjanjian

§  Doktrin

§  Yurispudensi

2.     Sumber hukum abnormal, yaitu:

§  Proklamasi

§  Revolusi.c. Coup d’etat

·       Sumber hukum filosofis ideologis dan sumber hukum yuridis (Marhaenis 1981):

1. Sumber hukum filosofis ideologis ialah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional, atau intenasional, sesuai dengan falsafah dan idiologi (way of life) yanng dianut di suatu negara.

2. Sumber hukum segi yuridis merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis ideologis yang diadakan perbedaan antara sumber hukum formal dan sumber hukum materil:

a.      Sumber hukum  materiil, ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya.

b.     Sumber hukum formal, adalah sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal yaitu sumber hukum dari segi bentuknya yang lazimnya terdiri dari : Undang undang, Kebiasaan, Traktat, Yurispudensi, Doktrin

 

Kaidah Hukum

N.E. Algra et al. (1983 - 323) mengemukakan arti dari kaidah. Kaidah (Norma) berasal dari bahasa Latin yaitu Norma siku - siku. Suatu siku - siku memiliki dua fungsi yakni sebagai alat pembantu dalam mengkonstruksikan sudut 90 derajat dan sebagai alat yang dapat di gunakan untuk memeriksa apakah suatu sudut yang telah ada benar - benar 90 derajat.

Dari kedua fungsi diatas, bisa kita temukan kembali di dalam kaidah atau norma hukum. Norma  dari seseorang yang menyewa barang adalah  harus menggunakan barang yang disewakan sebagai seorang bapak yang baik (Pasal 1596 N.B.W. Pasal 1560 KUHPerdata.) Norma tersebut patut digunakan oleh penyewa sebagai patokan dalam tingkah lakunya selama masa sewa. Bila yang menyewakan mengemukakan bahwa tingkah laku si penyewa berada di bawah ukuran, maka hakim akan menerapkan kaidah bagi pemakaian apa yang disewa itu oleh si penyewa.

Gustav Radbruch (1961 : 12) membedakan kaidah menjadi :

a. Kaidah alam yang merupakan kaidah yang menyatakan tentang apa yang pasti akan terjadi. Contohnya : semua manusia pasti akan meninggal.

b. Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang menyatakan tentang sesuatu yang seharusnya terjadi. Contoh : manusia seharusnya tidak membunuh.

Kaidah kesusilaannya Redbruch sebagai kaidah sosial, dimana di dalamnya mencakup kaidah kesusilaan atau moral,kaidah hukum,kaidah kesopanan, dan kaidah agama.

Berikut ini enis - jenis kaidah kesusilaan atau moral, kaidah kesopanan dan kaidah agama :

1. Kaidah Kesusilaan Atau Moral

Kaidah kesusilaan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (1986 : 7) adalah kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Salah satu ciri kaidah kesusilaan dibandingan dengan kaidah hukum ialah bersifat kaidah kesusilaan yang otonom, berarti bahwa diikuti atau tidaknya suatu aturan tingkah laku tersebut tergantung pada sikap batin manusianya. Sebagai contoh, Mencuri itu adalah perbuatan yang dilarang. Kaidah kesusilaan itu dituruti oleh manusia, bukan karena manusia tadi yang takut pada sanksi berdosa pada tuhan akan tetapi kata batinnya sendiri yang menganggap perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan.

2. Kaidah Agama

Kaidah agama yakni  aturan tingkah laku yang diyakini oleh penganutnya berasal dari tuhan. Sebagai contoh, Pemeluk agama islam meyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat lima waktu bersumber dari perintah Allah SWT. Kaidah agama ini pun masih dibedakan menjadi kaidah agama yang khusus mengatur hubungan manusia dengan tuhan dan kaidah agama yang umum, mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia. Kaidah dalam agama islam misalkan, masih dibedakan atas kaidah dengan sanksinya di dunia dan kaidah dengan sanksinya di akhirat kelak.

Satu hal yang sangat penting untuk diketahui bahwa adakalanya dari kaidah agama di lembagakan menjadi kaidah hukum. Sebagai contoh kaidah agama islam dibidang hukum perkawinan dan hukum waris, oleh pemerintah Indonesia dilembagakan menjadi kaidah hukum yang  sudah diberlakukan secara positif di Indonesia. Bahkan penyelesaian sengketanya pun memiliki peradilan khusus, yakni peradilan agama.

