Senin, 11 Maret 2024

PENGENALAN AKUNTANSI BIAYA

Akuntansi biaya adalah cabang dari akuntansi yang berkaitan dengan pengukuran, analisis, dan pelaporan informasi keuangan terkait dengan kegiatan produksi barang atau jasa di dalam suatu perusahaan. Tujuan utama dari akuntansi biaya adalah untuk memberikan informasi yang relevan kepada manajemen dalam pengambilan keputusan terkait dengan pengendalian biaya, perencanaan produksi, penetapan harga, dan evaluasi kinerja.

Berikut adalah beberapa konsep dasar dalam pengenalan akuntansi biaya:

1. Biaya: Biaya adalah pengorbanan ekonomi yang dikeluarkan untuk memperoleh barang atau jasa. Biaya dapat dibagi menjadi dua jenis utama: biaya variabel dan biaya tetap. Biaya variabel berubah sejalan dengan tingkat aktivitas produksi, sedangkan biaya tetap tetap konstan tidak peduli seberapa banyak barang atau jasa yang diproduksi.

2. Elemen-elemen Biaya: Elemen-elemen biaya meliputi bahan baku, tenaga kerja langsung, dan overhead pabrik. Bahan baku adalah bahan mentah yang digunakan dalam proses produksi, tenaga kerja langsung adalah biaya yang terkait dengan upah langsung untuk menghasilkan barang atau jasa, dan overhead pabrik adalah semua biaya produksi yang tidak dapat langsung teratribusi ke suatu produk tertentu.

3. Metode Pembebanan Biaya: Metode ini digunakan untuk mengalokasikan biaya overhead pabrik ke produk. Beberapa metode yang umum digunakan termasuk metode biaya langsung, metode biaya tenaga kerja langsung, dan metode biaya mesin jam.

4. Sistem Biaya: Ada dua jenis sistem biaya yang umum digunakan: sistem biaya tradisional dan sistem biaya berbasis aktivitas (ABC). Sistem biaya tradisional menggunakan metode sederhana untuk menghitung biaya produk, sedangkan sistem ABC mengidentifikasi dan mengalokasikan biaya overhead berdasarkan aktivitas yang menghasilkan biaya tersebut.

5. Analisis Biaya: Analisis biaya dilakukan untuk mengevaluasi kinerja suatu perusahaan dalam mengelola biaya produksi. Ini melibatkan perbandingan antara biaya aktual dengan biaya standar atau anggaran, serta analisis varian untuk mengidentifikasi penyebab ketidaksesuaian antara biaya yang direncanakan dan biaya yang sebenarnya.

6. Peran Manajemen: Akuntansi biaya memainkan peran penting dalam membantu manajemen membuat keputusan terkait dengan penetapan harga, perencanaan produksi, investasi modal, dan evaluasi kinerja. Informasi yang dihasilkan dari sistem akuntansi biaya membantu manajemen dalam memahami dan mengontrol biaya produksi serta meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

Dengan pemahaman yang kuat tentang konsep-konsep dasar ini, perusahaan dapat mengoptimalkan pengelolaan biaya produksi mereka dan meningkatkan kinerja keuangan mereka secara keseluruhan.



Selasa, 05 Maret 2024

PENGANTAR KEUANGAN INTERNASIONAL

Keuangan internasional adalah bidang studi yang mempelajari segala aspek keuangan yang melibatkan negara-negara atau subjek keuangan lintas batas. Keuangan internasional mencakup transaksi keuangan antar negara, hubungan keuangan internasional, dan bagaimana perubahan ekonomi, politik, dan sosial di satu negara dapat mempengaruhi negara-negara lainnya. Beberapa topik yang tercakup dalam keuangan internasional meliputi:

  1. Valuta asing, yaitu memahami nilai tukar mata uang antar negara dan bagaimana fluktuasi nilai tukar dapat mempengaruhi perdagangan, investasi, dan ekonomi global.
  2. Arus modal, yaitu meliputi aliran modal asing seperti investasi langsung, portofolio investasi, dan pinjaman antar negara.
  3. Perdagangan internasional, yaitu mempelajari pola perdagangan internasional, pengaruh kebijakan perdagangan, dan implikasi ekonomi dari perdagangan antar negara.
  4. Organisasi keuangan internasional, yaitu memahami peran dan fungsi organisasi keuangan internasional seperti Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia
  5. Krisis keuangan internasional, yaitu mempelajari penyebab, konsekuensi, dan penanganan krisis keuangan yang terjadi di beberapa negara atau wilayah.
  6. Investasi asing langsung, yaitu menyelidiki investasi yang dilakukan oleh perusahaan di luar negeri dan bagaimana investasi ini mempengaruhi ekonomi tuan rumah dan negara asal investor.
  7. Kebijakan moneter dan fiskal internasional, yaitu memahami bagaimana kebijakan moneter dan fiskal suatu negara dapat mempengaruhi hubungan keuangan internasional dan perekonomian global.

Keuangan internasional menjadi semakin penting dalam era globalisasi, karena interdependensi ekonomi dan keuangan antar negara semakin kompleks. Hal ini melibatkan interaksi antara pemerintah, perusahaan multinasional, pasar keuangan global, dan individu dengan tujuan mencapai keseimbangan dan tujuan bisnis masing-masing perusahaan multinasional.

Informasi yang begitu mudah mengalir, komunikasi yang begitu mudah terjalin menimbulkan minat banyak perusahaan di dunia untuk menjalin kerja sama atau memperluas pasarnya di belahan dunia lain dalam rangka peningkatan laba perusahaannya. Kondisi ini terlihat dari perjanjian-perjanjian ekonomi dan perdagangan antar Negara yang telah disepakati seperti GATT, NAFTA (sekarang USMCA), dan OECD. Negara-negara di Benua Eropa juga bergerak dengan penyamaan mata uang di antara mereka. Perusahaan yang telah melibatkan produksi atau penjualannya di negara lain selain negara asalnya disebut sebagai perusahaan multinasional (Madura, 2000)

GATT adalah singkatan dari "General Agreement on Tariffs and Trade". GATT adalah perjanjian internasional yang ditandatangani pada tahun 1947 oleh sejumlah negara untuk mendorong perdagangan bebas dan mengurangi hambatan tarif dan non-tarif di antara anggotanya. Tujuan utama GATT adalah untuk merangsang pertumbuhan ekonomi global dengan menghapus diskriminasi tarif dan menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih stabil dan dapat diandalkan. GATT berusaha mencapai tujuan ini dengan mengatur cara-cara berikut:

  1. Pengurangan Tarif. Negara-negara anggota GATT berusaha untuk mengurangi tarif impor atas barang-barang perdagangan mereka, sehingga membuat impor menjadi lebih murah dan meningkatkan akses pasar bagi negara-negara lain.
  2. Perlakuan paling menguntungkan. Prinsip perlakuan paling menguntungkan (most-favored-nation principle) mewajibkan anggota GATT memberikan perlakuan yang sama terhadap semua anggotanya, tanpa diskriminasi. Artinya, jika sebuah negara memberikan fasilitas perdagangan khusus kepada satu anggota, maka fasilitas yang sama harus diberikan kepada semua anggota lainnya.
  3. Perlakuan Nasional. Prinsip perlakuan nasional (national treatment) mewajibkan negara-negara anggota GATT untuk memberikan perlakuan yang sama antara produk-produk impor dan produk-produk domestik. Dalam hal ini, impor tidak boleh dikenai beban yang lebih berat atau mendapatkan perlakuan diskriminatif dibandingkan dengan produk dalam negeri.
  4. Negosiasi Perdagangan Multilateral. GATT memfasilitasi perundingan multilateral antara negara-negara anggotanya untuk mencapai kesepakatan dan mengurangi hambatan perdagangan secara bersama-sama.

