Senin, 25 Januari 2021

Pengantar Hukum Pajak

Hukum pajak atau hukum fiskal adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Jadi hukum pajak merupakan bagian dari hukum public yang mengatur hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak). Hukum pajak juga memuat unsur-unsur hukum Tata Usaha Negara dan hukum pidana, bahkan memuat pula unsur-unsur hukum privat. 

Definisi

Pasal 1 ayat 1 KUP : Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Prof. Dr. P.J.A Andriani :  pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran –pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Prof. Dr. M.J.H Smeets : Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan secara individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah

Dasar Hukum Pajak

  • Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang
  • Pasal 23A UUD 45 amandemen ke 4
  • Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar 
  • UU no. 6 tahun 1983 sebagaimana yg telah diubah dengan UU no. 9 tahun 1994, dengan UU no. 16 tahun 2000, terakhir dengan UU no. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
  • UU no. 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan UU no. 7 tahun 1991, UU no. 10 tahun 1994 dan UU no. 17 tahun 2000 terakhir perubahan ke empat dengan UU no. 10 tahun 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • UU no. 8 tahun sebagaimana yang telah diubah dengan UU no. 11 tahun 1994 dan UU no. 18 tahun 2000, terakhir dengan perubahan ketiga dengan UU no. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • UU no. 12 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UU no. 12 tahun tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  • UU no. 21 tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  • UU no. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai jo PP no.24/2000.
  • UU no. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • UU no. 19 tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan U U No19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • UU no. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Fungsi Pajak

  1. Fungsi penerimaan (Budgetair) = Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaranpemerintah. Dalam APBN pajak merupakansumber penerimaan negara
  2. Fungsi mengatur (Regulatoir) = Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengaturatau melaksanakan kebijakan di bidang sosialdan ekonomi. Mis. PPn BM mengatur minuman keras dan barang-barang mewah
  3. Fungsi Redistribusi = Fungsi redistribusi lebih ditekankan unsurpemerataan dan keadilan dalam masyarakat .Fungsi ini terlihat adanya lapisan tarif dalampengenaan pajak
  4. Fungsi Demokrasi = Fungsi demokrasi merupakan wujud sistem gotong royong, fungsi ini dikaitkan tingkatpelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak

Sistematika Hukum Pajak

Hukum pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum pajak materiil dan hukum pajak formal.

1) Hukum Pajak Materiil

Hukum pajak materiil adalah norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besar pajaknya. Dengan kata lain hukum pajak materiil mengatur tentang timbulnya, besarnya, terhapusnya utang pajak beserta hubungan hukum antara pemerintah dengan Wajib Pajak. Contoh dari hukum pajak materiil adalah peraturan yang memuat tentang kenaikan denda, sanksi atau hukuman, dan cara-cara pembebasan dan pengembalian pajak, serta ketentuan yang memberi hak tagihan utama kepada fiskus. (Siti Resmi:2008)

2) Hukum Pajak Formal

Hukum pajak formal memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak material, yang diperlukan untuk melaksanakan/ merealisasikan ketentuan hukum material. Hukum pajak formil dimaksudkan untuk memberi perlindungan pada fiskus dan Wajib Pajak, serta memberi jaminan bahwa hukum pajak materiilnya dapat dilaksanakan sesegera mungkin. Hal-hal yang digolongkan dalam ketentuan hukum formal yang diatur Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain mengatur mengenai:

  • Surat pemberitahuan (baik masa maupun tahunan),
  • Surat Setoran Pajak,
  • Surat ketetapan pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil )
  • Surat Tagihan,
  • Pembukuan dan pemeriksaan,
  • Penyidikan,
  • Surat Paksa,
  • Keberatan dan Banding,
  • Sanksi administratif, sanksi pidana, dll.

Hal-hal yang digolongkan dalam ketentuan hukum formal yang diatur dalam Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang telah diubah dengan Badan Peradilan Pajak antara lain mengatur mengenai:

  • Sengketa Pajak
  • Banding dan Gugatan
  • Susunan Badan Peradilan Pajak
  • Hukum Acara
  • Pembuktian
  • Pelaksanaan putusan, dll.

Objek Pajak dan Subjek Pajak

Setiap jenis pajak tentu memiliki objek pajak dan subjek pajak. Secara sederhana, objek pajak merupakan sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan subjek pajak merupakan perorangan atau badan yang ditetapkan menjadi subjek pajak.

Setiap subjek pajak pasti mempunyai objek pajak. Sementara orang atau badan yang punya kewajiban pajak disebut sebagai wajib pajak.

