Blog ini berisi informasi mengenai dunia bisnis, akuntansi dan auditing. Semoga dapat membantu saudara sekalian, baik praktisi maupun mahasiswa. Sukses Selalu !
Label
- Akuntansi
- Akuntansi Forensik
- Akuntansi Biaya
- Akuntansi Keperilakuan
- Akuntansi Keuangan
- Akuntansi Manajemen
- Analisa Laporan Keuangan
- Covid 19
- Etika Profesi
- GG
- GRC
- Hukum Bisnis
- Internal Audit
- Keuangan Internasional
- Komite Audit
- Korupsi
- Manajemen Risiko
- Manajemen Strategik
- Pajak
- Pengelolaan SDM
- Proses Bisnis
- Siklus Audit
- Sustainability Reporting
- Teknologi Informasi
Rabu, 24 Juni 2020
Triple Bottom Line Accounting
Tingkat Kematangan Proses Bisnis
Jumat, 19 Juni 2020
Definisi Governance, Risk and Compliance (GRC)
Kejahatan Akuntansi terkait Rekayasa Penerimaan
FINANCIAL STATEMENT FRAUD
- Memanipulasi waktu (time manipulation). Mengakui penerimaan lebih awal (early recognition of revenues) dan menunda beban (postponement of exepenses). Mengakui pengakuan pendapatan lebih awal, memberi kesan perusahaan dlm keadaan sehat, target penerimaaan dicapai sehingga manajemen dinilai berhasil dgn tujuan mendapatkan bonus padahal kondisi bisnis sedang sulit. Menggeser atau melakukan penundaaan pengakuan beban atau tidak mengakui beban pada tahun berjalan, ini juga akan menghasilkan gambaran laporan keuangan yg menyesatkan dengan tujuan agar target laba tetap tercapai, merugikan pengguna laporan keuangan/pengambil keputusan.
- Melakukan penipuan atau kesalahan pencatatan dgn sengaja/pemalsuan dokumen/transaksi fiktif.
- Tidak memberikan pengungkapan informasi penting secara layak dlm lapkeu (misalnya menyembunyikan kasus2 hukum yg dihadapi perusahaan, sehingga perusahaan tidak membentuk contingent liability)—mempengaruhi going concern perusahaan.
Standar Jasa Terkait 4400 Perikatan Untuk Melaksanakan Prosedure yang di Sepakati atas Informasi Keuangan
PENDAHULUAN
Tujuan Standar jasa terkait ( “SJT” ) adalah untuk menetapkan standar yang memberikan panduan tentang tanggung jawab profesional praktisi ketika melaksanakan suatu perikatan prosedure yang disepakati atas informasi keuangan serta memberikan panduan tentang bentuk dan isi laporan yang diterbitkan oleh praktisi berkaitan dengan perikatan tersebut. SJT ditujukan untuk perikatan yang berkaitan dengan informasi keuangan. Namun standar ini dapat memeberikan panduan untuk perikatan yang berkaitan dengan non keuangan, dengan syarat praktisi memiliki pengetahuan memadai tentang hal pokok yang bersangkutan.
Tujuan Perikatan Prosedur yang Disepakati
Tujuan suatu prosedure yang disepakati adalah agar praktisi melaksanakan prosedure yang bersifat audit yang telah disepakati oleh praktisi dan entitas serta pihak ketiga yang tepat, dan agar praktisi melaporkan temuan faktualnya. Oleh karena itu praktisi hanya memberikan suatu laporan tentang temuan faktual dari prosedure yang disepakati, praktisi tidak menyatakan keyakinan. Laporan ditujukan hanya bagi pihak yang menyetujui dilaksanakanya prosedure yang disepakati tersebut, karena pihak lain yang tidak mengetahui alasan yang mendasarri dilaksanakan nya prosedure yang disepakati tersebut.