Masing - masing kaidah agama memiliki ciri khas tersendiri, maka ketika kaidah agama itu di lembagakan kembali menjadi kaidah hukum, ia tetap memiliki ciri khasnya semula. Sebagai contoh kaidah hukum Islam yang memiliki ciri khas seperti yang dikemukakan oleh Dr. Ahmad Zaki Yamani (1978 : 13) sebagai berikut :

Syariat islam itu luwes dan dapat berkembang untuk menanggulangi semua persoalan yang berkembang dan berubah terus. Ia sama sekali berbeda dengan apa yang telah digambarkan baik oleh musuh - musuhnya ataupun oleh sementara penganutnya yang menyeleweng yang kolot dan sempit, yakni syariat islam itu suatu sistem agama yang sudah lapuk dan karena usianya.

Dalam pusaka perbendaharaan hukum islam, terdapat dasar yang mantap untuk pemecahan persoalan - persoalan yang paling pelik dimasa kini, yang tidak mampu di pecahkan oleh sistem Barat maupun oleh prinsip - prinsip timur, meskipun sekedar untuk melunakannya saja.

3. Kaidah Kesopanan

Adapun yang di maksud kaidah kesopanan adalah didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat. Salah satu perbedaannya dengan kaidah kesusilaan atau moral adalah kaidah kesopanan justru ditunjukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi bagi pelanggaran terhadap kaidah kesopanan berwujud teguran, celaan, cemoohan, pengucilan dan sejenisnya yang tidak dilakukan oleh masyarakat secara terorganisasi, melainkan dilakukan sendiri - sendiri. Sebagai contoh : jika Si A seorang gadis remaja datang ke kampusnya dengan mengenakan pakaian yang seronok, yang dianggap oleh masyarakat kampusnya sebagai tidak sopan, maka warga kampusnya akan memberikan sanksi si A dengan teguran, cercaan, bahkan bisa saja di kucilkan dari pergaulan kampusnya

 

Persamaan dan perbedaan di antara keempat kaidah sosial diatas antara lain sebagai berikut :

1. Kaidah Agama

  • Sumbernya dari Tuhan
  • Sanksinya bersifat internal, yaitu dosa (kecuali kaidah agama islam yang merupakan  suatu ajaran dunia dan akhirat, maka kaidah islam pun memiliki sanksi eksternal yang bersumber dari Tuhan dan di terapkan di dunia oleh pemimpin umat yang diberi wewenang untuk itu)
  • Isinya ditunjukan  kepada sikap batin (kecuali kaidah agama islam juga ditunjukan kepada sikap lahir).
  • Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban dari pada hak.

2. Kaidah Kesusilaan/Moral

  • Sumbernya diri sendiri/otonom
  • Sanksinya bersifat internal artinya berasal dari dalam perasaan si pelaku sendiri
  • Isinya ditunjukan pada sikap batin
  • Bertujuan demi kepentingan si pelaku agar dia menyempurnakan diri sendiri
  • Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban

3. Kaidah Kesopanan

  • Sumbernya dari masyarakat secara tidak terorganisasi
  • Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud celaan, cercaan, teguran atau pengucilan
  • Isinya ditunjukan pada sikap lahir
  • Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
  • Daya kerjanya menitikberatkan pada kewajiban

4. Kaidah Hukum

  • Sumbernya dari masyarakat yang diawali oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisasi
  • Sanksinya bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara, sampai hukuman mati
  • Isinya ditunjukan mutlak pada sikap lahir
  • Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
  • Daya kerjanya mengharmoniskan hak dan kewajiban

 

Asas Hukum

Asas Hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar peraturan hukum konkret.

 

• EQUALITY BEFORE THE LAW

“kesederajatan di mata hukum”

Bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum.

 

• LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI

“ketentuan peraturan (UU) yang bersifat khusus mengenyampingkan ketentuan yang bersifat umum”

Jika terjadi pertentangan antara ketentuan yang sifatnya khusus dan yang sifatnya umum, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang sifatnya khusus.

Contoh: KUHP M(khusus) — KUHP (umum)  Pasal 338 KUHP (pembunuhan)

 

• LEX SUPERIORI DEROGAT LEGI INFERIORI

“ketentuan peraturan (UU) yang mempunyai derajat lebih tinggi didahulukan pemanfaatannya/penyebutannya daripada ketentuan yang mempunyai derajat lebih rendah”

Jika terjadi pertentangan antara UU yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang lebih tinggi.

 

• LEX POST TERIORI DEROGAT LEGI PRIORI

“ketentuan peraturan (UU) yang baru mengenyampingkan / menghapus berlakunya ketentuan UU yang lama yang mengatur materi hukum yang sama”

Jika terjadi pertentangan antara UU yang lama dengan yang baru, maka yang diberlakukan adalah UU yang baru.