Subjek dan Objek Pajak dari Setiap Jenis Pajak

Mengutip Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak PPh terdiri dari tiga yaitu orang pribadi, badan dan warisan. Subjek pajak tersebut juga digolongkan menjadi dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri

Berikut ini yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri:

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
  4. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Subjek Pajak Luar Negeri

Berikut ini yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri:

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  2. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  3. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  4. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia, yang memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Sedangkan objek PPh merupakan setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Penghasilan tersebut diperoleh wajib pajak dari dalam maupun luar negeri, seperti:

  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
  • Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  • Laba usaha.
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta seperti keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  • Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
  • Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha.
  • Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Royalti.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  • Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  • Premi asuransi.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  • Surplus Bank Indonesia.
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP.
  • Objek Pajak yang dikenakan PPh final atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek.
  • Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.

Sedangkan yang tidak termasuk dalam Objek Pajak PPh adalah:

  1. Bantuan atau sumbangan dan harta hibah.
  2. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyetaraan modal.
  3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan pajak dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang berikan oleh yang bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
  4. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, asuransi beasiswa.
  5. Dividen atau bagian laba yang diperoleh/diterima oleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal dari usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat sebagai berikut: a) Dividen bagian dari cadangan laba yang ditahan. b) Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang mendapat dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
  6. Iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang bayar oleh pemberi kerja atau pegawai.
  7. Penghasilan yang ditanamkan oleh dana pensiun, pada bidang-bidang tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan.
  8. Bagian laba yang diterima dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, perkumpulan, persekutuan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyetaraan kontrak investasi kolektif.
  9. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di lndonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan sektor-sektor usaha yang diatur berdasarkan Permenkeu dan sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
  10. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan ketentuannya berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan.
  11. Sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian, atau pengembangan yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan lagi dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, pengembangan dan penelitian, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  12. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Sabtu, 03 Oktober 2020

Etika Profesi dan Kode Etik

Pentingnya Etika Profesi

Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.

Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).

Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

Berikut ini beberapa definisi mengenai etika profesi menurut beberapa ahli.

1.   Menurut Siti Rahayu (2010)

Etika profesi merupakan kode etik untuk profesi tertentu serta karenanya juga harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut.

2.   Menurut Sawyer (2005)

Etika profesi ialah pernyataan-pernyataan yang berorientasi pada pedoman yang digunakan sebagai haluan perilaku didalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.

3.   Menurut Lubis (1994)

Pengertian Etika profesi merupakan suatu sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk dapat memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh serta juga keahlian ialah sebagai pelayanan didalam rangka melaksanakan tugas.

4.   Menurut Muchtar (2016)

Pengertian Etika profesi merupakan suatu aturan perilaku yang mempunyai kekuatan mengikat bagi tiap-tiap pemegang profesi.

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

  1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
  2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
  5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Manfaat Etika Profesi

Melakukan etika profesi yang baik serta benar pasti dapat mendatangkan banyak khasiat. Paling utama dalam suatu industri yang mengutamakan nilai-nilai etika tersebut. Sebagian khasiat yang dapat didapatkan antara lain bagaikan berikut:

1.   Meningkatkan tanggung jawab.

Apabila Kamu merupakan seseorang handal telah sepatutnya Kamu bekerja dengan memegang teguh etika yang menyangkut profesionalitas diri. Perihal ini secara tidak langsung jadi tanggung jawab Kamu sehingga seluruh perihal yang dicoba berkaitan dengan pekerjaan Kamu hendak dinilai baik serta bermutu.

2.   Menekankan prinsip profesionalitas.

Dalam bekerja pasti seseorang tenaga kerja mempunyai pedoman. Tiap profesi di dalam sesuatu industri pula telah pasti berjalan cocok dengan pedoman serta aturannya tiap- tiap. Oleh sebab itu etika yang dipegang oleh seseorang profesionalitas telah sepatutnya senantiasa dihargai . Dengan demikian prinsip profesionalitas dikatakan telah dijalankan oleh tenaga kerja yang bersangkutan.

3.   Menghasilkan kedisiplinan.

Terdapatnya kode etik profesi yang terdapat di suatu industri telah sepatutnya dipegang teguh serta dijalankan oleh para profesionalitas. Dengan melaksanakan kode etik profesi ini tiap tenaga kerja akan bekerja cocok dengan tugasnya tiap- tiap. Perihal ini hendak memperkecil kesempatan terbentuknya penyimpangan di suatu industri sebab pekerjaan dari tiap- tiap tenaga kerja bisa berjalan dengan baik serta tertib.

4.   Menghindari campur tangan dari pihak lain.

Suatu industri memanglah hendaknya membagikan rincian tugas yang jadi kewajibannya. Rincian tugas haruslah jelas sehingga tiap pegawai dapat menguasai kedudukan serta gunanya di dalam sesuatu industri. Tidak hanya itu terdapatnya rincian tugas yang jelas hendak menyebabkan seseorang pegawai bekerja secara lebih baik tanpa terdapatnya campur tangan dari pihak lain.

