Selasa, 05 Mei 2020

Akuntansi Forensik

Definisi

Disiplin atau ilmu Forensic Accounting (FA) relatif baru. Dibandingkan dengan bidang kedokteran, istilah forensiksudah dikenal lebih lama, dan ada sebutan Dokter Forensik. Ilmu forensik di bidang kedokteran adalah aplikasi llmu kedokteran untuk masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum pidana & perdata, khususnya untuk perkara di pengadilan. Ilmu forensik kedokteran merupakan ilmu (science) yang bertalian dan pengungkapan fakta-fakta medis untuk masalah hukum. Istilah Forensik sering digunakan dalam kasus di pengadilan, atau di dalam debat umum. Sehingga konotasi publik,  Forensik selalu diartikan kaitannya dengan masalah di pengadilan. Kata forensik selalu dikaitkan dengan masalah kriminal.

Dalam kaitannya dengan profesi Akuntan Forensik, dalam disiplin ilmu yang baru ini, FA adalah art of forensic accounting; seni, karena berbagai cara yang digunakan untuk mengungkapkan suatu kejahatan, kerumitannya tergantung tingkat kesulitan kasus yang dihadapi, kejahatan dilakukan oleh manusia, dengan berbagai modus, yang merupakan tantangan bagi Auditor Forensik utk mengungkapkannya. 

Definisi Forensic Accounting :
Forensic Accounting is defined as the application of investigative and analytical skills for the purpose of resolving financial issues in a manner that meets standards required by courts of law. Forensic accountants apply special skills in accounting, auditing, finance, quantitative methods, certain areas of the law, research and investigative skills to collect, analyze and evaluate evidential matter and to interpret and communicate findings.(*)
Referensi :
WS Hopwood, JJ Leiner & GR Young, Forensic Accounting, McGraw-Hill Irwin (2008), as quoted by Stephen Pedneault, FRANKS Rudewics, Michael Sheets & Howard Silverstone, Forensic Accounting and Fraud Investigation, Jhon Wiley & Sons Inc (Edisi ke4, 2017)

Forensic Accounting is the practice of accountancy that uses auditing and investigative skills to produce of financial matters for use in various legal proceedings. 
Referensi :
The Forensic Accounting Role, Karen Webber, Jennifer R, Risa B, and Paul C, May 2017)

William Thorhill mengatakan tidak ada definisi yg tunggal utk diterima sbg standar, secara keilmuan, William memberikan definisi Forensic & Invetisgative Accounting :
  1. Forensic and Investigative accounting is the application of financial skills and an investigative mentality to unresolved issues, conducted within the context of the rules of evidence. As a discipline, it encompasses financial expertise, fraud knowledge, and a strong knowledge and understanding of business reality and the working of the legal system. 
  2. Its development has been primarily achieved through on-the-job training, as well as experience with investigating officers and legal councel.
Peran Akuntansi Forensik

William Thornhill, menjelaskan peran akuntansi forensik terus berkembang seiring dengan perkembangan di Amerika, beberapa kantor akuntan memberikan pelatihan kepada para akuntannya untuk ilmu akuntansi forensik (thn 1995an), begitu juga pada badan pemerintah di Amerika seperti Biro Investigasi Amerika (FBI) & Kantor Pajak Amerika (Internal Revenue Service), karena mulai banyaknya kasus kerah putih. Otoritas peradilan di daerah Amerika & para hakim juga tidak familiar dengan prinsip2 akuntansi & teknik2 pemeriksaan. 
Kebutuhan akuntansi forensik & akuntan forensik bukan saja utk mengungkapkan fraud, tetapi juga sebagai alat manajemen suatu perusahaan, antara lain untuk : 
  1. Telaah ulang (reviu) data2 yg dikimpulkan utk tujuan penyusunan anggaran & rencana strategik perusahaan
  2. Evaluasi data dlm kaitannya kemungkinan dilakukannya akuisisi atau penggabungan perusahaan
  3. Evaluasi data terkait dgn kinerja perusahaan sesusungguhnya
  4. Evaluasi data apakah melanjutkan produk yg lama atau meperkenalkan produk baru, dll.
Keperluan dilakukan Audit Forensik