Contoh: berlakunya UU no 32 tahun 2004, menghapus berlakunya UU no 22 tahun 1999 tentang peraturan daerah.

 

• RES JUDICATA VERITATE PRO HABETUR

“keputusan hakim waib dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya”

Jika terjadi pertentangan antara keputusan hakim dengan ketentuan UU, maka yang diberlakukan adalah keputusan hakim/pengadilan.

 

• LEX DURA SECTA MENTE SCRIPTA

“ketentuan UU itu memang keras, karena sudah oleh pembuatnya seperti itu (hukumnya sudah ditentukan seperti itu)

Contoh:

ketentuan Pasal 10 KUHP (tentang jenis-jenis hukuman)

1. hukuman pokok

– hukuman mati

– hukuman penjara

– hukuman kurungan

– hukuman denda

2. hukuman tambahan

– pencabutan hak-hak tertentu

– perampasan barang-barang hasil kejahatan

 

• LEX NIMINEM CODIG AD IMPOSIBILIA

“ketentuan UU tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu melakukannya”

Contoh:

– Pasal 44 KUHP : orang gila

– Pasal 45 KUHP : dibawah umur

– Pasal 48, 49 KUHP : pembelaan darurat

– Pasal 50 KUHP : karena tugas

 

Pembidangan Ilmu Hukum

Menurut Kansil (1977:68) hukum dapat dibedakan menjadi lima yaitu menurut bentuknya,sumbernya, tempat berlakunya, waktu berlakunya dan isinya.

Menurut bentuknya

1.   Hukum tertulis

Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

2.   Hukum tidak tertulis

Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan. Hukum tidak tertulis juga bias disebut dengan hukum kebiasaan.

Menurut Sumbernya

1.   Undang-undang

2.   Kebiasaan

3.   Yurisprudensi

4.   Traktat

5.   Doktrin

Menurut tempat berlakunya

1.   Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dan diterapkan dalam suatu Negara hukum.

2.   Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional

3.   Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.

Menurut waktu berlakunya

1.   Hukum positif (ius constitutum) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu Negara atau daerah tertentu.

2.   Ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

Menurut isinya

1.   Hukum privat (hukum sipil)adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan mengacu kepada kepentingan perseorangan.Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang (bisnis).

2.   Hukum public adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antara Negara dengan warga Negara. Hukum public meliputi hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum pajak dan hukum internasional. 

Subjek dan Objek Hukum

Subyek hukum menurut Abdul R. Saliman dalam Silondae (2010: 4-5) adalah sesuatu yang bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan yang dapat menjadi subyek hukum antara lain:

a.    Manusia atau orang pribadi (naturlijke persoon)

Subyek hukum orang berkaitan dengan persoalan kedewasaan seseorang. Sejak berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, maka batasan kedewasaan seseorang adalah 18 tahun, namun jika telah menikah sebelum usia 18 tahun, maka dianggap telah dewasa.

b.   Badan hukum (rechts persoon)

Badan hukum dianggap sebagai subyek hukum dan boleh melakukan perbuatan hukum sesuai dengan Undang-undang tentang badan hukum tersebut. Apabila ditinjau dari segi sifatnya, badan hukum terbagi menjadi:

Ø Badan hukum publik, memiliki ruang lingkup wewenang dan tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat luas. Contohnya Bank Indonesia dan Perum Pegadaian.

Ø Badan hukum privat, memiliki lingkup wewenang dan tata cara pendirian khusus, serta untuk kepentingan pihak tertentu. Contohnya Perseroan Terbatas dalam berbagai aktivitas bisnis.

Sedangkan yang menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat di hak-i oleh subyek hukum, di mana obyek hukum dapat berupa benda dan/atau hak, serta dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum.

 

Teori Etika

Teleologi : Utilitarianisme dan Impact Analysis 

Teleologi berasal dari bahasa Yunanitelosyang berarti akhir, konsekuensi atau hasil. Jaditeori teologi memperlajari perilaku etika yang berkaitan dengan hasil dari keputusan-keputusanberetika. Teologi dikembangkan oleh filsuf-filsuf aliran empirin dari Inggirs, seperti John Locke(1632-1704), Jeremy Bentham (1748-1832), James Mill (1773-1836) dan John Stuart Mill(1806-1873).