5.   Melindungi hak pekerja.

Terdapatnya kode etik pekerjaan warnanya tidak cuma berperan memperjelas kewajiban dari tenaga kerja saja. Namun tiap etika yang diberlakukan di sesuatu industri secara tidak langsung menolong Kamu dapat melindungi bermacam hak Kamu sebagai pekerja. Proteksi hak pegawai memanglah ialah perihal yang berarti untuk tenaga kerja paling utama menyangkut kesejahteraan hidupnya.

6.   Menolong penyelesaian permasalahan.

Tiap kasus pasti sempat terjalin di suatu industri. Tetapi tiap permasalahan yang terdapat haruslah dituntaskan secara terbuka. Pasti saja penyelesaian yang ditawarkan umumnya berkaitan dengan profesionalitas Kamu bagaikan seseorang pegawai di industri.

Tujuan Etika Profesi

Dibawah ini ialah tujuan kode etik profesi antara lain bagaikan berikut:

  1. Menjunjung besar martabat sesuatu profesi.
  2. Melindungi dan juga mengelola kesejahteraan anggota profesi.
  3. Meningkatkan dedikasi para anggota profesi.
  4. Meningkakan kualitas profesi.
  5. Meningkatkan pelayanan profesi itu di atas keuntungan individu.
  6. Memastikan standar baku untuk profesi.
  7. Meningkatkan mutu organisasi jadi lebih handal serta pula terjalin dengan erat.

Kode Etik

Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

Menurut UU No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian), kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuanketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.

Salah satu contoh tertua adalah ; Sumpah Hipokrates, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : Bapak Ilmu Kedokteran. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan muridmuridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.

Profesi adalah suatu Moral Community (Masyarakat Moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi negatif dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.

Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.

Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil Self Regulation (pengaturan diri) dari profesi.

Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

Sanksi pelanggaran kode etik :

a. Sanksi moral

b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Prinsip Dasar Etika Profesi

Dibawah ini ialah prinsip- prinsip dasar yang melandasi penerapan etika profesi antara lain bagaikan berikut:

1.   Prinsip Tanggung Jawab

Masing-masing profesional itu wajib bertanggungjawab terhadap penerapan pekerjaan serta pula terhadap hasilnya. Tidak hanya dari itu, Dia pula bertanggung jawab atas akibat yang bisa jadi terjadi dari profesinya untuk kehidupan orang lain ataupun pula warga universal.

2.   Prinsip Keadilan

Masing-masing dituntut buat mengedepankan keadilan dalam melaksanakan pekerjaannya. Dalam perihal tersebut, keadilan itu wajib diberikan kepada siapa saja yang berhak.

3.   Prinsip Otonomi

Masing-masing memiliki wewenang dan pula kebebasan dalam melaksanakan pekerjaan cocok dengan profesinya. Maksudnya, seseorang profesional tersebut berhak melaksanakan ataupun tidak melaksanakan suatu dengan memikirkan kode etik profesi.

4.   Prinsip Integritas Moral

Integritas moral ini ialah mutu kejujuran dan prinsip moral dalam diri seorang yang dicoba dengan secara tidak berubah- ubah dalam melaksanakan profesinya. Maksudnya, seseorang handal tersebut wajib mempunyai komitmen individu buat bisa melindungi kepentingan profesi, dirinya, dan pula warga.

Bagi Darmastuti (2007), ada 3 prinsip yang wajib dipegang dalam etika profesi, antara lain bagaikan berikut:

  1. Tanggung jawab :Iktikad tanggung jawab disini yakni tanggung jawab penerapan( by function) dan pula tanggung jawab akibat ( by profession).
  2. Kebebasan : Iktikad kebebasan disini yakni kebebasan untuk dapat meningkatkan profesi itu dalam batas- batas ketentuan yang berlaku didalam suatu profesi.
  3. Keadilan : Prinsip keadilan membangun keadaan yang tidak memihak manapun yang membolehkan untuk ditunggangi pihak- pihak yang berkepentingan.

Catatan : Setiap kode etik profesi memiliki prinsip-prinsip etika yang berbeda. Hal tersebut tergantung asosiasi profesi dalam menganalisis kebutuhan prinsip etika yang perlu distandarkan. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain : bagaimana dampak jasa profesi yang diberikan kepada masyarakat, kebutuhan masyarakat atas rasa aman, ketentuan regulator, risiko profesi, dan kompleksitas jasa yang diberikan.

Misalnya kode etik untuk akuntan publik, terdapat 5 (lima) prinsip dasar yang di standarkan yaitu : integritas, objektivitas, kompetensi dan kehatia-hatian professional, kerahasiaan, dan perilaku profesional.

Referensi :

https://www.seputarpengetahuan.co.id/2020/04/etika-profesi.html

Isnanto, Rizal. 2009. Buku Ajar Etika Profesi. Universitas Diponegoro.

IAPI. 2020. Kode Etik Profesi Akuntan Publik.