Penyelidikan audit forensik dapat mengungkapkan atau memastikan berbagai jenis kegiatan2 yg melawan hukum (illegal activities). Biasanya, audit forensic dipilih, sebagai penggati dari audit regular, apabila ada suatu kesempatan (chance) bahwa bukti-bukti yg dikumpulkan/diperoleh akan digunakan dalam proses pengadilan. Berikut beberapa cantoh kasus fraud atau korupsi diperlukannya audit forensic:
  1. Konflik kepentingan. Bilamana pelaku kejahatan menggunakan pengaruhnya untuk keuntungan pribadinya to detriment of the company. Contoh, jika seorang manajer mengijinkan dan menyetujui biaya2 yg tdk tepat dari seorang pegawai yg memiliki hubungan pribadi.
  2. Bribery (penipuan/penggelapa)—menawarkan uang untuk mendapatkan sesuatu yg dikerjakan atau mempengaruhi situasi yg menguntungkan seseorang.
  3. Extortion. The wrongful use of actual or threatened force, violence, or intimidation to gain money or property from an individual atau entitas/perusahaan/lembaga sektor publik.
Proses Audit Forensik

Proses audit forensic sama seperti halnya dengan proses audit keuangan regular (audit opini) yaitu; perencanaan, pengumpulan bukti (evidence), & menuliskan laporan hasil auditnya, dgn langkah tambahan utk digunakan dlm kemungkinan adanya proses peradilan (a potential court appearance). 
Pengacara utk kedua pihak (dlm persidangan, jaksa & pengacara tersangka/suspect) meminta bukti utk menjelaskan kejahatan yg dilakukan & berapa nilai kerugian yang terjadi. Auditor menjelaskan temuannya di kepada clientnya dan pengadilan apakah kasus ini diteruskan ke pengadilan (di Indonesia, biasanya auditor forensic diminta sebagai saksi ahli oleh hakim melalui jaksa untuk dihadirkan di pengadilan

Tahapan dapat dijelaskan pada gambar berikut :

Ruang lingkup dapat dijelaskan pada gambar berikut :


Sebagai tambahan informasi, berikut disajikan data kecurangan jabatan & penyalahgunaan wewenang (Occupational Fraud and Abuse)

Tiga kategori besar dari occupational fraud di wilayah Asia Pasific (Bagaimana kejahatan ini dilakukan):
  1. 80 % kasus karena penyalahgunaan aset (asset misappropriation).
  2. 51 % kasus karena corruption
  3. 13  % kasus karena financial statement fraud (rekayasa laporan keuangan)
Referensi :
Report to the Nations, 2018 Global Study on Ocupational Fraud and Abuse by Accociation of Certified Examiners (ACFE) 2018

Rabu, 29 April 2020

Ten Imperatives for Internal Auditor

Play a leading role :
1. Anticipate the needs of stakeholders
2. Develop forward-looking risk management practices
3. Continually advise the board and audit commitee
4. Be ccourageous

Beat the expectations gap
5. Support the business objectives
6. Identify, monitor, and deal with emerging technology risks
7. enhance audit findings through greater use of data analytics
8. Go beyound the IIA's standards

Invest in excellence
9. Invest in yourself
10. Recruit, motivate, and retain great team members

Selasa, 28 April 2020

Pada Laporan Keuangan tersendiri induk, bagaimana cara mencatat kepentingan dari perusahaan anak ?

Menurut PSAK 4 Laporan keuangan tersendiri adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk yang mencatat investasinya pada entitas anak, entitas asosiasi dan ventura bersama berdasarkan biaya perolehan atau sesuai dengan PSAK 55, atau menggunakan metode ekuitas sesuai dengan PSAK15.
Kepentingan dari perusahaan anak akan terungkap untuk jumlah investasi pada anak dan juga pembayaran deviden dari anak kepada induk seperti contoh pada laporan keuangan tersendiri di laporan posisi keuangan akan di diungkpankan berapa jumlah nilai investasi pada anak dan juga bedakan investasi pada entitas anak dan invenstasi saham pada entitas asosiasi pada laporan laba rugi dan penghasilan komprensif lainnya di laporan keuangan tersendiri apabila entitas anak dan entitas asosiasi melakukan pembayaran deviden kepada induk diungkapan pendapatan deviden atas anak dan entitas asosiasi
Daftar investasi yang signifikan dalam entitas anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi, termasuk nama, negara atau tempat kedudukan, proporsi kepemilikan, dan proporsi hak suara yang dimiliki (jika berbeda) dan Penjelasan tentang metode yang digunakan untuk mencatat investasi yang terdaftar.