Perjanjian GATT telah menjadi landasan bagi sistem perdagangan multilateral dan telah mengalami beberapa putaran perundingan. Pada tahun 1995, GATT digantikan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang menjadi penerusnya dan berfungsi sebagai badan global yang mengawasi aturan perdagangan internasional.

Selanjutnya USMCA. USMCA adalah singkatan dari "United States-Mexico-Canada Agreement," yang juga dikenal dengan nama "T-MEC" (Tratado entre México, Estados Unidos y Canadá) dalam bahasa Spanyol, dan "AEUMC" (Accord entre les États-Unis, le Mexique et le Canada) dalam bahasa Perancis. USMCA adalah perjanjian perdagangan yang menggantikan North American Free Trade Agreement (NAFTA), yang sebelumnya mengatur hubungan perdagangan antara Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada. USMCA ditandatangani pada tanggal 30 November 2018 oleh para pemimpin ketiga negara tersebut dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020 setelah disetujui oleh masing-masing legislatif. Tujuan utama USMCA adalah untuk mengatasi beberapa kekurangan yang ada dalam NAFTA dan menciptakan kerangka kerja perdagangan yang lebih modern dan seimbang antara ketiga negara tersebut.

Beberapa poin penting dalam USMCA meliputi perlindungan hak kekayaan intelektual yang lebih kuat, peraturan baru mengenai perdagangan digital, perbaikan dalam akses pasar pertanian, perlindungan lingkungan yang lebih baik, dan aturan lebih ketat mengenai pekerjaan. USMCA juga mencakup disposisi mengenai perdagangan otomotif yang lebih ketat, dengan persyaratan untuk lebih banyak komponen otomotif yang diproduksi di wilayah Amerika Utara. Secara keseluruhan, USMCA bertujuan untuk memperkuat hubungan perdagangan antara tiga negara tersebut sambil memberikan perlindungan dan manfaat bagi berbagai sektor ekonomi dan lingkungan di wilayah tersebut.

Selanjutnya adalah OECD. OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development)) adalah Organisasi kerjasama dan pembangunan ekonomi. OECD adalah sebuah lembaga antar-pemerintah yang didirikan pada tahun 1961 untuk menyediakan forum bagi negara-negara anggotanya untuk berkolaborasi dalam mengatasi masalah ekonomi, sosial, dan lingkungan yang kompleks. Anggota OECD terdiri dari negara-negara maju dan berkembang, yang berbagi nilai-nilai demokrasi dan perekonomian pasar. Lembaga ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan lapangan kerja, dan meningkatkan taraf hidup penduduk negara-negara anggotanya. OECD melakukan analisis kebijakan dan penelitian di berbagai bidang, termasuk ekonomi, perdagangan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan inovasi. Organisasi ini juga menyusun berbagai laporan dan publikasi yang menjadi referensi penting bagi para pembuat kebijakan di seluruh dunia.

Jumat, 13 Mei 2022

Knowledge Management

Knowledge Management merupakan sebuah proses atau alat yang mengukur pengetahuan yang dimiliki oleh organisasi untuk mencapai tujuan inovasi. Proses tersebut meliputi tahap pengumpulan dan pembagian pengetahuan hingga mengimplementasikan pengetahuan.

Salah satu model Knowledge Management adalah SECI model yang dikemukakan oleh Nonaka dan Takeuchi (1995).

Model ini membedakan pengetahuan menjadi tacit knowledge dan explicit knowledge. Tacit knowledge adalah pengetahuan yang bersifat tidak mudah dilihat, diapresiasikan, atau disampaikan.

Contohnya seperti pengalaman, asumsi dan kebiasaan. Tacit knowledge memiliki dua dimensi, yaitu dimensi kognitif dan dimensi teknis. Dimensi teknis mencakup pengetahuan mengenai cara untuk mengerjakan sesuatu berdasarkan pengalaman.

Dimensi kognitif terdiri dari kepercayaan, persepsi, idealisme, nilai, emosi dan mental yang membentuk cara seseorang untuk merespon kejadian-kejadian di lingkungannya.

Sedangkan explicit knowledge adalah pengetahuan yang telah terdokumentasi dan terorganisir sehingga mudah untuk diakses. Contohnya seperti buku, artikel, dan manual. Tacit knowledge dapat didokumentasikan dan diolah sehingga menghasilkan explicit knowledge.

Menurut Nonaka dan Takeuchi (1995) sebuah knowledge diciptakan melalui interaksi antara pengetahuan tacit dan eksplisit. Interaksi tersebut dikemukakan dalam empat fase konversi pengetahuan, yang dapat di ilustrasikan sebagai berikut:

a. Sosialisasi (Socialization)

Pada proses sosialisasi terjadi interaksi sosial antar individu sehngga terjadi interaksi antara pengetahuan tacit, umumnya bentuk proses sosialisasi adalah diskusi, cerita, ataupun sharing (berbagi) pengalaman

b. Eksternalisasi (externalization)

Merupakan proses pengubahan atau penerjemahan pengetahuan dalam bentuk tacit menjadi pengetahuan yang explicit (nyata), umumnya dalam bentuk tulisan ataupun gambar. Proses

c. Kombinasi (combination)

Penyebarluasan dan/atau pengembangan dari pengetahuan-pengetahuan eksplisit yang telah ada. Pengetahuan yang telah terdokumentasikan dapat disebarluaskan melalui suatu pertemuan dalam bentuk dokumen ataupun melalui suatu proses pendidikan atau pelatihan.

d. Internalisasi (internalization)

Perubahan pengetahuan explicit menjadi pengetahuan tacit, umum dilakukan melalui proses belajar dan/atau penelitian yang dilakukan ataupun pengalaman yang dilalui oleh setiap individu. 


Jumat, 04 Februari 2022

Definisi Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Whistle Blowing

Benturan Kepentingan = Keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis organisasi dan kepentingan ekonoms pribadi pegawai.

Gratifikasi = Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-suma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Suap = Aktivitas memberikan/menawarkan/menerima apa pun yang berharga kepada/dari pihak lain, dimana pemberian tersebut diketahui atau patut diduga untuk mempengaruhi atau menggerakan pihak-pihak tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Whistle Blowing = pengungkapan oleh pelapor (whistle blower) atas perilaku pegawai yang melanggar hukum atau pengungkapan perbuatan melanggar hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan.

Selasa, 12 Oktober 2021

(Pendahuluan) Analisis Laporan Keuangan

Laporan keuangan secara sederhana dapat diartikan sebagai laporan yang menunjukkan keadaan keuangan perusahaan saat ini atau periode yang akan datang. Maksud dan tujuan dari pelaporan keuangan adalah untuk menunjukkan posisi keuangan perusahaan. Sedangkan analisis neraca terdiri dari memecah item-item neraca menjadi informasi yang lebih kecil dan melihat hubungan yang  signifikan atau signifikan di antara mereka, baik  data kuantitatif maupun non-kuantitatif, dengan tujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai kondisi keuangan perusahaan dan sangat penting dalam pengambilan keputusan.

Tujuan laporan keuangan

  1. Memberikan Informasi Bagi yang Membutuhkan
  2. Alat Pertanggung Jawaban Manajemen
  3. Sebagai Bahan Evaluasi
  4. Pengambilan keputusan bagi investor/kreditur/pemerintah/lembaga pengawasan

Keterbatasan laporan keuangan

Keterbatasan laporan keuangan menurut Kasmir (2014), yaitu :

  1. Pembuatan laporan keuangan berdasarkan sejarah
  2. Laporan keuangan dibuat umum
  3. Proses penyusunan tidak terlepas dari taksiran dan pertimbangan tertentu
  4. Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi situasi ketidakpastian
  5. Terkadang laporan keuangan selalu berpegang teguh kepada sudut pandang ekonomi dalam memandang peristiwa-peristiwa yang terjadi, bukan kepada sifat formalnya.