Sabtu, 19 September 2020

Profesi dan Profesional

Pendahuluan

Istilah profesi mengandung pengertian “suatu jenis pekerjaan yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan yang memadai”. Contoh profesi, misalnya pekerjaan dokter, ahli hukum, akuntan, guru, arsitek, ahli astronomi dsb

Istital profesi sering diartikan sama dengan jabatan, perbedaan akan banyak terlihat kalua istilah tersebut dikaitkan dengan istilah etika, menjadi etika jabatan dan etika profesi.

Jabatan lebih menuntut kemampuan leadership/kepemimpinan untuk mengendalikan bawahan. Dalam istilah manajemen pegawai yang memegang jabatan dituntut memiliki leadership skill dan managerial skill. Pekerjaannya menuntut kemampuan berkomunikasi dengan bawahan, sesame pejabat lainnya dan masyarakat. Jelasnya, pegawai yang memiliki jabatan dituntut melakukan banyak human approach. Sedangkan profesi lebih menuntut kemampuan teknik bekerja dalam disiplin ilmu pengetahuan yang spesifik.

Bila etika digabungkan dengan perkataan jabatan dan profesi, menjadi etika jabatan dan etika profesi. Lingkup pembahasannya sedikit berbeda. Etika jabatan meliputi permasalahan etika yang berlau dilingkungan pegawai yang memiliki jabatan. Atau tegasnya etika untuk pejabat. Atau tingkah laku, sikap, dan perbuatan pejabat yang sesuai dengan etika jabatan. Sedangkan etika profesi, mempermasalahkan etika yang berlaku dilingkungan profesi tertentua. Umumnya tiap profesi sudah diikat oleh suatu kode etik profesi.

Pengertian Profesi

Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Mereka yang membentuk suatu profesi dapat disatukan juga karena latar belakang pendidikan yang sama dan bersama-sama memiliki keahlian yang tertutup bagi orang lain. Dengan demikian profesi menjadi suatu kelompok yang mempunyai kekuasaan tersendiri dan karena itu mempunyai tanggung jawab khusus. Karena memiliki monopoli atas suatu keahlian tertentu, selalu ada bahaya profesi menututp diri dari orang lain dan menjadi kalangan yang sukar ditembus. Bagi klien yang menggunakan jasa profesi tertentu keadaan seperti itu dapat mengakibatkan kecurigaan jangan-jangan ia dipermainkan. Kode etik dapat menjadi solusi atas sisi negatif suatu profesi. Dengan adanya kode etik, kepercayaan masyarakat atas suatu profesi dapat diperkuat, karena setiap klien mempunyai kepastian bahwa kepentingannya akan terjamin. Kode etik ibarat kompas yang menunjukan arah moral bagi suatau profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.

Misalnya kode etik profesi akuntan publik, diatur beberapa prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, dan perilaku professional.

Berikut ini pengertian profesi dari beberapa ahli :

1.   Peter Jarvis

Menurut Peter Jarvis (1983:21), pengertian profesi adalah suatu pekerjaan yang sesuai dengan studi intelektual atau pelatihan khusus dimana tujuannya untuk menyediakan pelayanan keterampilan bagi orang lain dengan upah tertentu.

2.   Hughes E.C

Menurut Hughes E.C (1963), pengertian profesi adalah suatu pekerjaan di bidang tertentu dimana seorang profesional memiliki pengetahuan lebih baik dari kliennya mengenai sesuatu yang terjadi pada klien tersebu.

3.   Cogan

Menurut Cogan (1983:21), pengertian profesi adalah suatu keterampilan khusus yang dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian ilmu pengetahuan.

4.   Schein E.H

Menurut Schein E.H (1962), pengertian profesi adalah suatu set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari peran khusus di masyarakat.

5.   Dedi Supriyadi

Menurut Dedi Supriyadi (1998:95), arti profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntuk keahlian khusus, tanggungjawab, serta kesetiaan terhadap pekerjaan tersebut.

6.   Doni Keosoema

Menurut Doni Keosoema, pengertian profesi adalah suatu pekerjaan yang memiliki wujud sebagai jabatan dalam hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian serta etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat.

Ciri-Ciri Profesi

Ada beberapa sifat dan karakteristik profesi yang tidak terdapat pada jenis pekerjaan yang bukan merupakan profesi.

Adapun ciri-ciri profesi adalah sebagai berikut:

  1. Terdapat keahlian atau pengetahuan khusus yang sesuai dengan bidang pekerjaan, dimana keahlian atau pengetahuan tersebut didapatkan dari pendidikan atau pengalaman.
  2. Terdapat kaidah dan standar moral yang sangat tinggi yang berlaku bagi para profesional berdasarkan kegiatan pada kode etik profesi.
  3. Dalam pelaksanaan profesi harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
  4. Seorang profesional harus memiliki izin khusus agar dapat menjalankan pekerjaan sesuai profesinya.
  5. Pada umumnya seorang profesional merupakan anggota suatu organisasi profesi di bidang tertentu.