Menurut teori teologi, suatu keputusan etika yang benar atau salah tergantung apakahkeputusan tersebut memberikan hasil yang positif jika benar dan negatif jika salah. Kualitas etikadari pengambilan keputusan dankeputusannya ditentukan berdasarkan hasil dari keputusantersebut. Utilitarianisme mendefinisikan baik atau buruk dalam bentuk konsekuensi kesenangan (pleasure) dan kesakitan (pain). Tindakan beretika adalah tindakan yang menghasilkan kesenangan atau rasa senang yang paling banyak atau rasa sakit yang paling sedikit. Teori ini berdasarkan asusmsi bahwa tujuan hidup adalah untuk bahagia dan segala sesuatu yang mendorong kebahagiaan secara etika baik. Utilitarianisme berbeda denganhedoisme. Hedoisme pada individu yang mengejar kesenangan individual. Kelemahan pertama adalah belum ada satu ukuran untuk kesenangan dan kebahagiaan. Kedua adalah permasalahan dalam distribusi dan intensitas kebahagiaan. Ketiga adalah menyangkup cakupan. Keempat adalah kepentingan minoritas yang terabaikan akibat keinginan untuk memenuhi kebahagiaan lebih banyak orang(mayoritas). Kelima, utilitarianisme mengabaikan motivasi dan hanya berfokus pada konsekuensi.

 

Etika Deontologi : Motivasi untuk berperilaku 

Deontologiberasal dari bahasa Yunani deon yang berarti tugas atau kewajiban. Deontologi terkait dengan tugas dan tanggung jawab etika seseorang. Deontologi mengevaluasi perilaku beretika berdasarkan motivasi dari pengambilan keputusan. Menurut teori deontologi, suatu tindakan dapat saja secara etika benar walaupun tidak menghasilkan selisih positif antara kebaikan dan keburukan untuk pengambilan keputusan atau masyarakat secara keseluruhan.

Etika deontologi sangat menekankan pentingnya motivasi, kemauan baik dan watak yang kuat dari para pelaku, terlepas dari akibat yang timbul dari perilaku para pelaku tersebut. Sebagaimana dikatakan oleh Immanuel Kant (1734-1804), bahwa “kemauan baik harus dinilai baik pada dirinya sendiri terlepas dari apapun juga”. Dalam menilai seluruh tindakan kita, kemauan baik harus selalu dinilai paling pertama dan menjadi kondisi dari segalanya. Dalam kaitan dengan pandangan dasar etika deontologi di atas, kita dapat menyinggung secara lebih jauh dua hal pokok yang ditekankan oleh Kant, seorang filsuf yang sangat berpengaruh dalam etika deontologi berikut ini.

Pertama, menurut Kant tidak ada hal di dunia ini yang dapat dianggap baik tanpa kualifikasi kecuali kemauan baik. Kepandaian, kearifan, penilaian,  dan bakat-bakat lainnya dapat merugikan bila tidak didasarkan pada kemauan baik. Oleh karena itu, kemauan baik merupakan kondisi yang mau tidak mau harus ada agar manusia dapat memperoleh kebahagiaan. Kemauan baik bukan baik karena dampak atau akibat yang ditimbulkannya, melainkan karena kemauan itu pada dirinya sendiri baik. Karena itu untuk menilai semua tindakan kita, apakah baik atau tidak, kita pertama-tama harus menilai apakah motivasi kita baik, apakah kita bertindak berdasarkan suatu kemauan baik atau tidak. Bahkan kemauan baik itulah yang menjadi kondisi dari semua tindakan yang baik. Kedua, dengan menekankan kemauan baik, menurut Kant tindakan yang baik adalah tindakan yang bukan saja sesuai dengan kewajiban melainkan tindakan yang dijalankan demi kewajiban. Sejalan dengan itu, ia menolak semua tindakan yang bertentangan dengan kewajiban sebagai tindakan yang baik, bahkan walaupun tindakan itu dalam arti tertentu berguna. Demikian pula, semua tindakan yang dijalankan sesuai dengan kewajiban tetapi tidak dijalankan berdasarkan kemauan baik melainkan hanya karena dipaksa untuk menjalankannya dianggap sebagai bukan tindakan yang baik.

Immanuel Kant (1724-1804), suatu kebaikan yang tidak berantahkan adalah niat baik, niatuntuk mengikuti apapun yang menjadi alasan untuk melakuakn tindakan tersebut tanpamempedulikan konsekuensi dari tindakan tersebut terhadap diri sendiri.