Kepentingan atas laporan keuangan

Pihak-pihak yang berkepentingan atas laporan keuangan :

1. Pemberi Pinjaman atau Kreditor

Sebagai pihak yang meminjamkan tambahan modal untuk membantu bisnis, kreditor akan menganalissis laporan keuangan perusahaan. Laporan ini akan memberikan informasi tentang kondisi keuangan suatu perusahaan yang akan dimanfaatkan oleh kreditor sebagai bahan acuan untuk menolak ataupun menyetujui pinjaman yang diajukan. Kreditor akan memperoleh keyakinan bahwa uang yang akan atau telah mereka pinjamkan tidak jatuh ke tangan yang salah. Jika pinjaman itu disetujui, artinya kreditor yakin bahwa perusahaan tersebut mampu membayar dan mengembalikan pinjaman sesuai jangka waktu yang telah disepakati bersama.

2. Pemasok atau Supplier

Terkadang Pemasok atau supplier juga berhak mengetahui laporan keuangan, terutama suatu entitas itu membeli barang dengan sistem kredit. Dengan demikian, supplier bisa mengambil keputusan apakah perusahaan tersebut memiliki kemampuan membayar tagihan sesuai nominal yang tertera atau tidak (biasanya untuk pemasok utama, dimana pasokan tersebut menentukan keberlangsungan usaha entitas tersebut).

3. Manajemen Perusahaan

Manajemen perusahaaan adalah orang terpenting yang sangat membutuhkan laporan keuangan. Dengan mengetahui laporan keuangan perusahaan, pihak manajeman dapat mengetahui dan memastikan bahwa semua proses telah berjalan dengan baik. Laporan keuangan ini juga dapat menjadi acuan dalam mendukung aspek perencanaan bisnis di masa akan datang.

4. Investor

Sebagai penanam modal pada bisnis, investor pasti selalu ingin tahu apakah modal yang mereka berikan telah digunakan secara tepat. Dengan laporan keuangan yang baik, investor akan merasa yakin terhadap bisnis perusahaan. Jika laporan keuangan menunjukan kinerja yang baik, maka investor tidak akan merasa keberatan untuk menanamkan modalnya ke perusahaan.

5. Pemerintah

Setiap bisnis yang terlapor akan memiliki kewajiban terhadap pemerintah untuk membayar pajak. Besaran pajak yang dibayarkan akan sesuai dengan besaran angka yang tertulis dari laporan keuangan yang dimiliki oleh bisnis. Semakin awal merapikan dan membuat laporan keuangan, Anda akan terhindar dari masalah penting terkait kewajiban pajak seperti penggelapan pajak yang akan terkait masalah hukum atau pengurangan pajak tertanggung yang justru akan memberi keuntungan bagi bisnis.

6. Karyawan

Karyawan biasanya ingin mengetahui laporan keuangan yang dimiliki perusahaan terkait dengan kemampuan gaji yang bisa dibayarkan perusahaan kepada mereka. Laporan keuangan yang baik akan membantu pihak perusahaan untuk bekerjasama dengan karyawan terkait pembayaran di masa-masa sulit.

7. Masyarakat

Sebuah entitas bisa memberi pengaruh terhadap masyarakat dalam beberapa cara. Misalnya jumlah orang yang menjadi pekerja di perusahaan dan perlindungan untuk penanam modal dalam negeri. Informasi keuangan perusahaan yang baik dapat membantu masyarakat menyediakan info atau tren perkembangan terakhir tentang rangkaian aktivitas perusahaan. Masyarakat pada umumnya perlu memperhatikan laporan keuangan pemerintahan daerahnya, laporan keuangan badan hukum publik yang melayani kepentingan umum, misalnya BPJS.

8. Lembaga Pengawas

Lembaga dengan fungsi pengawasan seperti OJK / BPK / BPKP / LPS / BI / Kementerian Keuangan memerlukan laporan keuangan untuk tujuan pengawasan, mis. Misal dan Dirjen Pajak (Departemen Keuangan) dalam pemeriksaan kepatuhan pajak perusahaan.

9. Pemilik Saham

Pemilik saham memerlukan laporan keuangan untuk memahami kinerja perusahaan, berapa nilai harga per lembar saham saat ini, dan digunakan untuk menentukan keputusan mereka apakah akan melepas atau membeli saham perusahaan dimaksud.

Komponen laporan keuangan

Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), komponen-komponen laporan keuangan (2009:1,2) yang lengkap terdiri dari :

  1. Laporan posisi keuangan pada akhir periode
  2. Laporan laba rugi komprehensif selama periode
  3. Laporan perubahan ekuitas selama periode
  4. Laporan arus kas selama periode
  5. Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lainnya.
  6. Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika entitas mereklasifikasikan pos-pos dalam laporan keuangannya.

Menurut Kasmir (2014:9), secara umum ada lima jenis laporan keuangan yang biasa disusun, yaitu:

1. Balance Sheet (Neraca) Balance Sheet (neraca) merupakan laporan yang menunjukan posisi

keuangan perusahaan pada tanggal tertentu. Arti dari posisi keuangan dimaksudkan adalah posisi jumlah dan jenis aktiva (harta) dan passive (kewajiban dan ekuitas) suatu perusahaan.

2. Income Statement (Laporan Laba Rugi)

Income Statement (Laporan laba rugi) merupakan laporan keuangan yang menggambarkan hasil usaha perusahaan dalam satu periode tertentu. Dalam laporan laba rugi ini tergambar jumlah pendapatan dan sumber-sumber pendapatan yang diperoleh. Kemudian juga tergambar jumlah biaya dan jenis jenis yang dikeluarkan selama periode tertentu.

3. Laporan Perubahan Modal

Laporan perubahan modal merupakan laporan yang berisi jumlah dan jenis modal yang dimiliki pada saat ini. Kenudian, laporan ini juga menjelaskan perubahan modal dan sebab-sebab terjadinya perubahan modal di perusahaan.

4. Laporan Arus Kas

Laporan arus kas merupakan laporan yang menunjukan arus kas masuk dan kas keluar perusahaan. Arus kas masuk merupakan pendaatan atau pinjaman dari pihak lain, sedangkan arus kas keluar

merupakan biaya-biaya yang telah dikeluarkan perusahaan. Baik arus kas masuk maupun arus kas keluar dibuat untuk periode tertentu.

5. Laporan Catatan Atas Laporan Keuangan

Laporan catatan atas laporan keuangan merupakan laporan yang dibuat berkaitan dengan laporan keuangan yang disajikan. Laporan ini memberikan informasi tentang penjelasan yang dianggap perlu atas laporan keuangan yang ada sehingga menjadi jelas sebab penyebabnya. Tujuannya adalah agar pengguna laporan keuangan dapat mamahami jelas data yang disajikan.