Kamis, 23 April 2020

Consumable life cycle dan hubungannya dengan perilaku pelanggan

Konsep ini mungkin sangat umum, namun sering diabaikan oleh para pembeli produk. Konsep ini disebut consumable life cycle, yaitu siklus hidup produk dari sudut pandang pemakaian oleh pelanggan. model ini membagi siklus hidup produk menjadi empat tahap :
1. pembelian
2. pengoperasian
3. pemeliharaan
4. pembuangan (disposal)

Secara keseluruhan, yang ingin dilihat adalah berapa total biaya yang dikeluarkan oleh seseorang saat mengkonsumsi produk tersebut. misalkan, jika seseorang membeli printer dengan harga murah, namun selama pemakaian printer harus membeli tinta dengan harga yang mahal, maka secara keseluruhan biaya pemakaian prosuk selama siklus hidup produk akan menjadi mahal. Sebaliknya, jika seseorang membeli sebuah mobil, namun dalam tahap disposal dapat menjual mobil dengan harga yang tinggi, maka keseluruhan biaya pemakaian produk akan menjadi relatif lebih murah.

Selasa, 21 April 2020

Tindak Pidana Korupsi

Peraturan untuk pemberantasan korupsi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang sering disebut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). UU Tipikor tersebut ditetapkan oleh pemerintah pada 21 November 2001 dan berlaku sejak tanggal penetapan tersebut. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 
UU Nomor 20 Tahun 2001 juga memuat perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini menegaskan, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Tujuan UU Tipikor untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan adil dalam memberantas tindak pidana korupsi. 
UU Tipikor mencantumkan hukuman dan denda bagi pelaku korupsi atau yang disebut koruptor. Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, koruptor mendapat hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 
Selanjutnya, dalam Pasal 3 UU Tipikor, pelaku korupsi dan menyalahgunakan kewenangan, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 
Sedangkan orang yang dengan sengaja mencegah secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi juga dapat dipidana. 
Pasal 21 UU Tipikor, menegaskan pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta. 

Strategi Pemberantasan Korupsi KPK

Pemberantasan korupsi membutuhkan kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan kesamaan persepsi, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah.  Adapun tiga strategi pemberantasan korupsi KPK tersebut:

1. Perbaikan Sistem 
Sistem yang berjalan di Indonesia dinilai masih banyak yang memberikan peluang terjadinya tindak pidana korupsi.  Agar tidak bisa melakukan korupsi, diperlukan beberapa upaya perbaikan sistem: 
  • Mendorong transparansi penyelenggara negara seperti yang dilakukan KPK menerima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan juga gratifikasi. 
  • Memberikan rekomendasi langkah-langkah perbaikan kepada kementerian dan lembaga terkait. 
  • Modernisasi pelayanan publik dengan teknologi digital (pelayanan publik secara online) dan sistem pengawasan yang terintegrasi agar lebih transparan dan efektif. 
2. Edukasi dan Kampanye 
Edukasi dan kampanye dilakukan agar orang tidak mau melakukan korupsi. Edukasi dan kampanye adalah strategi pembelajaran pendidikan antikorupsi dengan tujuan : 
  • Membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi;
  • Mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi;
  • Membangun perilaku dan budaya anti korupsi. 
  • Sasaran edukasi dan kampanye anti korupsi tidak hanya kalangan umum dan mahasiswa,tetapi juga anak usia dini yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak dan sekolah dasar. 
3. Represif 
Streategi represif ini bertujuan agar orang takut melakukan korupsi. Upaya ini diwujudkan dalam upaya penindakan hukum untuk membawa koruptor ke pengadilan. 
Dalam strategi ini, tahapan yang dilakukan adalah: 
  • Penanganan laporan pengaduan masyarakat (KPK melakukan proses verifikasi dan penelaahan); 
  • Penyelidikan; 
  • Penyidikan; 
  • Penuntutan; 
  • Eksekusi. 