Syarat-Syarat Profesi

Secara umum, terdapat beberapa syarat pada suatu profesi. Adapun syarat-syarat profesi adalah sebagai berikut:

1.   Memiliki pengetahuan khusus di suatu bidang ilmu tertentu.

2.   Melibatkan berbagai kegiatan intelektual.

3.   Membutuhkan adanya suatu persiapan tertentu yang cukup dalam, jadi bukan hanya sekedar latihan saja.

4.  Membutuhkan latihan yang berkesinambungan di dalam melaksanakan pekerjaannya atau jabatannya.

5.   Lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

6.   Adanya organisasi para profesional sesuai dengan bidang profesi.

7.   Terdapat kode etik atau standar baku dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Pekerjaan

Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian, keterampilan, pengetahuan, kualifikasi, dan pelatihan  khusus. Sehingga, tidak semua orang bertumpu pada satu profesi, melainkan setiap orang dimungkinkan untuk memiliki pekerjaan.

Dalam arti luas, pekerjaan merupakan aktivitas utama yang dilakukan oleh setiap manusia. Sedangkan pekerjaan dalam arti sempit merupakan suatu tugas atau pekerjaan yang bisa menghasilkan uang. Menurut orang awam, pekerjaan seringkali dianggap sebagai sinonim dengan profesi, padahal tidak demikian.

Profesional

Profesional adalah orang yang hidup dengan cara mempraktekan suatu kemampuan atau keahlian tertentu yang berperan dalam suatu aktivitas menurut keterampilannya. Perilaku profesional dapat ditunjukan bahwa pelaku profesi tidak terlibat dalam bisnis, pekerjaan, atau aktivitas apapun yang diketahui merusak atau mungkin merusak integritas, objektivitas, atau reputasi baik dari profesi, dan hasilnya tidak sesuai dengan prinsip dasar etika.

Berikut ini pengertian profesional menurut beberapa ahli :

1.   David H. Maister (1998)

Mengatakan bahwa orang-orang profesional adalah orang-orang yang diandalkan dan dipercaya karena mereka ahli, terampil, punya ilmu pengetahuan, bertanggung jawab, tekun, penuh disiplin, dan serius dalam menjalankan tugas pekerjaannya.Semua itu membuat istilah profesionalisme identik dengan kemampuan, ilmu atau pendidikan dan kemandirian.

2.   Sudjana (2008)

Profesi yang bersifat profesional merupakan profesi yang hanya bisa dilakukan oleh orang yang secara khusus dipersiapkan untuk hal itu dan bukan profesi yang dilakukan oleh mereka yang tidak dapat atau tidak mendapatkan profesi lainnya.

3.   Ali (1992: 23)

Keterampilan atau kemampuan profesional tidak mesti diperoleh dari tingkatan pendidikan, namun bisa saja diperoleh dari seseorang yang secara bersunggguh-sungguh menekuni dan melatih diri dalam suatu bidang tertentu hingga menjadi profesional. Namun hanya saja menurut Ali, profesi yang diperoleh melalui tingkatan pendidikan akan mendapatkan penghormatan yang bersifat formal maupun informal, sedangkan yang didapatkan dari selain pendidikan formal pada umunya hanya akan mendapat penghormatan yang bersifat informal saja.

Ciri-Ciri Profesional

Umumnya seseorang dikatakan profesional jika memiliki beberapa kriteria sebagai berikut :

1. Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tinggi. Terutama kemampuan pada satu bidang ilmu yang ditekuni.

2.  Memiliki kode etik dan menjunjung tinggi kehormatan berdasarkan prinsip standar etika yang telah ditetapkan.

3.   Mempunyai tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi.

4.   Memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat.

5.   Memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerjanya.

6.  Menjadi anggota organisasi dari profesinya.

Sabtu, 12 September 2020

Pengantar Hukum Bisnis

Definisi Hukum

Definisi hukum oleh beberapa pakar :

1.   Prof.Dr.van Kan

Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2.   M.H. Tirtaamidjaja, SH.

Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus ditaati dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya

Unsur Hukum

Hukum meliputi beberapa unsur:

1. Peraturan tingkah laku manusia.

2. Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib.

3. Peraturan itu bersifat memaksa.

4. Sanksi bagi para pelanggar peraturan itu adalah tegas.

Sedangkan untuk penegakan hukum, setidaknya terdapat 3 unsur yang perlu diperhatikan untuk penegakan hukum yaitu:

  1. Kepastian hukum
  2. Kemanfaatan hukum
  3. Keadilan hukum

Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setipa orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum. Dalam hal peristiwa konkret hukumlah yang harus berlaku pada dasarnya tidak boleh menyimpang. Sesuai peribahasa hukum “ Fiat juslitia et perereat moudus” yang artinya meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan.