Kant mengembangkan dua “hukum” untuk menilai tindakan yang beretika. Pertama adalah categorical imperative.Ini, menurutnya merupakan prinsip utama dari moralitas. Hukum inimenuntut kita untuk bertindak dengan mempertimbangkan bahwa orang lain yang berada dalam

situasi yang sama akan melakukan tindakan yang sama. Hukum ini disebut imperative karena harus ditaati dan disebut categorical karena tidak bersyarat dan absolut. Perintah bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan bila orang menghendaki akibatnya, atau bila akibat dari tindakan itu merupakan hal yang dikehendaki oleh orang tersebut. Sedangkan perintah tak bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa memedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak. Menurut Kant, semua perintah dan norma moral adalah perintah tak bersyarat, sebagaimana yang ditekankan oleh deontologi. Perintah dan norma moral adalah perintah dan norma yang harus dilaksanakan tanpa memedulikan akibatnya. Akan tetapi bersamaan dengan itu, Kant menolak bila orang melaksanakan perintah itu karena diperintahkan (heteronomi), melainkan menghendaki agar orang melaksanakan perintah itu karena memang ia sendiri mempunyai motivasi atau kemauan baik untuk melaksanakan perintah itu (otonomi).

Hukum yang kedua adalah Practical imperative. Practical imperative berbicara mengenai hubungan dengan pihak lain, setiap orang harus kita perlakukan sama sebagaimana kita memperlakukan diri sendiri. Jika kita menjadikan diri kita sebagai tujuan, maka kita menjadikan orang lain sebagai tujuan bagi dirinya.

Teori deontologi juga dianggap memiliki kelemahan. kelemahan pertama adalah categorical imperative tidak memberikan pedoman yang jelas untuk memutuskan apa yang benar dan salah ketika dua hukum moral bertentangan dan hanya satu yang dapat diikui. hukum moral yang bagaimana yang harus dipilih ? berbeda dengan utilitarianisme yang dapat mengevalusi tindakan melalui konsekuensinya, teori dentologi tidak menganggap konsekuensi relevan. hal yang terpenting dalam teori deontologi adalah niat dari pengambilan keputusan dan ketaatan pengambilan keputusan terhadap categorical imperative.


Justice and fairness

Justice adalah proses pemberian atau alokasi sumber daya dan beban berdasarkan alasan rasional, karena menurut David Hume ( 1711 – 1776) manusia tidak selalu bersifat baik dan penolong, dan karena adanya keterbatasan sumber daya. Ada 2 aspek dari justice ;

1. Procedural justice

Aspek utama dalam sistem hukum adalah prosedur yang adil dan transparan, artinya semua orang diperlakukan sama dan aturan diterapkan tanpa membedakan.

2. Distributive justice

Aspek ini berbicara mengenai perbedaan antara masing masing orang ;

a. Pembuktian  bahwa ada ketidaksamaan antara masing masing orang

b. Bagaimana melakukan alokasi yang adil berdasarkan ketidaksamaan. 

Terdapat 3 kriteria yang fapat digunakan dalam distributive justice, yaitu berdasarkan :

1. Kebutuhan

Contoh sistem perpajakan yang dimana anggota masyatakat yang beruntung membayat pajak untuk didistribusikan kepada masyarakat yang kurang beruntung

2.aritmatika

Contoh pada saat pemotongan cake, maka yang palingbterakhir mendapat potongan cake tersebut adalah orang yang melakukan pemotongan cake tersebut.

3.Merit

Seorang yang memberikan kontribusi lebih atas suatu pekerjaan akan mendapatkan alokasi yg lebih besar.

Principle of justice

Diusulkan oleh rawls, yaitu suatu prinsip untuk alokasi yang adil antar anggota masyatakat, yaitu harus ada kesamaan dalam pembagian hak dasar dan tanggung jawab, dan apabila terjadi ketidaksamaan (kesenjangan sosial dan ekonomi), maka harus diberikan kepada masyarakat anggota yang paling tidak beruntung (difference principle) dan akses untuk ketidaksamaan (perbedaan) harus terbuka untuk siapa saja.

Dalam justice as fairness apa yang disebut benar dan adil adalah setiap orang yang memperoleh manfaat dari situasi ketidaksamaan (perbedaan) sosial dan ekonomi.

 

Virtue ethics

Tokoh dari teori ini adalah aristoteles yang mencoba membuat konsep mengenai kehidupan yang baik, menurutnya tujuan hidup adalah untuk  mencapai kebahagiaan yaitu kegiatan jiwa, yaitu kita akan mencapai kebahagiaan dengan kehidupan yang penuh dengan kebajikan. Virtue ethics berfokus pada karakter moral dari pengambilan keputusan, bukan konsekuensi dari keputusan (utilitarianisme) atau motivasi dari pengambilan keputusan  (deontologi). Teori ini mengambil pendekatan yang lebih holistic untuk memahami perilaku beretika dari manusia. Teori ini menerima banyak aspek dari kapribadian kita. Setiap  dari kita memiliki keragaman karakter yang berkembang sejalan dengan kematangan emosional dan etika. Setelah tersebntuk, maka ciri-ciri karakter akan stabil.