Upaya Pemberantasan Korupsi

Komitmen pemerintah Indonesia dalam pemberantasan korupsi juga diaktualisasikan dalam bentuk strategi komprehensif. Upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi mencakup aspek preventif, detektif dan represif.

1.Upaya preventif
  • Strategi preventif adalah usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk menghilangkan atau meminimalkan faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi. 
  • Upaya preventif dilakukan dengan cara: 
  • Pemberlakuan berbagai undang-undang yang mempersempit peluang korupsi;
  • Pembentukan berbagai lembaga yang diperlukan untuk mencegah korupsi, misalnya Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN); 
  • Pelaksanaan sistem rekrutmen aparat secara adil dan terbuka;
  • Peningkatan kualitas kerja berbagai lembaga independen masyarakart untuk memantau kinerja para penyelenggara negara, Kampanye untuk menciptakan nilai anti korupsi secara nasional. 
2.Upaya detektif
  • Strategi detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat dan biaya murah sehingga dapat ditindaklanjuti. Upaya detektif dilakukan dengan cara: 
  • Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat; 
  • Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu; 
  • Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi public; 
  • Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di masyarakat internasional; 
  • Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) atau Satuan Pengawas Intern (SPI) dalam mendeteksi tindak pidana korupsi. 
3.Upaya represif
Strategi represif adalah usaha yang diarahkan agar setiap perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi dapat diproses secara cepat, tepat dengan biaya murah sehingga kepada para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya represif dapat dilakukan dengan cara:
  • Pembentukan Badan atau Komisi Anti Korupsi. Pemerintah pada 2003 dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK);
  • Penyidikan, penuntutan, peradilan dan penghukuman koruptor besar;
  • Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas;
  • Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus;
  • Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu;
  • Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya. 

Senin, 20 April 2020

Dampak Korupsi

Korupsi adalah hal yang konstan dalam masyarakat dan terjadi di semua peradaban. Korupsi mewujud dalam berbagai bentuk serta menyebabkan berbagai dampak, baik pada ekonomi dan masyarakat luas. 
Berbagai penelitian maupun studi komprehensif soal dampak korupsi terhadap ekonomi dan juga masyarakat luas telah banyak dilakukan hingga saat ini.
Hasilnya, korupsi jelas menimbulkan dampak negatif. Di antara penyebab paling umum korupsi adalah lingkungan politik dan ekonomi, etika profesional dan moralitas, serta kebiasaan, adat istiadat, tradisi dan demografi. 
Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan memengaruhi operasi bisnis, lapangan kerja, dan investasi. Korupsi juga mengurangi pendapatan pajak dan efektivitas berbagai program bantuan keuangan. 
Tingginya tingkat korupsi pada masyarakat luas berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap hukum dan supremasi hukum, pendidikan dan akibatnya kualitas hidup, seperti akses ke infrastruktur hingga perawatan kesehatan. 
Secara ringkas, dampak masif korupsi dapat dirasakan dalam berbagai bidang antara lain : 
a.dampak ekonomi;
b.dampak sosial dan kemiskinan masyarakat;
c.dampak birokrasi pemerintahan;
d.dampak politik dan demokrasi;
e.dampak terhadap penegakan hokum;
f.dampak terhadap pertahanan dan keamanan;
g.dampak kerusakan lingkungan 

Teori Korupsi

Teori Korupsi dapat diringkas sebagai berikut :

1.Teori Triangle Fraud (Donald R. Cressey) 
Ada tiga penyebab mengapa orang korupsi yaitu adanya: 
a.tekanan (pressure), 
b.kesempatan (opportunity) dan 
c.rasionalisasi (rationalization). 

2. Teori GONE (Jack Bologne) 
Faktor-faktor penyebab korupsi adalah:
a.keserakahan (greed), 
b.kesempatan (opportunity), 
c.kebutuhan (needs) dan 
d.pengungkapan (expose). 

3.Teori CDMA (Robert Klitgaard) 
Korupsi (corruption) terjadi karena faktor kekuasaan (directionary) dan monopoli (monopoly) yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas (accountability). 