Hal itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan perlindungan Yustisiabel (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh apa yang diharapkan masyarakatnya. Mengaharapkan adanya kepastian hukum masyarakat akan leih tertib. Kepastian hukum diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum memberi petunjuk kepada kita apa yang benar apa yang tidak.

Hukum untuk manusia maka harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan ditegakan timbul keresahan dalam masyarakat. Unsur yang ketiga adalah keadilan, masyarakat berkepentingan bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum keadilan diperhatikan.

Tujuan Hukum

Menurut pendapat berbagai ahli

1.     Prof. Subekti, SH

Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan  rakyatnya. Pengabdian tersebut dilakukan dengan cara menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Dengan demikian hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “ketertiban atau kepastian hukum.

2.     Aristoteles

Tujuan hukum menghendaki keadilan semata mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.

 

Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang meniimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehinggga apabila aturan aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segaala sesuatu diatas adalah faktor faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya sumber hukum secara formal artinya darimana hukum itu ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, dimana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya. Berikut ini sumber hukum menurut beberapa Pakar :

·       Menurut Algra sumber hukum terdiri dari :

a.      Sumber hukum materiil , yaitu tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik dituasi ekonomi, tradisi, keadaan geografis.

b.     Sumber hukum formil, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.

·       Menurut Ahmad Sanusi, membagi sumber hukum menjadi 2 kelompok, yaitu:

1.     Sumber hukum normal

a.      Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang undang yaitu:

§  Undang undang

§  Perjanjian antar negara

§  Kebiasaan

b.     Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan undang undang yaitu:

§  Perjanjian

§  Doktrin

§  Yurispudensi

2.     Sumber hukum abnormal, yaitu:

§  Proklamasi

§  Revolusi.c. Coup d’etat

·       Sumber hukum filosofis ideologis dan sumber hukum yuridis (Marhaenis 1981):

1. Sumber hukum filosofis ideologis ialah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional, atau intenasional, sesuai dengan falsafah dan idiologi (way of life) yanng dianut di suatu negara.

2. Sumber hukum segi yuridis merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis ideologis yang diadakan perbedaan antara sumber hukum formal dan sumber hukum materil:

a.      Sumber hukum  materiil, ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya.

b.     Sumber hukum formal, adalah sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal yaitu sumber hukum dari segi bentuknya yang lazimnya terdiri dari : Undang undang, Kebiasaan, Traktat, Yurispudensi, Doktrin

 

Kaidah Hukum

N.E. Algra et al. (1983 - 323) mengemukakan arti dari kaidah. Kaidah (Norma) berasal dari bahasa Latin yaitu Norma siku - siku. Suatu siku - siku memiliki dua fungsi yakni sebagai alat pembantu dalam mengkonstruksikan sudut 90 derajat dan sebagai alat yang dapat di gunakan untuk memeriksa apakah suatu sudut yang telah ada benar - benar 90 derajat.

Dari kedua fungsi diatas, bisa kita temukan kembali di dalam kaidah atau norma hukum. Norma  dari seseorang yang menyewa barang adalah  harus menggunakan barang yang disewakan sebagai seorang bapak yang baik (Pasal 1596 N.B.W. Pasal 1560 KUHPerdata.) Norma tersebut patut digunakan oleh penyewa sebagai patokan dalam tingkah lakunya selama masa sewa. Bila yang menyewakan mengemukakan bahwa tingkah laku si penyewa berada di bawah ukuran, maka hakim akan menerapkan kaidah bagi pemakaian apa yang disewa itu oleh si penyewa.

Gustav Radbruch (1961 : 12) membedakan kaidah menjadi :

a. Kaidah alam yang merupakan kaidah yang menyatakan tentang apa yang pasti akan terjadi. Contohnya : semua manusia pasti akan meninggal.

b. Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang menyatakan tentang sesuatu yang seharusnya terjadi. Contoh : manusia seharusnya tidak membunuh.

Kaidah kesusilaannya Redbruch sebagai kaidah sosial, dimana di dalamnya mencakup kaidah kesusilaan atau moral,kaidah hukum,kaidah kesopanan, dan kaidah agama.

Berikut ini enis - jenis kaidah kesusilaan atau moral, kaidah kesopanan dan kaidah agama :

1. Kaidah Kesusilaan Atau Moral

Kaidah kesusilaan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (1986 : 7) adalah kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Salah satu ciri kaidah kesusilaan dibandingan dengan kaidah hukum ialah bersifat kaidah kesusilaan yang otonom, berarti bahwa diikuti atau tidaknya suatu aturan tingkah laku tersebut tergantung pada sikap batin manusianya. Sebagai contoh, Mencuri itu adalah perbuatan yang dilarang. Kaidah kesusilaan itu dituruti oleh manusia, bukan karena manusia tadi yang takut pada sanksi berdosa pada tuhan akan tetapi kata batinnya sendiri yang menganggap perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan.