Sebuah virtue yang menjadi kunci dalam bisnis adalah integritas yang meliputi kejujuran dan ketulusan. Untuk sebuah perusahaan artinya konsisten dengan prinsip-prinsip perusahaan.

2 permasalahan utama dati virtue ethics adalah :

1. Menentukan virtue apa yang harus dimiliki seseorang/perusahaan

2. Bagaimana virtue ditunjukan ditempat kerja karena virtue tergantung situasi

Pentingnya Etika

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

a. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

b. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :

a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.

b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangan dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.

Sistem Penilaian Eika :

1.   Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.

2. Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.

Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :

  1. Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
  2. Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
  3. Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.

Etika dan Moral

Etika dan Moral

Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat istiadat (kebiasaan). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social itu sendiri 

Terdapat beberapa definisi mengenai etika. Brooks dan Dunn (2012) menggunakan definisi dari Encyclopedia of Philosophy, yang melihat etika dari tiga definisi, yaitu :

1.   Pola umum atau cara pandangan kehidupan

2.   Sekumpulan aturan perilaku atau kode moral

3.   Pertanyaan mengenai cara pandang kehidupan dan aturan perilaku

Etika profesi akuntansi berhubungan dengan definisi kedua. Jika definisi kedua dikaji lebih lanjut, maka menurut Encyclopedia of Philosophy, aturan perilaku atau kode moral memeiliki empat karakteristik yaitu :

1.   Keyakinan tentang sifat manusia

2.   Keyakinan tentang cita-cita, tentang sesuatu yang baik atau berharga untuk dikejar ataudicapai

3.   Aturan mengenai apa yang harus dikerjakan dan tidak dikerjakan

4.   Motif yang mendorong kita untuk memilih tindakan yang benar atau salah.

Dalam keempat karakteristik menurut Encyclopedia of Philosophy dijabarkan menggunakan empat pokok teori etika yang dapat membantu manusia dalam membuat keputusan etika didalam lingkungan bisnis yaitu utilitarianism, deontology, justice and fairness, dan virtue ethics.

Seluruh teori pada dasarnya membahas apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan. Namun masing-masing teori memiliki penekanan yang berbeda. Misalnya, utilitarianism menekankan pada mengejar apa yang baik, sementara deontology lebih menekankan bahwa pada motif pengamblan keputusan beretika. Etika virtue cenderung untuk melihat secara lebih utuh sifat kemanusiaan manusia.

Menurut Brooks dan Dunn (2012) terdapat tiga dasar mengapa manusia melakukan tindakan beretika yaitu karena alasan agama, hubungan baik dengan orang lain, dan persepsi tentang dirinya sendiri. Agama pada dasarnya sudah mengatur atau memberikan petunjuk mengenai seluruh tindakan manusia di dunia, yang harus dilakukan tidak dilakukan. Dasar yang kedua adalah hubungan dengan pihak lain . Manusia minimal tidak merugikan pihak lain dan yang terbaik adalah memberikan manfaat kepada pihak lain. Penjabaran hubungan dengan pihak lain yang cukup pupoler belakangan ini adalah compassionate (berbelas kasih dengan sesama). Bentuk lainnya seperti kasih sayang, cinta, simpati, dan lain-lain. Dasar yang ketiga adalah persepsi tentang dirinya sendiri. Manusia melakukan tindakan beretika untuk kepentingan diri sendiri (self interest). Dasar ketiga ini berdasarkan asumsi bahwa manusia sebetulnya memiliki sifat mementingkan diri sendiri. Manusia berupaya melakukan tindakan yang memberikan manfaat dirinya sendiri.

Brooks dan Dunn (2012) memberdakan antara mementingkan diri sendiri dengan egois. Egois adalah melakukan tindakan yang memberikan manfaat bagi diri sendiri dengan tidak memerdulkan apakah tindakan tersebut merugikan pihak lain atau tidak. Sedangkan mementingkan diri sendiri adalah tindakan yang memberi manfaat bagi diri sendiri dengan tidak merugikan pihak lain.

Pentingnya Etika

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

a. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

b. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :

a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.

b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangan dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.

Sistem Penilaian Eika :

1.  Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.

2. Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.

Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :

1. Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.

2. Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.

3. Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.