Selasa, 07 September 2021

Pencegahan dan Pengelolaan Risiko Kecelakaan Kerja

Solusi dan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja pada suatu proyek konstruksi mempunyai dampak atau kerugian yang sangat besar bagi semua pihak yang bersangkutan, seperti kontraktor, konsultan, dan para pekerja. Seperti mengakibatkan korban jiwa dan meningkatnya biaya produksi suatu proyek. Kecelakaan kerja pada suatu proyek konstruksi dapat dilakukan pencegahan dalam beebagai bidang, yaitu

1. Lingkungan

Syarat lingkungan kerja dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :

  • Memenuhi syarat aman, meliputi higiene umum, sanitasi, ventilasi udara, pencahayaan dan penerangan di tempat kerja dan pengaturan suhu udara ruang kerja
  • Memenuhi syarat keselamatan, meliputi kondisi gedung dan tempat kerja yang dapat menjamin keselamatan
  • Memenuhi penyelenggaraan ketatarumahtanggaan, meliputi pengaturan penyimpanan barang, penempatan dan pemasangan mesin, penggunaan tempat dan ruangan.

2. Mesin dan peralatan kerja

Mesin dan peralatan kerja harus didasarkan pada perencanaan yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perencanaan yang baik terlihat dari baiknya pagar atau tutup pengaman pada bagian-bagian mesin atau perkakas yang bergerak, antara lain bagian yang berputar. Bila pagar atau tutup pengaman telah terpasang, harus diketahui dengan pasti efektif tidaknya pagar atau tutup pengaman tersebut yang dilihat dari bentuk dan ukurannya yang sesuai terhadap mesin atau alat serta perkakas yang terhadapnya keselamatan pekerja dilindungi.

3. Perlengkapan kerja

Alat pelindung diri merupakan perlengkapan kerja yang harus terpenuhi bagi pekerja. Alat pelindung diri berupa pakaian kerja, kacamata, sarung tangan, yang kesemuanya harus cocok ukurannya sehingga menimbulkan kenyamanan dalam penggunaannya.

4. Faktor manusia

Pencegahan kecelakaan terhadap faktor manusia meliputi peraturan kerja, mempertimbangkan batas kemampuan dan ketrampilan pekerja, meniadakan halhal yang mengurangi konsentrasi kerja, menegakkan disiplin kerja, menghindari perbuatan yang mendatangkan kecelakaan serta menghilangkan adanya ketidakcocokan fisik dan mental.


Pengelolaan K3 Manajemen Perusahaan dan Pemerintah

Perusahaan harus melakukan berbagai cara untuk dapat mewujudkan terlaksananya keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja. Perusahaan harus membekali para pekerja dengan melakukan berbagai pelatihan dan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja seperti

  1. Membuat daftar resiko kecelakaan yang mungkin terjadi disetiap item pekerjaan misalnya pada pekerjaan galian tanah akan memungkinkan terjadi kelongsoran tanah, pekerja terkena cangkul, sehingga diketahui upaya pencegahanya seperti pembuatan tembok sementara dari bamboo untuk menahan tanah serta memasang rambu-rambu hat-hati pada lokasi galian tanah
  2. Melakukan penyuluhan kepada pekerja dengan cara membuat jadwal sebelumnya seperti waktu pagi hari sebelum bekerja dapat dibunyikan suara speaker “Selamat bekerja, gunakan alat pelindung diri, hat-hati dalam bekerja karena keluarga menunggu dirumah atau kata-kata lain yang dapat mengingatkan setiap pekerja proyek untuk berhati-hati dalam bekerja.
  3. Membuat rambu-rambu kecelakaan kerja, memasang pagar pengaman pada void yang memungkinkan adanya resiko jatuh, memasang tabung pemadam kebakaran pada area rawan kebakaran.
  4. Menjaga kebersihan proyek dapat membuat lingkungan kerja nyaman sehingga emosi negatif yang mungkin timbul saat bekerja dapat dikurangi karena hal tersebut dapat menyebabkan kecelakaan proyek akibat pikiran sedang tidak fokus terhadap pekerjaan.
  5. Menjalin kerjasama dengan pelayan kesehatan atau rumah sakit terdekat dari lokasi proyek sehingga sewaktu-waktu terjadi kecelakaan dapat ditangani secara cepat untuk mencegah hal-hal selanjutnya yang tidak diinginkan.
  6. Penyediaan perangkat pengaman kecelakaan kerja dari mulai personil sampai peralatan mungkin terlihat mahal namun biaya tersebut akan lebih murah jika tidak mengadakanya sehingga terjadi kecelakaan sehingga dapat menghentikan jalannya pekerjaan atau pengalihan aktifitas pekerjaan pada upaya menyelamatkan korban kecelakaan.

Selain itu, peran pemerintah melalui peraturan – peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja dan lembaga-lembaga yang berwenang dalam mewujudkan kesehatan dan keselamatan kerja sangat diperlukan. Lembagalembaga seperti DK3N, P2K3, PJK3, Lembaga Hiperkes, PJ Diklat K3, Asosiasi K3 harus mampu melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga secara adil, transparan dan bertanggung jawab. Lembaga-lembaga tersebut harus bekerjasama dengan pihak –pihak yang bersangkutan agar terjadinya kecelakaan kerja dapat di minimalisir.



Minggu, 22 Agustus 2021

Manajemen Risiko Kecelakaan dan Keselamatan Kerja

Pengertian

Pengertian kecelakaan kerja berdasarkan Frank Bird Jr adalah kejadian yang tidak diinginkan yang terjadi dan menyebabkan kerugian pada manusia dan harta benda. Ada tiga jenis tingkat kecelakaan berdasarkan efek yang ditimbulkan (Frank Bird Jr and George L Germain, “Practical Loss Control Leadership”, Institute Publishing, USA 1990) :

  1. Accident adalah kejadian yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian baik bagi manusia maupun terhadap harta benda.
  2. Incident adalah kejadian yang tidak diinginkan yang belum menimbulkan kerugian.
  3. Near miss adalah kejadian hampir celaka dengan kata lain kejadian ini hampir menimbulkan kejadian incident ataupun accident
Konsep Manajemen Risiko K3
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan satu ilmu perilaku yang mencakup aspek sosial dan tidak terlepas dari tanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja baik dari segi perencanaan maupun pengambilan keputusan dan organisasi, baik kecelakaan kerja, gangguan kesehatan, maupun pencemaran lingkungan harus merupakan bagian dari biaya produksi. Manajemen K3 pada dasarnya mencari dan mengumpulkan kelemahan operasional yang memungkinkan terjadinya kecelakaan.
Hal ini dapat dilaksanakan dengan mengungkapkan sebab suatu kecelakaan, dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dapat dilakukan atau tidak. Kesalahan operasional yang kurang lengkap, keputusan yang tidak tepat, salah perhitungan, dan manajemen yang kurang tepat dapat menimbulkan risiko terjadinya kecelakaan (Rumondang, 1995).
Tujuan dari manajemen risiko adalah untuk mengenali risiko dalam sebuah proyek dan mengembangkan strategi untuk mengurangi atau bahkan menghindarinya, dilain sisi juga harus dicari cara untuk memaksimalkan peluang yang ada (Wideman, 1992). Dalam mencapai tujuan tersebut diperlukan suatu proses di dalam menangani risiko-risiko yang ada, sehingga dalam penanganan
risiko tidak akan terjadi kesalahan. Proses tersebut antara lain adalah identifikasi, pengukuran risiko dan penanganan risiko.