2. Kaidah Agama

Kaidah agama yakni  aturan tingkah laku yang diyakini oleh penganutnya berasal dari tuhan. Sebagai contoh, Pemeluk agama islam meyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat lima waktu bersumber dari perintah Allah SWT. Kaidah agama ini pun masih dibedakan menjadi kaidah agama yang khusus mengatur hubungan manusia dengan tuhan dan kaidah agama yang umum, mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia. Kaidah dalam agama islam misalkan, masih dibedakan atas kaidah dengan sanksinya di dunia dan kaidah dengan sanksinya di akhirat kelak.

Satu hal yang sangat penting untuk diketahui bahwa adakalanya dari kaidah agama di lembagakan menjadi kaidah hukum. Sebagai contoh kaidah agama islam dibidang hukum perkawinan dan hukum waris, oleh pemerintah Indonesia dilembagakan menjadi kaidah hukum yang  sudah diberlakukan secara positif di Indonesia. Bahkan penyelesaian sengketanya pun memiliki peradilan khusus, yakni peradilan agama.

Masing - masing kaidah agama memiliki ciri khas tersendiri, maka ketika kaidah agama itu di lembagakan kembali menjadi kaidah hukum, ia tetap memiliki ciri khasnya semula. Sebagai contoh kaidah hukum Islam yang memiliki ciri khas seperti yang dikemukakan oleh Dr. Ahmad Zaki Yamani (1978 : 13) sebagai berikut :

Syariat islam itu luwes dan dapat berkembang untuk menanggulangi semua persoalan yang berkembang dan berubah terus. Ia sama sekali berbeda dengan apa yang telah digambarkan baik oleh musuh - musuhnya ataupun oleh sementara penganutnya yang menyeleweng yang kolot dan sempit, yakni syariat islam itu suatu sistem agama yang sudah lapuk dan karena usianya.

Dalam pusaka perbendaharaan hukum islam, terdapat dasar yang mantap untuk pemecahan persoalan - persoalan yang paling pelik dimasa kini, yang tidak mampu di pecahkan oleh sistem Barat maupun oleh prinsip - prinsip timur, meskipun sekedar untuk melunakannya saja.

3. Kaidah Kesopanan

Adapun yang di maksud kaidah kesopanan adalah didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat. Salah satu perbedaannya dengan kaidah kesusilaan atau moral adalah kaidah kesopanan justru ditunjukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi bagi pelanggaran terhadap kaidah kesopanan berwujud teguran, celaan, cemoohan, pengucilan dan sejenisnya yang tidak dilakukan oleh masyarakat secara terorganisasi, melainkan dilakukan sendiri - sendiri. Sebagai contoh : jika Si A seorang gadis remaja datang ke kampusnya dengan mengenakan pakaian yang seronok, yang dianggap oleh masyarakat kampusnya sebagai tidak sopan, maka warga kampusnya akan memberikan sanksi si A dengan teguran, cercaan, bahkan bisa saja di kucilkan dari pergaulan kampusnya

 

Persamaan dan perbedaan di antara keempat kaidah sosial diatas antara lain sebagai berikut :

1. Kaidah Agama

  • Sumbernya dari Tuhan
  • Sanksinya bersifat internal, yaitu dosa (kecuali kaidah agama islam yang merupakan  suatu ajaran dunia dan akhirat, maka kaidah islam pun memiliki sanksi eksternal yang bersumber dari Tuhan dan di terapkan di dunia oleh pemimpin umat yang diberi wewenang untuk itu)
  • Isinya ditunjukan  kepada sikap batin (kecuali kaidah agama islam juga ditunjukan kepada sikap lahir).
  • Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban dari pada hak.

2. Kaidah Kesusilaan/Moral

  • Sumbernya diri sendiri/otonom
  • Sanksinya bersifat internal artinya berasal dari dalam perasaan si pelaku sendiri
  • Isinya ditunjukan pada sikap batin
  • Bertujuan demi kepentingan si pelaku agar dia menyempurnakan diri sendiri
  • Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban

3. Kaidah Kesopanan

  • Sumbernya dari masyarakat secara tidak terorganisasi
  • Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud celaan, cercaan, teguran atau pengucilan
  • Isinya ditunjukan pada sikap lahir
  • Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
  • Daya kerjanya menitikberatkan pada kewajiban

4. Kaidah Hukum

  • Sumbernya dari masyarakat yang diawali oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisasi
  • Sanksinya bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara, sampai hukuman mati
  • Isinya ditunjukan mutlak pada sikap lahir
  • Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
  • Daya kerjanya mengharmoniskan hak dan kewajiban

 

Asas Hukum

Asas Hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar peraturan hukum konkret.