Etiket

Etiket berasal dari Bahasa Perancis “etiquette” yang artinya adalah sopan santun. Terdapat beberapa definisi dari kata etiket, seperti Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etiket didefinisikan sebagai tata cara (adat, sopan santun, dan lain sebagainya dalam rangka memelihara hubungan yang baik di antara sesama manusia dalam sebuah lingkungan masyarakat. Etiket juga diartikan sebagai suatu sikap seperti sopan santun maupun aturan lainnya yang mengatur tentang hubungan di antara kelompok manusia yang beradab di dalam pergaulan. 

Etiket merupakan suatu perilaku seseorang yang dianggap cocok, sopan, pas, serta terhormat yang berkaitan dengan kepribadian orang tersebut, seperti gaya berbicara, gaya makan, gaya berpakaian, gaya tidur, gaya duduk, maupun gaya dalam berjalan. Akan tetapi, karena etiket yang dimiliki seseorang menghubungkannya dengan orang lain, maka etiket menjadi peraturan sopan santun dalam pergaulan, serta hidup bermasyarakat. Jadi etiket berkaitan dengan cara suatu perbuatan, adat, kebiasaan, serta cara-cara tertentu yang menjadi panutan bagi sekelompok masyarakat dalam berbuat sesuatu.

Etiket juga merupakan aturan-aturan konvensional melalui tingkah laku individual dalam masyarakat beradab, merupakan tatacara formal atau tata krama lahiriah untuk mengatur relasi antarpribadi, sesuai dengan status social masing-masing individu. Etiket didukung oleh berbagai macam nilai, antara lain;

1. nilai-nilai kepentingan  umum

2. nilai-nilai kehjujuran, keterbukaan dan kebaikan

3. nilai-nilai kesejahteraan

4. nilai-nilai kesopanan, harga-menghargai

5. nilai diskresi (discretion: pertimbangan) penuh piker. Mampu membedakan sesuatu yang patut dirahasiakan dan boleh dikatakan atau tidak dirahasiakan.

Diatas dikatakan bahwa etiket merupakan kumpulan cara dan sifat perbuatan yang lebnih bersifat jasmaniah atau lahiriah saja. Etiket juga sering disebut tata krama, yakni kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antarmanusia setempat. Tata berarti adat, aturan, norma, peraturan. Sedangkan krama berarti sopan santun, kebiasaan sopan santun atau tata sopan santun. Sedangkan etika menunjukkan seluruh sikap manusia yang bersikap jasmaniah maupun yang bersikap rohaniah. Kesadaran manusia terhadap kesadaran baik buruk disebut kesadaran etis atau kesadaran moral.

Beberapa definisi Etiket adalah sebagai berikut:

1. Etiket adalah kumpulan tata cara dan sikap yang baik dalam pergaulan antarmanusia yang beradab.

2. Etiket adalah tata krama, sopan santun atau aturan-aturan yang disetujui oleh masyarakat tertentu dan menjadi norma serta anutan dalam bertingkah laku.

3. Etiket adalah tata peraturan pergaulan yang disetujui oleh masyarakat terten tu dan menjadi norma dan anutan dalam bertingkah laku anggota masyarakat

Perbedaan Etika dengan Etiket

Menurut Bartens, etika da etiket memiliki perbedaan yang mendasar :

1.    Etiket hanya berlaku jika ada orang yang hadir, apabila tidak ada orang etiket tidak berlaku. Etika berlaku tidak bergantung ada atau tidaknya orang lain yang hadir

2.    Etiket adalah cara untuk melakukan perbuatan benar sesuai dengan yang diharapkan. Etika adalah niat, perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak, seseuai dengan pertimbangan niat baik atau buruknya.

3.    Etiket bersifat relatif. Mungkin bisa dianggap tidak sopan salah satu kebudayaan, tapi dianggap sopan di kebudayaan lain. Misalnya makan menggunakan tangan atau bersendawa waktu makan. Etika jauh lebih absolut atau bersifat mutlak misalnya “aturan jangan mencuri” yang mana meenjadi etika yang tidak bisa ditawar-tawar.

4.    Etiket adalah formalitas (lahiriah),  tampak dari sikap luarnya penuh dengan sopan santun dan kebaikan. Etika adalah nurani (batiniah), bagaimana harus bersikap etis dan baik

Enlightened Self Interset sebagai Etika

Dua filsuf yang memberikan argumentasi bahwaenlightened self interestmerupakandasar untuk tidakan beretika. Thomas Hobbes (1588-1679) dan Adam Smith (1723-1790)memiliki keyakinan bahwa pada dasarnya manusia memiliki sifatself interest. Sifat ini bukanditiadakan tapi justru dimanfaatkan untuk kebaikan.