4.Teori Willingness and Opportunity 
Menurut teori ini korupsi bisa terjadi apabila ada kesempatan akibat kelemahan sistem atau kurangnya pengawasan dan keinginan yang didorong karena kebutuhan atau keserakahan.

5.Teori Cost Benefit Model 
Teori ini menyatakan, bahwa korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat atau dirasakan lebih besar dari biaya atau risikonya. 

kamu memiliki faktor risiko itu tidak ?? jangan lupa berdoa

Sabtu, 18 April 2020

Apa itu Encryption ?

Pengendalian Enkripsi merupakan proses pengkonversian suatu pesan plaintext ke dalam bentuk teks yang dikodekan untuk pengamanannya yang disebut Cyphertext. Enkripsi secara umum digunakan untuk:
  1. Memproteksi data dalam perjalanan melalui jaringan dari intersepsi dan manipulasi yang tidak terotorisasi
  2. Memproteksi informasi yang disimpan dalam komputer terhadap pembacaan dan manipulasi tanpa otorisasi
  3. Mengurangi dan mendeteksi perubahan data secara sengaja maupun tidak sengaja
  4. Memverifikasi otentifikasi transaksi atau dokumen

Keamanan Fisik Komputer

Keamanan fisik komputer adalah metodologi untuk melindungi sistem komputer, peripheral atau peralatannya serta semua aset yang membentuk sistem tersebut. Terdapat tiga komponen utama dalam suatu keamanan fisik:
1.Menepatkan hambatan pada jalan masuk penyerangan yang diperkirakan potensial dan atau situs dapat kita kunci amankan terhadap kecelakaan dan bencana lingkungan
2.Pemasangan suatu pengawasan/pemantauan dan sistem pemberitahuan dini, seperti pencahayaan, sensor panas, detektor asap dsb
3.Beberapa metode untuk menangkap peristiwa serangan dan juga untuk memulihkan kerusakannya dengan cepat atas kecelakaan, kebakaran atau bencana alam.

Sepuluh macam Upaya Keamanan Fisik yang Harus Dilakukan Setiap Organisasi:
1.Mengunci ruang server
2.Mengatur cara pengawasan/surveillance
3.Pastikan perangkat yang paling rentan ditempatkan di ruangan terkunci
4.Gunakan rack mount server
5.Jangan lupakan workstation
6.Jauhkan penyusup dari membuka casing
7.Lindungi perangkat portabel 
8.Kemas dan simpan backup dengan baik
9.Nonaktifkan drive
10.Lindungi printer anda

Membangun Keamanan Fisik Pada Data Center Dengan 19 Cara :
1.Membangun data center ditempat yang tepat
2.Memiliki utilitas cadangan
3.Memberi perhatian pada dinding
4.Tiadakan jendela
5.Gunakan lansekap sebagai bagian dari perlindungan
6.Adakan Zona Penyangga sekitar 100 kaki di sekeliling lokasi
7.Gunakan palang hambatan tahan benturan yang dapat ditarik dan dilepas pada pintu masuk kendaraan
8.Rencanakan untuk bisa mendeteksi adanya bom
9.Usahakan lebih sedikit jumlah pintu masuk
10.Membuat pintu kebakaran hanya bisa digunakan untuk jalan keluar
11.Gunakan sebanyak mungkin kamera
12.Melindungi bagian bangunan yang ditempati mesin-mesin
13.Rencanakan sistem penanganan udara yang aman
14.Pastikan tidak ada yang bisa bersembunyi didalam dinding dan langit-langit
15.Gunakan dua cara otentifikasi
16.Perkuat bagian utama data center dengan keamanan yang berlapis
17.Pantaulah juga pintu keluar
18.Larangan membawa makanan ke ruang komputer
19.Sediakan kamar kecil untuk para tamu