Teori Kecelakaan Kerja
Pada awalnya Heinrich dalam teori dominonya mengemukakan bahwa penyebab kecelakaan didasarkan atas kesalahan manusia (Human Error) sebanyak 88% kasus kecelakaan disebabkan oleh Unsafe Action, 10% disebabkan oleh Unsafe Condition dan 2% merupakan takdir dari Tuhan. Namun teori tersebut dikembangkan oleh Frank Bird Jr yang dalam bukunya berjudul Practical Loss Control Leadership, bahwa kecelakaan disebabkan oleh banyak faktor yang mendukung untuk terjadinya kecelakaan.
Berdasarkan teori dari Frank Bird Jr, menyebutkan bahwa kecelakaan disebabkan atas beberapa faktor berikut :
  1. Lemahnya control atau kurang pengawasan dari pihak manajemen terhadap berjalannya penerapan aspek – aspek keselamatan kerja dilapangan
  2. Penyebab Dasar (Basic Causses). Adalah faktor dasar yang menyebabkan kecelakaan atau faktor utama dari dari terjadinya kecelakaan. Faktor dasar tersebut dibagi menjadi dua faktor dasar (basic factor), yaitu  Faktor manusia dan Faktor dari pekerjaan (Job Factor
  3. Penyebab Langsung (Immediate Causes). Adalah faktor kecelakaan yang secara langsung bersinggungan dengan manusia dan kondisi lingkungan kerja.
  4. Incident/Accident. Terjadinya kontak dengan suatu benda, energi dan atau bahan berhazard sebagai efek dari ketiga penyebab diatas yang tidak dapat dikendalikan.
  5. Threshold limit Adalah nilai ambang batas dimana ketika seluruh peyebab tadi sudah melebihi nilai yang sudah ditentukan.
  6. Kerugian. Konsekuensi dari terjadinya incident/accident baik terhadap manusia sebagai pekerja dan atau kerugian terhadap peralatan yang digunakan untuk menunjang pekerjaan.
Pengendalian dan Monitoring Risiko
Pengendalian risiko yang pertama adalah dengan menekan kemungkinan terjadinya risiko. Pengurangan kemungkinan ini dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan, dengan cara teknis, administratif dan pendekatan manusia. Menekan probability dengan cara :
  1. Melakukan Safety induction seminggu sekali
  2. Lakukan patroli K3 pada tiap pekerja secara rutin untuk mengawasi para pekerja dan memberitahu para pekerja jika ada bahaya yang mengancam saat dia bekerja.
  3. Pasang rambu – rambu peringatan agar pekerja selalu bekerja dengan hati-hati.
  4. Menekan Concequences. Pendekatan berikutnya untuk mengendalikan risiko adalah dengan menekan dampak yang ditimbulkan oleh risiko, salah satu pilihan yang dapat dilakukan adalah bagaimana mengendalikan risiko sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan seminimal mungkin
Mengambil keputusan untuk menghentikan kegiatan atau penggunaan proses, bahan dan alat yang berbahaya. Hindari risiko dengan cara mengganti alat yang sudah tidak layak pakai untuk keselamatan pekerja dan pengalihan risiko.

Pengendalian risiko yang terakhir yaitu pengalihan risiko kepihak lain, sehingga beban risiko yang ditanggung bisa menurun, hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu dengan kontraktual dan asuransi. Pengalihan risiko (risk transfer) dengan cara setiap pekerja telah dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Dampak Kecelakaan Kerja
Terjadinya kecelakaan dapat menimbulkan kerugian berupa cedera atau kematian pada pekerja, harta benda (properti), kerusakan lingkungan, proses. Kerugian dapat menimpa diri pekerja dan keluarga, perusahaan, masyarakat dan pemerintah (Imam Khasani, 1991). Salah satu kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan adalah kehilangan waktu kerja (Bird dan Germain, 1990). Beberapa dampak dari kecelakaan kerja (tergantung dari kejadian kecelakaan), yaitu:
  1. Waktu pekerja yang terluka yaitu; Waktu produktif hilang, oleh karena karyawan terluka dan tidak dapat digantikan dengan kompensasi.
  2. Waktu produksi yang hilang karena adanya kekecewaan, shock atau adanya peralihan perhatian pekerja, proses kerja lambat
  3. Kerugian yang diakibatkan oleh terhentinya mesin, kendaraan, pabrik, fasilitas dan sebagainya yang bersifat sementara atau jangka panjang serta mempengaruhi peralatan dan penjadualan.
  4. Efektifitas pekerja yang terluka sering sekali berkurang setelah kembali bekerja.
  5. Kerugian bisnis dan keinginan untuk berusaha, publisitas yang buruk, masalah yang ditimbulkan dengan adanya rekruitmen baru.
  6. Memperbesar biaya legal seperti kompensasi, tanggung jawab dalam penanganan klaim dibandingkan dengan biaya langsung berupa asuransi.
  7. Peningkatan biaya untuk asuransi.
  8. Pengeluaran untuk penyediaan barang dan peralatan yang bersifat emergency
  9. Biaya material dan peralatan untuk memperbaiki dan memindahkan barang
  10. Biaya yang diakibatkan karena lamanya waktu untuk memperbaiki peralatan dan pemindahan sehingga kehilangan produktifitas dan tertundanya waktu pemeliharaan peralatan lain.
  11. Biaya yang timbul dikarenakan tindakan perbaikan
  12. Kerugian akibat persediaan suku cadang tidak mutakhir (kuno) untuk peralatan yang rusak.
  13. Biaya pengamanan dan peralatan emergency.
    Kehilangan produksi selama kurun waktu pada saat reaksi pekerja, investigasi, pembersihan, perbaikan dan sertifikasi.
    Kerugian lainnya yaitu; Penalti, denda dan adanya iuran Kejadian kecelakaan yang menimbulkan cedera maupun tidak akan berdampak pada besarnya kerugian yang dialami.
  14. Kehilangan produksi selama kurun waktu pada saat reaksi pekerja, investigasi, pembersihan, perbaikan dan sertifikasi.
  15. Kerugian lainnya yaitu; Penalti, denda dan adanya iuran Kejadian kecelakaan yang menimbulkan cedera maupun tidak akan berdampak pada besarnya kerugian yang dialami. Accident cost iceberg dapat menggambarkan besarnya kerugian dari kecelakaan, dimana kerugian pada lapisan bawah sangat besar dan tidak terhitung dibandingkan dengan kerugian yang ada pada lapisan atas.
Referensi:
  • Adityanto, Beryl,dkk. 2013. Manajemen Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Pekerjaan Struktur Bawah dan Struktur Atas Gedung Bertingkat. Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang.
  • Anwar, Fahmi Nurul. 2014. Analisis Manajemen Risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Pada Pekerjaan Upper Structure Gedung Bertingkat (Studi Kasus Proyek Skyland City – Jatinangor). Jurnal Konstruksi ISSN : 2302-7312 Vol. 13 No. 1 2014. Endroyo, Bambang. 2006. Konstruksi ISSN : 2302-7312 Vol. 13 No. 1 2014.
  • Endroyo, Bambang. 2006. Peranan Manajemen K3 Dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja Konstruksi. Jurnal Teknik Sipil Universitas Negeri Semarang. Volume III, No. 1. Januari 2006: 8 – 15

Jumat, 14 Mei 2021

Manajemen Risiko Operasional

Risiko operasional merupakan tipe risiko yang paling ‘tua’, tetapi paling sedikit dipahami dibandingkan dengan tipe risiko lainya (risiko pasar atau tingkat bunga). Sebagai contoh, perusahaan sudah lama mengenali kemungkinan kesalahan pencatatan, system pengawasan yang kurang memadai, kegagalan system computer, serangan virus, kecelakaan kerja, dan lainya. Risiko tersebut merupakan risiko ‘inherent’, yaitu risiko yang muncul karena perusahaan menjalankan bisnisnya

Beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain :

  1. kegagalan proses internal
  2. risiko kegagalan pengolaan karyawan
  3. risiko sistem
  4. risiko dari eksternal

Salah satu teknik untuk mengukur risiko operasional dengan menggunakan dua klasifikasi berikut ini.