Prinsip Umum Suatu Perikatan Prosedure
yang Di sepakati
Praktisi harus mematuhi
kode etik profesi akuntan publik yang ditetapkan oleh institut akuntan publik
indonesia (“ Kode Etik”). Prinsip etika
yang mengatur tanggung jawab profesional praktisi untuk jenis perikatan ini
adalah:
a) Integritas
b) Objektivitas
c) Kompetensi
serta kecermatan dan kehati-hatian profesional
d) Kerahasian
e) Perilaku
profesioanl
f) Standar
teknis.
Independensi bukan suatu persyaratan untuk perikatan prosedur yang disepakati, namun syarat atau tujuan suatu perikatan atau standar profesi kemungkinan mensyaratkan praktisi untuk mematuhi persyaratan independensi Kode Etik. Praktisi harus melaksanakan suatu perikatan prosedure yang disepakati berdasarkan SJT dan kondisi perikatan.
Penentuan Kondisi Perikatan
Praktisi harus memastikan dengan pihak yang mewakili entitas dan pada umumnya, pihak lain yeng disebutkan yang akan menerima salinan laporan prosedure yang disepakati, bahwa terdapat suatu pemahaman yang jelas tentang prosedur yang disepakati dan kondisi perikatan. Hal-hal yang disepakati mencakup sebagai berikut :
- Sifat perikatan.
- Tujuan perikatan.
- Identifikasi informasi keuangan yang akan diterapkan untuk prosedur yang disepakati.
- Sifat, saat dan luas prosedur spesifik yang akan diterapkan.
- Bentuk laporan prosedur yang disepakati yang diantisipasi.
Pembatasan terhadap distribusi laporan prosedur yang disepakati. Bila pembatasan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, praktisi tidak diperkenankan untuk menerima perikatan tersebut.
Pembatasan terhadap distribusi laporan prosedur yang disepakati. Bila pembatasan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, praktisi tidak diperkenankan untuk menerima perikatan tersebut.
Bila suatu prosedur telah
disepakati oleh badan pengatur, wakil industri, dan wakil dari profesi akuntan,
praktisi mungkin tidak dapat membahas prosedur tersebut dengan semua pihak yang
akan menerima laporan prosedur yang disepakati. Dalam hal ini, praktisi dapat
mempertimbangkan, untuk membahas prosedur yang harus dilaksanakan tersebut
dengan wakil yang tepat dari pihak-pihak yang terlibat, mereviu korespondensi
yang relevan dari pihak-pihak tersebut. Mengirimkan surat perikatan yang
mendokumentasikan syarat-syarat penting dari penunjukan tersebut merupakan
kepentingan klien maupun praktisi. Suatu surat perikatan menegaskan penerimaan
praktisi atas penunjukan tersebut dan membantu menghindari salah paham tentang
hal-hal seperti tujuan dan ruang lingkup perikatan. Hal-hal yang harus
dicantumkan dalam surat perikatan mencakup:
a) Suatu
daftar prosedur yang harus dilaksanakan yang disepakati diantara berbagai
pihak.
b) Suatu pernyataan bahwa pendistribusian laporan prosedur yang disepakati akan dibatasi kepada pihak-pihak yang disebutkan yang telah menyepakati prosedur yang harus dilaksanakan tersebut.
PERENCANAAN
Praktisi harus merencanakan pekerjaanya sedemikan rupa sehingga perikatan dapat dilaksanakan secara efektif.
DOKUMENTASI
Praktisi harus mendokumentasikan hal-hal penting yang menjadi bukti yang mendukung laporan prosedur yang disepakati, dan bukti bahwa perikatan tersebut telah dilakasanakan berdasarkan SJT ini serta kondisi perikata.
PROSEDUR DAN BUKTI
Praktisi harus melaksanakan prosedur yang disepakati dan menggunakan bukti yang diperoleh sebagai dasar untuk melaporkan temuan faktual. Prosedur yang diterapkan dalam suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati dapat mencakup sebagai berikut:
- Permintaan keterangan dan analisis
- Perhitungan ulang, perbandingan, dan pengecekan akurasi klerikal yang lain.