Eksposur lingkungan pada dasarnya merupakan akibat terjadinya suatu kejadian, bagaimanapun dengan pengendalian yang tepat eksposur pada elemen ini dapat dikurangi. Eksposur yang biasanya terjadi adalah kebakaran, bencana alam, kegagalan listrik, kejutan aliran listrik, kegagalan peralatan dsb. Pengendalian yang dapat digunakan untuk eksposur lingkungan adalah :
1.Pendeteksi air
2.Pemadam kebakaran yang dapat digenggam
3.Alarm kebakaran manual
4.Pendeteksi asap
5.Sistem pengendali kebakaran
6.Inspeksi teratur oleh departemen pemadam kebakaran
7.Pelindung arus listrik
8.Dinding, lantai dan langit-langit tahan api dalam ruang komputer
9.Emergency switch power off
10.Listrik dari dua gardu berbeda

Komunikas Penugasan (Pelaporan) dan Monitoring Tindakan Perbaikan

Komunikas Penugasan (Pelaporan) dan Monitoring Tindakan Perbaikan dikembangkan dengan mengacu pada rinsip-prinsip pelaporan yag terdapat dalam Standar Audit Internal. Modul ini menjelaskan tujuan dari komunikasi, komunikasi awal dan komunikasi interim. Tujuan utama dari komunikasi bahwa auditor harus dapat memberikan informasi, memberi persuasi dan menghasilkan tindakan yang berasal dari auditi. Terdapat jenis komunikasi yang dilakukan pada awal sebelum dilakukan exit meeting yang berguna untuk menyampaikan potret sementara dari hasil pemeriksaan di lapangan, dan jika terdapat kondisi tertentu (kondisi yang memerlukan tindakan segera, temuan yang cenderung tidak sehat dans sebagai progress report penugasan), maka akan dilakukan komunikasi interim kepada auditi.

Format dan isi komunikasi awal telah diatur dalam standar audit internal, dimana elemen yang disusun dalam menyusun laporan audit adalah tujuan dan ruang lingkup, latar blakang, prosedur umum yang dilaksanakan, rekomendasi, komentar auditi dan kesimpulan secara umum.

Kualitas dari suatu komunikasi memiliki standar yang digunakan, yaitu bahwa komunikasi harus bersifat jelas, objektif, konstruktif, lengkap, akurat, ringkas dan tepat waktu.

Tujuan akhir dari penugasan adalah bahwa rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti oleh auditi dan memberikan solusi bagi permasalahan dengan menghilangkan unsur penyebab masalah tersebut. Rekomendasi yang diberikan harus bersifat mudah dipahami, spesifik, mudah dijalankan, berdasarkan logika berpikir yang baik dan menggunakan susunan kalimat yang baik (konstruktif).

Jenis-jenis Penugasan Audit Internal

Fungsi atau aktifitas internal audit mengalami berbagai perubahan fokus dalam menjalankan perannya dalam organisasi. Mulai dari peran yang paling klasik untuk menemukan kecurangan, menemukan kesalahan, kemudian menemukan kelemahan engendalian, menguji efektivitas sistem kegiatan sampai dengan memberikan asurans kepada para pimpinan organisasi atau perusahaan.
Unsur-unsur kunci dalam penugasan adalah
-Membantu organisasi dalam pencapaian tujuannya;
-Melakukan evaluasi dan perbaikan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola organisasi;
-Aktivitas jasa asurans dan konsultasi yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan memperbaiki operasi;
-Independensi dan objektivitas, dan;
-Sebuah pendekatan yang sistematis dan teratur/disiplin (dalam hal proses penugasan).
Jenis-jenis penugasan adalah sebagai berikut:
a.Jasa Asurans
Suatu eksaminasi obyektif atas bukti-bukti dengan tujuan untuk menyediakan penilaian bagi organisasi mengenai tata kelola (governance) manajemen risiko dan proses pengendalian internal. Contoh: penugasan atas audit laporan keuangan, ketaatan, keamanan sistem dan due diligence operasi atau organisasi.
b.Jasa Konsultasi
Advisory dan aktifitas jasa terkait yang sifat dan ruang lingkupnya disepakati bersama dengan klien, yang ditujukan untuk menambah nilai organisasi dan memperbaiki tata kelola, manajemen risiko dan pengendaliannya. Dalam penugasan ini, auditor internal tidak mengambil alih tanggung jawab manajemen. Contoh: pemberian bimbingan, advis, fasilitasi dan pelatihan-pelatihan.