  1. Frekuensi atau probabilitas terjadinya risiko
  2. Tingkat keseriusan kerugian atau impact dari risiko tersebut

Dengan mengunakan dua dimensi tersebut, kita bisa membuat matriks frekuensi/tingkat keseriusan untuk risiko-risiko yang ada, termasuk risiko operasional.

Sebagai contoh, berikut ini strategi menghadapi risiko berdasarkan matriks severity (significance) /frekuensi (likelihood).

Dan dikelompokkan kedalam empat kelompok, yaitu:

1. Signifikansi (severity) rendah dan likelihood (frekuensi) rendah: low control. Perusahaan bisa menerapkan pengawasan yang rendah terhadap risiko pada kategori ini, karena pengawasan yang terlalu berlebihan akan menimbulkan biaya yang lebih besar dibandingkan manfaatnya.

2. Signifikansi (severity) tinggi dan likelihood (frekuensi) rendah: detect and monitor. Tipe risiko seperti ini lebih menantang untuk dihadapi. Jika risiko seperti ini muncul perusahaan bisa mengalami kerugian bahkan kebangkrutan, tetapi frekuensinya relatif jarang, sehingga tidak mudah ditemui atau dikenali oleh bank. Contoh, bank gagal melakukan pengawasan terhadap trading yang diluar batas oleh seorang trader-nya, kemudian terjadi kerugian yang mengakibatkan kebangkrutan bank tersebut.

3. Signifikansi (severity) rendah dan likelihood (frekuensi) tinggi: monitor. Risiko seperti ini relatif sering muncul tetapi besarnya kerugian relatif kecil. Risiko semacam ini merupakan konsekuensi perusahaan menjalankan bisnisnya. Sebagai contoh, untuk perusahaan super market, ada risiko shoplifting (pencurian oleh costumer), pencurian oleh karyawan, barang dagangan rusak karena busuk atau botol pecah. Risiko semacam ini lebih mudah dikenal, dan perusahaan bisa menghitung risiko tersebut.

4. Signifikansi (severity) tinggi dan likelihood (frekuensi) tinggi: prevent at source. Tipe Risiko seperti ini praktis tidak relevan lagi dibicarakan, karena jika situasi semacam ini terjadi, berarti perusahaan tidak lagi bisa mengendalikan risiko, dan bisa berakibat kebangkrutan. Sebagai contoh, jika suatu perusahaan tidak bisa mengendalikan risiko penggelapan uang dalam jumlah besar oleh karyawannya (tipe risiko ini berada dalam kuadran frekuensi rendah/signifikasi tinggi), maka ada kemungkinan risiko ini berubah menuju kuadran frekuensi tinggi/signifikasi tinggi.

Referensi :

M Hanafi, Mahmud.2014.Manajemen Risiko.Yogyakarta: UPP STIM YKPN. 




Minggu, 18 April 2021

Theory Reasoned Action dan Konsep Heuristik

Theory Reasoned Action

Theory Reasoned Action (TRA) dicetuskan oleh Ajzen pada tahun 1975. Asumsi dasar yang disusun pada teori ini adalah bahwa manusia berprilaku dengan cara yang sadar dan mempertimbangkan segala informasi yang tersedia. Pada teori ini, dilakukan atau tidak dilakukannya suatu perilaku ditentukan oleh niat seseorang. Niat melakukan atau tidak melakukan perilaku tertentu dipengaruhi oleh dua penentu dasar yang pertama berhubungan dengan sikap (atitude towards behavior) yang kedua berhubungan dengan pengaruh sosial yaitu norma subyektif (subjective norms). 

Kerangka Berfikir Teori =


Contoh Aplikasi Teori =


Konsep Heuristik 

Heuristik atau heuristic merupakan aturan sederhana dan efisien yang digunakan oleh manusia untuk membentuk penilaian terhadap sesuatu hal dan membuat keputusan. Teknik heuristik adalah pendekatan apa pun yang digunakan untuk pemecahan masalah, pembelajaran, atau penemuan dengan menggunakan metode praktis yang tidak dijamin optimal atau sempurna, tetapi cukup untuk tujuan langsung.

Heuristik merupakan pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang dimiliki. Waweru et al. (2008) mengatakan bahwa heuristik cukup bermanfaat dalam memprediksi kemungkinan probabilitas atau penilaian pada saat menghadapi tekanan waktu. Heuristik memudahkan individu membuat pengambilan keputusan, terutama di lingkungan yang kompleks dan kondisi yang tidak pasti (Ritter, 2003)


Rabu, 14 April 2021

Hak dan Kewajiban

Definisi dan Macam-Macam Hak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hak dapat definisikan sebagai sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh Undang-Undang, aturan dan sebagainya). Bertens (1992) menjelaskan bahwa hak merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, hak merupakan klaim yang dibuat seseorang atau kelompok terhadap pihak lainnya yang dapat dibenarkan karena berlandaskan aturan.

Berikut ini macam-macam hak yang perlu kita perhatikan, yaitu :

a.    Hak legal dan moral

Bertens (1992) menjelaskan bahwa hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum. Hak-hak legal berasal dari Undang-Undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya. Misalnya, suatu negara mengeluarkan kebijakan/peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang memenuhi syarat yang ditentukan, berhak untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Berbeda dengan hak legal yang berfungsi dalam sistem hukum, maka hukum moral berfungsi dalam sistem moral. Hak moral didasarkan atas prinsip atau aturan etis saja. Hak moral berlum tentu merupakan hak legal, namun demikian kebanyak hak moral juga termasuk hak legal. Misalnya, Amerika Serikat pada tahun 1945 melalui Mahkamah Agung mengeluarkan aturan terkait larangan diskriminasi ras pada sekolah-sekolah negeri. Implementasi dari aturan ini adalah para kepala sekolah dilarang menolak anak-anak kulit hitam untuk memperoleh pendidikan di sekolah negeri, sehingga secara hukum anak-anak kulit hitam berhak sekolah di sekolah-sekolah negeri. Kondisi tersebut merupakan contoh hak moral, yang sekaligus merupakan hak legal.

b.   Hak khusus dan hak umum

Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki satu orang dengan orang lainnya. Misalnya, dalam hal pinjam meminjam maka orang yang meminjam berhak mendapatkannya kembali sesuai perjanjian. Hak umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu. Hak ini dimiliki manusia tanpa kecuali. Di Indonesia sering disebut sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).

c.    Hak positif dan hak negatif

Hak positif memiliki sifat positif pada seseorang merasa berhak mendapatkan atau melakukan sesuatu. Misalnya, hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Sedangkan hak negatif sesuatu bersifat negatif yang berarti seseorang bebas melakukan atau memiliki sesuatu dan orang lain tidak boleh menghindarkan atau menghilangkan hak tersebut. Misalnya hak atas hidup dan hak mengemukakan pendapat.

d.   Hak individual dan hak sosial

Hak individual adalah semua hak yang didapatkan oleh setiap orang terhadap negara, dimana negara tidak boleh mengganggu setiap orang untuk mendapatkan hak-hak individunya. Misalnya hak untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai agamanya. Sedangkan hak sosial adalah semua hak yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat dalam kaitannya untuk kepentingan bersama di dalam suatu negara. Misalnya hak untuk mendapatkan pelayanan publik.

e.    Hak absolut

Hak absolut adalah hak yang sifatnya mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja dan tidak dipengaruhi oleh suatu keadaan atau situasi tertentu. Pada praktiknya, hak absolut tidak dapat diterapkan karena hak tersebut akan dikalahkan oleh situasi, keadaan, dan alasan yang cukup.