- Observasi
- Inspeksi
- Pemerolehan konfirmasi
Lampiran 2 SJT ini adalah laporan yang berisi suatu ilustrasi daftar prosedur yang dapat digunakan sebagai satu bagian dari perikatan prosedur yang disepakati.
PELAPORAN
Pelaporan tentang perikatan prosedur yang
disepakati perlu menjelaskan tujuan dan prosedur yang disepakati dalam
perikatan dengan cukup rinci yang memungkinkan pembaca memahami sifat dan luas
pekerjaan yang dilaksanakan. Laporan prosedur yang disepakati harus berisi:
- Judul
- Pihak yang dituju (biasanyan klien yang membuat perikatan dengan praktisi untuk melaksanakan prosedur yang disepakati).
- Identifikasi informasi keuangan atau non-keuangan yang dijadikan objek pelaksanaan prosedur yang disepakati.
- Suatu pernyataan bahwa prosedur yang dilaksanakan telah disepakati oleh penerima laporan
- Suatu peryataan bahwa perikatan tersebut dilaksanakan berdasarkan standar jasa terkait yang ditetapkan oleh IAPI yang berlaku untuk perikatan prosedur yang disepakati
- Bila relevam, peryataan bahwa praktisi tidak independen terhadap entitas.
- Identifikasi tujuan yang hendak dicapai dari pelaksanaan prosedur yang disepakati tersebut.
- Suatu dftar prosedur spesifik yang dilaksanakan (daftar tersebut dapat disajikan sebagai lampiran dari laporan prosedur yang disepakati).
- Suatu deskripsi temuan faktual praktisi termasuk rincian yang memadai tentang kesalahan dan penyimpanan yang ditemukan (deskripsi temuan tersebut dapat disajikan sebagai lampiran dari laporan prosedur yang disepakat).
- Pernyataan bahwa prosedur yang dilaksanakan bukan merupakan suatu audit maupun reviu dan, oleh karena itu, praktisi tidak menyatakan 3 keyakinan.
- Suatu pernyataan bahwa jika praktisi melaksanakan prosedur tambahan, suatu audit atau reviu, hal-hal lain mungkin dapat diketahui dan dilaporkan.
- Suatu pernyataan bahwa laporan tersebut dibatasi kepada pihak-pihak yang telah menyepakati prosedur yang harus dilaksanakan;
- Suatu pernyataan (bila relevan) bahwa laporan tersebut hanya berkaitan dengan unsur, akun, pos, atau informasi keuangan atau non-keuangan yang disebutkan dan laporan tersebut tidak mencakup laporan keuangan secara keseluruhan;
- Tanggal laporan;
- Alamat praktisi; dan
- Tanda tangan praktisi
Laporan dalam perikatan suatu sektor publik
kemungkinan tidak dapat diabatasi hanya untuk pihak-pihak yang telah
menyepakati prosedur yang harus dilaksanakan, namun dapat tersedia juga bagi
entitas atau individual yang lebih luas ( misalnya, investigasi parlemen
tentang suatu entitas publik atau departemen pemerintahan). Perlu diperhatikan
bahwa mandat sektor publik dapat bervariasi secara signifikan dan oleh karena
itu, praktisi perlu berhati-hati untuk membedakan perikatan “ prosedur yang
disepakati “ yang sesungguhnya dengan perikatan yang diharapkan sebagai audit
atas informasi keuangan, seperti laporan kinerja.
Jumat, 12 Juni 2020
Identifikasi Penjualan Menurut Akuntansi
Senin, 08 Juni 2020
Tujuan Audit Investigatif
- Memberikan teguran yg keras kpd manajemen yg tidak amanah, yg tidak mampu mengawasi & mencegah fraud oleh bawahannya—Memberhentikan manajemen.