Menurut Thomas Hobbes, manusia memiliki kebutuhan dasar untuk menjaga danmempertahankan kehidupannya. Manusia juga memiliki orientasi jangka pendek.Dari perspektif Hobbes, masyarakat madani dapat dilihat sebagai kontrak sukarelaantara individu di mana setiap orang mengorbankan hak dan kebebasan individu merekauntuk mendapatkan perdamaian dan mempertahankan kehidupannya. Masyarakat yang secarasukarela membatasi kebebasannya untuk mendapatkan harmoni sosial. Masyarkat seperti inidisebut masyarkat Leviathan. Bagi Hobbes, self interest mendorong terciptanya kerjasama dan terbentuknya masyarakat madani.

Pemikiran yang sama dating dari Adam Smith. Ada beberapa hal yang mengenai konsep ekonomi dari Adam Smith. Pertama, ekonomi adalah kegiatan kerjasama social. Perusahaan menghasilkan produk dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Bisnis adalah kegiatan social dan masyarakat berjalan dalam prinsip-prinsip etika. Kedua, pasar adalah kompetitif, bukan konflik. Perdagangan tergantung kepada tata cara yang adil, menghormati kontrak dan janji, dan kerjasama yang saling menguntungkan. Persaingan mendorong perusahaan untuk beroperasi seefisien dan efektif mungkin, untuk memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Ketiga, etika membatasi perilaku oportunistik. Etika akan mengawasi egoism dan kerakusan yang tidak terkendali. Manusia akan mengikuti prinsip-prinsip etika untuk kebaikan bagi masyarakat, dan untuk kebaikan bagi ekonomi.




Rabu, 01 Juli 2020

Performance Measurement – Compensation System

Tujuan secara umum :
  1. Sebagai pengendalian agar karyawan bekerja sesuai dengan tujuan perusahaan.
  2. Seringkali orang bekerja tidak memiliki tujuan yang sama.
  3. Salah satu cara dengan memberikan sistem imbal jasa (reward system) yang tepat agar orang bekerja untuk tujuan yang sama di perusahaan
Ada 2 jenis sistem imbal jasa (reward system) :
1. Intrinsic rewards : imbal jasa yang melekat pada pekerjaannya diberikan berupa : kesesuaian pekerjaan dengan minat sehingga orang dapat terus belajar untuk meningkatkan posisinya. Perusahaan harus merancang pekerjaan dan mengembangkan lingkungan dan budaya organisasi.
2) Extrinsic rewards : imbal jasa yang diberikan kepada karyawan karena prestasi atau telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Misalnya : bonus, penghargaan “employee of the month”

Perusahaan lebih banyak melakukan extrinsic rewards dari pada intrinsic rewards lebih mudah diukur dan diberikan kompensasi sesuai kriteria yang ditetapkan perusahaan

Incentive Compensation :
• Salah satu konsep extrinsic system dinilai berdasarkan target diharapkan. Besar kecilnya insentif ditentukan :
1. Absolute performance (berdasarkan kinerja absolut yang diperoleh).
misalnya : upah di pabrik rokok dibayarkan berdasarkan unit rokok yang dihasilkan
2. Performance relative to some plan (kinerja dibandingkan dengan suatu rencana) : berdasarkan target dalam budget atau target dalam KPI. 
3. Relative performance (perbandingan kinerja relatif): kinerja seseorang atau departemen dibandingkan dengan kinerja dari orang lain atau departemen lainnya.
misalnya : sistem insentip dapat diberikan kepada BOD atau departemen yang telah mencapai pangsa pasar tertentu 

Kelebihan dari sistem kinerja relatif :
a. mengurangi distorsi karena penilaian insentif dilakukan dengan membandingkan target, yang biasanya terlalu rendah (under budget).
b. penilaian insentif dengan target juga mengurangi effort karyawan supaya mencapai target yang lebih tinggi. Karena hanya berusaha mencapai target yang ditetapkan saja.

Kelemahan dari sistem kinerja relatif :
a. sulit diterapkan karena data pembanding tidak dapat diperoleh.
b. sulit mencari data pembanding eksternal yang setara.
c. Tidak dapat diterapkan untuk semua kondisi. Seperti lembaga pemerintah karena mereka bekerja sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

*)Sistem insentif lebih baik dikaitkan dengan KPI tertentu dan KPI tersebut dapat dikendalikan.
Misalnya : jika menggunakan KPI harga saham publik maka sulit mengukur kinerja dari direksi perusahaan karena harga saham sangat berfluktuasi.
*)Gunakan KPI sesuai target yang telah ditetapkan (kontrak manajemen untuk mencapai hasil yang di harapkan organisasi). Dan gunakan KPI yang masih dalam rentan kendali kita.