Terdapat perdebatan mengenai konsep hak absolut, apakah benar ada konsep hak yang absolut ? sampai dengan buku ini ditulis, jawabannya adalah tidak ada. Menurut beberapa ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Pernyataan tersebut didukung oleh Bertens (1992) yang menjelaskan bahwa halangan utama yang mengakibatkan suatu hak tidak bisa absolut adalah terjadinya konflik antara hak-hak. Hampir semua hak dapat berbenturan dengan hak-hak yang lain, hak seseorang terhadap hak pihak lain juga bisa terjadi konflik. Contohnya, hak atas kebebasan, hak ini akan berkonflik dengan hak atas keamanan.

 

Definisi dan Macam-Macam kewajiban

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban didefinisikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan, tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan), sudah semestinya atau harus. Sedangkan menurut Notonegoro (2009) dijelaskan bahwa kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dan bisa dituntut paksa oleh orang yang berkepentingan. Kewajiban dapat timbul karena keinginan dari diri sendiri dan orang lain. Kewajiban ini bisa muncul dari hak yang dimiliki oleh orang lain.

Menurut George Nathaniel Curzon (2002), terdapat beberapa macam jenis kewajiban diantaranya:

a.    Kewajiban Mutlak

Kewajiban mutlak adalah kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berhubungan dengan hak dan tidak mutlak melibatkan hak di lain pihak.

b.   Kewajiban Publik

Kewajiban publik adalah kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik. Misalnya seperti kewajiban untuk patuh terhadap peraturan dan hukum pidana.

c.    Kewajiban Positif dan Negatif

Kewajiban positif dan negatif adalah kewajiban yang mengharuskan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif menghendaki dilakukannya sesuatu, sedangkan kewajiban negatif menghendaki tidak dilakukannya sesuatu.

d.   Kewajiban Umum dan Khusus

Kewajiban umum (universal) adalah kewajiban yang ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum. Sedangkan, kewajiban khusus adalah kewajiban yang ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu, atau perjanjian.

e.    Kewajiban Primer

Kewajiban primer adalah kewajiban yang dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum, misalnya kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik. Selain itu, kewajiban primer juga bisa timbul akibat perbuatan melawan hukum, misalnya kewajiban membayar kerugian dalam hukum perdata.

 

Hubungan antara Hak dan Kewajiban

Secara umum hubungan antara hak dan kewajiban adalah suatu hubungan timbal balik. Artinya seseorang yang telah mendapatkan haknya harus melaksanakan kewajibannya ataupun sebaliknya seseorang yang telah melaksanakan kewajibannya harus mendapatkan haknya. Namun demikian, konsep tersebut tidak mutlak kebenarannya dan masih ada hal-hal yang menjadi pengecualian.

Konsep hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban perlu diperdalam lagi karena ternyata konsep tersebut tidak mutlak untuk beberapa kondisi. Tidak selalu kewajian satu orang sepadan dengan hak orang lain. Bahkan dalam konteks kewajiban secara legalpun, dimana kewajiban yang didasarkan pada suatu peraturan resmi, tidak selalu ada hak yang sesuai. Misalnya, pengemudi mobil wajib berhenti bila lampu lalu lintas menyala, tapi tidak bisa dikatakan bahwa orang lain berhak agar pengemudi tertentu berhenti. Lebih lanjut, Bertens (1992) menerangkan bahwa sering kali ada kewajiban moral tanpa ada hak yang sepadan. Setiap orang memiliki kewajiban moral untuk bersikap murah hati. Hal ini di ilustrasikan bahwa jika seseorang kebetulan kaya raya, ia tidak menyatakan sikap etis yang benar jika tidak bersedia membagi kelebihannya dengan orang yang sangat membutuhkan. Hal itu adalah kewajiban moral. Tapi itu tidak berarti bahwa orang tertentu berhak untuk dibantu orang kaya tersebut.

Dalam bisnis, konsep timbal balik antara hak dan kewajiban dapat didokumentasikan melalui surat perjanjian kerja sama. Idealnya, surat perjanjian kerja sama adalah dokumen bisnis yang sifatnya resmi secara hukum perdata, karena disepakati dan di tanda tangani masing-masing pihak yang bersepakat dan mengikatkan diri pada suatu kontrak perjanjian. Surat perjanjian kerja sama idealnya memuat pasal-pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Misalnya terkait perjanjian pengadaan barang, kewajiban penjual adalah mengirimkan barang sesuai spesifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak, maka setelah barang diterima oleh pembeli, penjual berhak menerima pembayaran sejumlah uang yang tertuang didalam kontrak. Dari sisi pembeli, pembeli berhak menerima barang sesuai spesifikasi yang diinginkan dan berkewajiban membayar sejumlah uang kepada penjual.

Kamis, 01 April 2021

Pengantar Manajemen Strategik

Pengertian Manajemen Strategik menurut beberapa ahli yaitu :

  1. Pengertian manajemen strategis menurut J. David Hunger dan Thomas L. Wheelen adalah “Strategic Management is that a set of managerial decisions and actions that determines the long-run performance of a corporation”, dan jika diterjemahkan secara bebas maka Manajemen strategis adalah serangkaian keputusan dan tindakan manajerial yang menentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang.
  2. Pengertian manajemen strategis menurut Pearch dan Robinson (1997) dikatakan bahwa manajemen stratejik adalah kumpulan dan tindakan yang menghasilkan perumusan (formulasi) dan pelaksanaan (implementasi) rencana-rencana yang dirancang untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi.
  3. Pengertian manajemen strategi menurut Fred R. David adalah bahwa manajemen strategi adalah seni dan ilmu untuk memformulasi, menginplementasi, dan mengevaluasi keputusan lintas fungsi yang memungkinkan organisasi dapat mencapai tujuan.
  4. Pengertian manajemen strategis menurut Lawrence R. Jauch dan Wiliam F. Gluech (Manajemen Strategis dan Kebijakan Perusahaan, 1998) : Manajemen Strategis adalah sejumlah keputusan dan tindakan yang mengarah pada penyusunan suatu strategi atau sejumlah strategi yang efektif untuk membantu mencapai sasaran perusahaan.

Manajemen strategi sangat penting bagi suatu organisasi/perusahaan di dunia bisnis karena:

  1. Memberikan arah pencapaian tujuan organisasi/ perusahaan
  2. Membantu memikirkan kepentingan berbagai pihak
  3. Dapat mengantisipasi setiap perubahan kembali secara merata
  4. Berhubungan dengan efisiensi dan efektifitas

Lima Elemen Dasar Proses manajemen Strategik:

  1. Menetapkan visi, misi dan tujuan organisasi
  2. Pengamatan Lingkungan
  3. Perumusan dan Pemilihan Strategi
  4. Implementasi strategi
  5. Evaluasi kinerja dan Pengendalian/tindakan koreksi

5 Tahapan dalam menyusun strategi bisnis yang baik, idealnya :

  1. Membentuk Visi Strategis mengenai kemana organisasi akan bergerak
  2. Menetapkan tujuan – mengubah pandangan strategis menjadi hasil kinerja spesifik yang harus dicapai organisasi tersebut
  3. Merumuskan pilihan strategi untuk mencapai hasil yang diinginkan
  4. Mengeksekusi strategi yang dipilih secara efisien dan efektif
  5. Mengevaluasi efektivitas strategi dan dampaknya terhadap kinerja bisnis

Beberapa langkah yang perlu dilakukan suatu organisasi dalam merumuskan strategi adalah:

  1. Mengidentifikasi lingkungan yang akan dimasuki dan menentukan misi perusahaan untuk mencapai visi yang telah dibuat.
  2. Melakukan analisis lingkungan internal dan eksternal untuk mengukur kekuatan dan kelemahan serta peluang dan ancaman yang akan dihadapi oleh suatu organisasi dalam menjalankan misinya.
  3. Merumuskan faktor-faktor ukuran keberhasilan (key success factors) dari strategistrategi yang dirancang berdasarkan analisis sebelumnya.
  4. Menentukan tujuan dan target terukur, mengevaluasi berbagai alternatif strategi dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki dan kondisi eksternal yang dihadapi.
  5. Memilih strategi yang paling sesuai untuk mencapai tujuan jangka pendek dan jangka panjang

Referensi

  • David, Fred R, “ Strategic Management : Concepts and Cases “ Prentice Hall, 13th edition, 2012.
  • Hunger & Wheelen, Strategic Management, Addison-Wesley, 2013
  • Hendrawan Supratikno, dkk, Advanced Strategic Management – Back to Basic Approach, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
  • Pearce II, John A & Robinson Jr, Richard B, “Strategic Management, Formulation, Implementation and Control“ McGraw Hill/ Irwin, 12th edition, 2010
  • Setiawan H.P & Zulkieflimansyah, Manajemen Strategik, LPFE-UI, 2007.
  • https://www.dosenpendidikan.co.id/pengertian-perencanaan/
  • https://www.hestanto.web.id/tahap-tahap-dalam-manajemen-strategis/



Senin, 25 Januari 2021

Pengantar Hukum Pajak

Hukum pajak atau hukum fiskal adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Jadi hukum pajak merupakan bagian dari hukum public yang mengatur hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak). Hukum pajak juga memuat unsur-unsur hukum Tata Usaha Negara dan hukum pidana, bahkan memuat pula unsur-unsur hukum privat. 

Definisi

Pasal 1 ayat 1 KUP : Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Prof. Dr. P.J.A Andriani :  pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran –pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Prof. Dr. M.J.H Smeets : Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan secara individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah

Dasar Hukum Pajak

  • Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang
  • Pasal 23A UUD 45 amandemen ke 4
  • Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar 
  • UU no. 6 tahun 1983 sebagaimana yg telah diubah dengan UU no. 9 tahun 1994, dengan UU no. 16 tahun 2000, terakhir dengan UU no. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
  • UU no. 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan UU no. 7 tahun 1991, UU no. 10 tahun 1994 dan UU no. 17 tahun 2000 terakhir perubahan ke empat dengan UU no. 10 tahun 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • UU no. 8 tahun sebagaimana yang telah diubah dengan UU no. 11 tahun 1994 dan UU no. 18 tahun 2000, terakhir dengan perubahan ketiga dengan UU no. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • UU no. 12 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UU no. 12 tahun tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  • UU no. 21 tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  • UU no. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai jo PP no.24/2000.
  • UU no. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • UU no. 19 tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan U U No19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • UU no. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Fungsi Pajak

  1. Fungsi penerimaan (Budgetair) = Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaranpemerintah. Dalam APBN pajak merupakansumber penerimaan negara
  2. Fungsi mengatur (Regulatoir) = Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengaturatau melaksanakan kebijakan di bidang sosialdan ekonomi. Mis. PPn BM mengatur minuman keras dan barang-barang mewah
  3. Fungsi Redistribusi = Fungsi redistribusi lebih ditekankan unsurpemerataan dan keadilan dalam masyarakat .Fungsi ini terlihat adanya lapisan tarif dalampengenaan pajak
  4. Fungsi Demokrasi = Fungsi demokrasi merupakan wujud sistem gotong royong, fungsi ini dikaitkan tingkatpelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak

Sistematika Hukum Pajak

Hukum pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum pajak materiil dan hukum pajak formal.

1) Hukum Pajak Materiil

Hukum pajak materiil adalah norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besar pajaknya. Dengan kata lain hukum pajak materiil mengatur tentang timbulnya, besarnya, terhapusnya utang pajak beserta hubungan hukum antara pemerintah dengan Wajib Pajak. Contoh dari hukum pajak materiil adalah peraturan yang memuat tentang kenaikan denda, sanksi atau hukuman, dan cara-cara pembebasan dan pengembalian pajak, serta ketentuan yang memberi hak tagihan utama kepada fiskus. (Siti Resmi:2008)

2) Hukum Pajak Formal

Hukum pajak formal memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak material, yang diperlukan untuk melaksanakan/ merealisasikan ketentuan hukum material. Hukum pajak formil dimaksudkan untuk memberi perlindungan pada fiskus dan Wajib Pajak, serta memberi jaminan bahwa hukum pajak materiilnya dapat dilaksanakan sesegera mungkin. Hal-hal yang digolongkan dalam ketentuan hukum formal yang diatur Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain mengatur mengenai:

  • Surat pemberitahuan (baik masa maupun tahunan),
  • Surat Setoran Pajak,
  • Surat ketetapan pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil )
  • Surat Tagihan,
  • Pembukuan dan pemeriksaan,
  • Penyidikan,
  • Surat Paksa,
  • Keberatan dan Banding,
  • Sanksi administratif, sanksi pidana, dll.

Hal-hal yang digolongkan dalam ketentuan hukum formal yang diatur dalam Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang telah diubah dengan Badan Peradilan Pajak antara lain mengatur mengenai:

  • Sengketa Pajak
  • Banding dan Gugatan
  • Susunan Badan Peradilan Pajak
  • Hukum Acara
  • Pembuktian
  • Pelaksanaan putusan, dll.

Objek Pajak dan Subjek Pajak

Setiap jenis pajak tentu memiliki objek pajak dan subjek pajak. Secara sederhana, objek pajak merupakan sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan subjek pajak merupakan perorangan atau badan yang ditetapkan menjadi subjek pajak.

Setiap subjek pajak pasti mempunyai objek pajak. Sementara orang atau badan yang punya kewajiban pajak disebut sebagai wajib pajak.

Subjek dan Objek Pajak dari Setiap Jenis Pajak

Mengutip Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak PPh terdiri dari tiga yaitu orang pribadi, badan dan warisan. Subjek pajak tersebut juga digolongkan menjadi dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri

Berikut ini yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri:

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
  4. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Subjek Pajak Luar Negeri

Berikut ini yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri:

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  2. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  3. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  4. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia, yang memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Sedangkan objek PPh merupakan setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Penghasilan tersebut diperoleh wajib pajak dari dalam maupun luar negeri, seperti:

  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
  • Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  • Laba usaha.
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta seperti keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  • Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
  • Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha.
  • Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Royalti.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  • Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  • Premi asuransi.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  • Surplus Bank Indonesia.
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP.
  • Objek Pajak yang dikenakan PPh final atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek.
  • Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.

Sedangkan yang tidak termasuk dalam Objek Pajak PPh adalah:

  1. Bantuan atau sumbangan dan harta hibah.
  2. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyetaraan modal.
  3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan pajak dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang berikan oleh yang bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
  4. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, asuransi beasiswa.
  5. Dividen atau bagian laba yang diperoleh/diterima oleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal dari usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat sebagai berikut: a) Dividen bagian dari cadangan laba yang ditahan. b) Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang mendapat dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
  6. Iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang bayar oleh pemberi kerja atau pegawai.
  7. Penghasilan yang ditanamkan oleh dana pensiun, pada bidang-bidang tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan.
  8. Bagian laba yang diterima dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, perkumpulan, persekutuan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyetaraan kontrak investasi kolektif.
  9. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di lndonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan sektor-sektor usaha yang diatur berdasarkan Permenkeu dan sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
  10. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan ketentuannya berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan.
  11. Sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian, atau pengembangan yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan lagi dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, pengembangan dan penelitian, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  12. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.