- Memeriksa, mengumpulkan & menilai kecukupan dan relevansi bukti atas suatu kasus. Bukti2 ini bisa diterima sebagai alat bukti yg meyakinkan di pengadilan (forensic evidence), bukan sekedar bukti audit.
- Melindungi reputasi karyawan yg tidak bersalah. Melalui audit investigative akan terungkap siapa yg bersalah (melakukan Fraud)
- Mengamankan dokumen yg relevan utk investigative. Bila bukti2 itu banyak dan dpt memberi petunjuk kepada pelaku kejahatan, maka dokumen tersebut harus diberik index (tanda) dan tidak boleh orang keluar masuk ruangan tersebut.
- Menemukan asset yg digelapkan & mengupayakan pemulihan atas kerugian yg terjadi.
- Memastikan semua yg orang yg diduga bersikap kooperatif.
- Memastikan pelaku kejahatan tdk bisa lolos dari perbuatannya. Ada 2 cara, lakukan penuntutan tanpa pandang bulu, atau mengembalikan asset yang dicuri dan meminta si pelaku mengundurkan diriatau diberhentikan.
- Menyapu bersih semua karyawan pelaku kejahatan, sehingga tidak menjadi virus atau buah busuk yang akan merusak.
- Mengidentifikasi saksi yg relevan yg mnegetahui kejadian dgn memberikan bukti yg mendukung audit investigative.
- Mempertahankan kerahasian dan memastikan perusahaan atau lembaga ini dk terperangkap dalam ancaman tuntutan pencemaran nama baik.
- Rekomendasi pengelolaan manajemen risiko yg baik agar tidak lagi terjadi fraud di kemudian hari
Kompetensi Auditor Forensik
- Pengetahuan prinsip2, praktik2 & teknik audit investigatif
- Pengetahuan penerapan hukum, peraturan & ketentan lainnya terkait audit investigative
- Kemampuan memahami konsep kerahasian & perlindungan terhadap sumber informasi.
- Kemampuan menggunakan peralatan komputer, perangkat lunak & sistem terkait secara efektif utk mendukung proses audit investigatif terkait dgn cybercrime
- Pengetahuan Dasar (akutansi, auditing, sistem adm pemerintahan, pemahaman fraud dlm pengelolaan keuangan negara---melalui pendidikan formal & diklat atau kursus terkait audit investigative.
- Kemampuan teknis (technical skills); mampu memahami & menginterpretasikan dokumen atau informasi keuangan secara tepat sehingga dpt diperoleh bukti akuntansi utk mendukung alat bukti tindak pidana korupsi. Memahami berbagai peraturan yg terkait dgn kasus yg ditangani, kriteria utk mengidentifikasi fraud, mampu mengusai teknik 2 audit investigatif ---perlu pengalaman— jam terbang akan menentukan technical skills auditor investigatif.
- Sikap mental. Sikap mental yg baik, independen, obyektif & jujur dl semua tindakannya utk mencari kebenaran. Menegakan kode etik & aturan perilaku profesi sbg auditor investigatif
- Kreatif. Memiliki kemampuan untuk melihat sesuatu oleh orang lain dianggap normal tetapi tdk demikian, auditor investigatif hrs mampu melihat dari perspektif lain bahwa hal ini bukan sesuatu bisnis yg normal
- Rasa ingin tahu. Yaitu keinginan kuat utk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi dalam rangkaian peristiwa/kejadian yg diauditnya.
- Tidak cepat Menyerah. Kemampuan utk maju terus pantang menyerah walaupun dlm situasi yg tdk mendukung & dokumen/informasi sulit diperoleh.
- Akal sehat. Kemampuan mempertahankan perspektif dunia nyata.
- Business sense. Kemampuan untuk memahami bagaimana bisnis sesungguhnya berjalan, bukan sekedar memahami transaksi yg dicacat.
- Percaya Diri. Kemampuan utk mempercayai diri sehingga dpt bertahan jika ada pertanyaan silang dari jaksa selaku penuntut umum atau pembela.