 

• EQUALITY BEFORE THE LAW

“kesederajatan di mata hukum”

Bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum.

 

• LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI

“ketentuan peraturan (UU) yang bersifat khusus mengenyampingkan ketentuan yang bersifat umum”

Jika terjadi pertentangan antara ketentuan yang sifatnya khusus dan yang sifatnya umum, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang sifatnya khusus.

Contoh: KUHP M(khusus) — KUHP (umum)  Pasal 338 KUHP (pembunuhan)

 

• LEX SUPERIORI DEROGAT LEGI INFERIORI

“ketentuan peraturan (UU) yang mempunyai derajat lebih tinggi didahulukan pemanfaatannya/penyebutannya daripada ketentuan yang mempunyai derajat lebih rendah”

Jika terjadi pertentangan antara UU yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang lebih tinggi.

 

• LEX POST TERIORI DEROGAT LEGI PRIORI

“ketentuan peraturan (UU) yang baru mengenyampingkan / menghapus berlakunya ketentuan UU yang lama yang mengatur materi hukum yang sama”

Jika terjadi pertentangan antara UU yang lama dengan yang baru, maka yang diberlakukan adalah UU yang baru.

Contoh: berlakunya UU no 32 tahun 2004, menghapus berlakunya UU no 22 tahun 1999 tentang peraturan daerah.

 

• RES JUDICATA VERITATE PRO HABETUR

“keputusan hakim waib dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya”

Jika terjadi pertentangan antara keputusan hakim dengan ketentuan UU, maka yang diberlakukan adalah keputusan hakim/pengadilan.

 

• LEX DURA SECTA MENTE SCRIPTA

“ketentuan UU itu memang keras, karena sudah oleh pembuatnya seperti itu (hukumnya sudah ditentukan seperti itu)

Contoh:

ketentuan Pasal 10 KUHP (tentang jenis-jenis hukuman)

1. hukuman pokok

– hukuman mati

– hukuman penjara

– hukuman kurungan

– hukuman denda

2. hukuman tambahan

– pencabutan hak-hak tertentu

– perampasan barang-barang hasil kejahatan

 

• LEX NIMINEM CODIG AD IMPOSIBILIA

“ketentuan UU tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu melakukannya”

Contoh:

– Pasal 44 KUHP : orang gila

– Pasal 45 KUHP : dibawah umur

– Pasal 48, 49 KUHP : pembelaan darurat

– Pasal 50 KUHP : karena tugas

 

Pembidangan Ilmu Hukum

Menurut Kansil (1977:68) hukum dapat dibedakan menjadi lima yaitu menurut bentuknya,sumbernya, tempat berlakunya, waktu berlakunya dan isinya.

Menurut bentuknya

1.   Hukum tertulis

Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

2.   Hukum tidak tertulis

Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan. Hukum tidak tertulis juga bias disebut dengan hukum kebiasaan.

Menurut Sumbernya

1.   Undang-undang

2.   Kebiasaan

3.   Yurisprudensi

4.   Traktat

5.   Doktrin

Menurut tempat berlakunya

1.   Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dan diterapkan dalam suatu Negara hukum.

2.   Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional

3.   Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.

Menurut waktu berlakunya

1.   Hukum positif (ius constitutum) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu Negara atau daerah tertentu.

2.   Ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

Menurut isinya

1.   Hukum privat (hukum sipil)adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan mengacu kepada kepentingan perseorangan.Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang (bisnis).

2.   Hukum public adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antara Negara dengan warga Negara. Hukum public meliputi hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum pajak dan hukum internasional. 

Subjek dan Objek Hukum

Subyek hukum menurut Abdul R. Saliman dalam Silondae (2010: 4-5) adalah sesuatu yang bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan yang dapat menjadi subyek hukum antara lain:

a.    Manusia atau orang pribadi (naturlijke persoon)

Subyek hukum orang berkaitan dengan persoalan kedewasaan seseorang. Sejak berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, maka batasan kedewasaan seseorang adalah 18 tahun, namun jika telah menikah sebelum usia 18 tahun, maka dianggap telah dewasa.

b.   Badan hukum (rechts persoon)

Badan hukum dianggap sebagai subyek hukum dan boleh melakukan perbuatan hukum sesuai dengan Undang-undang tentang badan hukum tersebut. Apabila ditinjau dari segi sifatnya, badan hukum terbagi menjadi:

Ø Badan hukum publik, memiliki ruang lingkup wewenang dan tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat luas. Contohnya Bank Indonesia dan Perum Pegadaian.

Ø Badan hukum privat, memiliki lingkup wewenang dan tata cara pendirian khusus, serta untuk kepentingan pihak tertentu. Contohnya Perseroan Terbatas dalam berbagai aktivitas bisnis.

Sedangkan yang menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat di hak-i oleh subyek hukum, di mana obyek hukum dapat berupa benda dan/atau hak, serta dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum.