Blog ini berisi informasi mengenai dunia bisnis, akuntansi dan auditing. Semoga dapat membantu saudara sekalian, baik praktisi maupun mahasiswa.
Sukses Selalu !
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Ada
dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya
prilaku manusia :
1.
Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan
rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam
hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta
sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau
diambil.
2.
Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola
prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma
sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika
secara umum dapat dibagi menjadi :
a.
Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia
bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori
etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai
pengertian umum dan teori-teori.
b.
Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan
dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan,
yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan
orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi
oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar
yang ada dibaliknya.
Etika
Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.
Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
b.
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku
manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu
diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan
satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan
sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan
manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga,
masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangan dunia dan
idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Sistem
Penilaian Eika :
1.Titik berat penilaian etika sebagai suatu
ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
2.Perbuatan atau kelakuan seseorang yang
telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut
akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan
dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal
penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan,
cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
Burhanuddin
Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat
:
Tingkat pertama, semasih belum lahir
menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
Kata etika berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat istiadat
(kebiasaan). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang
dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut
Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the
performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika
akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan
manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus
dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam
bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan
demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”,
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan
kelompok social itu sendiri
Terdapat
beberapa definisi mengenai etika. Brooks dan Dunn (2012) menggunakan definisi
dari Encyclopedia of Philosophy, yang melihat etika dari tiga definisi, yaitu :
1.Pola
umum atau cara pandangan kehidupan
2.Sekumpulan
aturan perilaku atau kode moral
3.Pertanyaan
mengenai cara pandang kehidupan dan aturan perilaku
Etika profesi akuntansi berhubungan dengan
definisi kedua. Jika definisi kedua dikaji lebih lanjut, maka menurut Encyclopedia
of Philosophy, aturan perilaku atau kode moral memeiliki empat karakteristik
yaitu :
1.Keyakinan
tentang sifat manusia
2.Keyakinan
tentang cita-cita, tentang sesuatu yang baik atau berharga untuk dikejar
ataudicapai
3.Aturan
mengenai apa yang harus dikerjakan dan tidak dikerjakan
4.Motif
yang mendorong kita untuk memilih tindakan yang benar atau salah.
Dalam keempat karakteristik menurut Encyclopedia
of Philosophy dijabarkan menggunakan empat pokok teori etika yang dapat
membantu manusia dalam membuat keputusan etika didalam lingkungan bisnis yaitu utilitarianism, deontology, justice and
fairness, dan virtue ethics.
Seluruh teori pada dasarnya membahas apa
yang harus dilakukan dan tidak dilakukan. Namun masing-masing teori memiliki
penekanan yang berbeda. Misalnya, utilitarianism
menekankan pada mengejar apa yang baik, sementara deontology lebih menekankan
bahwa pada motif pengamblan keputusan beretika. Etika virtue cenderung untuk melihat secara lebih utuh sifat kemanusiaan
manusia.
Menurut Brooks dan Dunn (2012) terdapat
tiga dasar mengapa manusia melakukan tindakan beretika yaitu karena alasan
agama, hubungan baik dengan orang lain, dan persepsi tentang dirinya sendiri.
Agama pada dasarnya sudah mengatur atau memberikan petunjuk mengenai seluruh
tindakan manusia di dunia, yang harus dilakukan tidak dilakukan. Dasar yang
kedua adalah hubungan dengan pihak lain . Manusia minimal tidak merugikan pihak
lain dan yang terbaik adalah memberikan manfaat kepada pihak lain. Penjabaran
hubungan dengan pihak lain yang cukup pupoler belakangan ini adalah compassionate (berbelas kasih dengan
sesama). Bentuk lainnya seperti kasih sayang, cinta, simpati, dan lain-lain.
Dasar yang ketiga adalah persepsi tentang dirinya sendiri. Manusia melakukan
tindakan beretika untuk kepentingan diri sendiri (self interest). Dasar ketiga
ini berdasarkan asumsi bahwa manusia sebetulnya memiliki sifat mementingkan
diri sendiri. Manusia berupaya melakukan tindakan yang memberikan manfaat
dirinya sendiri.
Brooks dan Dunn (2012) memberdakan antara
mementingkan diri sendiri dengan egois. Egois adalah melakukan tindakan yang
memberikan manfaat bagi diri sendiri dengan tidak memerdulkan apakah tindakan
tersebut merugikan pihak lain atau tidak. Sedangkan mementingkan diri sendiri
adalah tindakan yang memberi manfaat bagi diri sendiri dengan tidak merugikan
pihak lain.
Pentingnya
Etika
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya
manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling
menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan
lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan
masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung
tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah
dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika
di masyarakat kita.
Ada
dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya
prilaku manusia :
1.
Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan
rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam
hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta
sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau
diambil.
2.
Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola
prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma
sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika
secara umum dapat dibagi menjadi :
a.
Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia
bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori
etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai
pengertian umum dan teori-teori.
b.
Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan
dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan,
yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan
orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi
oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar
yang ada dibaliknya.
Etika
Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.
Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
b.
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku
manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu
diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan
satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan
sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan
manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga,
masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangan dunia dan
idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Sistem
Penilaian Eika :
1.Titik berat penilaian etika sebagai suatu
ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
2.Perbuatan atau kelakuan seseorang yang
telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut
akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan
dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal
penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan,
cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
Burhanuddin
Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat
:
1.Tingkat pertama, semasih belum lahir
menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
2.
Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
3.
Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
Etiket
Etiket
berasal dari Bahasa Perancis “etiquette” yang artinya adalah sopan santun.
Terdapat beberapa definisi dari kata etiket, seperti Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), etiket didefinisikan sebagai tata cara (adat, sopan santun,
dan lain sebagainya dalam rangka memelihara hubungan yang baik di antara sesama
manusia dalam sebuah lingkungan masyarakat. Etiket juga diartikan sebagai
suatu sikap seperti sopan santun maupun aturan lainnya yang mengatur tentang
hubungan di antara kelompok manusia yang beradab di dalam pergaulan.
Etiket
merupakan suatu perilaku seseorang yang dianggap cocok, sopan, pas, serta
terhormat yang berkaitan dengan kepribadian orang tersebut, seperti gaya
berbicara, gaya makan, gaya berpakaian, gaya tidur, gaya duduk, maupun gaya
dalam berjalan. Akan tetapi, karena etiket yang dimiliki seseorang
menghubungkannya dengan orang lain, maka etiket menjadi peraturan sopan santun
dalam pergaulan, serta hidup bermasyarakat. Jadi etiket berkaitan dengan cara
suatu perbuatan, adat, kebiasaan, serta cara-cara tertentu yang menjadi panutan
bagi sekelompok masyarakat dalam berbuat sesuatu.
Etiket juga merupakan aturan-aturan konvensional melalui tingkah laku
individual dalam masyarakat beradab, merupakan tatacara formal atau tata krama
lahiriah untuk mengatur relasi antarpribadi, sesuai dengan status social
masing-masing individu. Etiket didukung oleh berbagai macam nilai, antara lain;
1. nilai-nilai kepentinganumum
2. nilai-nilai kehjujuran, keterbukaan dan kebaikan
3. nilai-nilai kesejahteraan
4. nilai-nilai kesopanan, harga-menghargai
5. nilai diskresi (discretion: pertimbangan) penuh piker. Mampu
membedakan sesuatu yang patut dirahasiakan dan boleh dikatakan atau tidak
dirahasiakan.
Diatas
dikatakan bahwa etiket merupakan kumpulan cara dan sifat perbuatan yang lebnih
bersifat jasmaniah atau lahiriah saja. Etiket juga sering disebut tata krama,
yakni kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan
antarmanusia setempat. Tata berarti adat, aturan, norma, peraturan. Sedangkan
krama berarti sopan santun, kebiasaan sopan santun atau tata sopan santun.
Sedangkan etika menunjukkan seluruh sikap manusia yang bersikap jasmaniah
maupun yang bersikap rohaniah. Kesadaran manusia terhadap kesadaran baik buruk
disebut kesadaran etis atau kesadaran moral.
Beberapa
definisi Etiket adalah sebagai berikut:
1.Etiket
adalah kumpulan tata cara dan sikap yang baik dalam pergaulan antarmanusia yang
beradab.
2.Etiket
adalah tata krama, sopan santun atau aturan-aturan yang disetujui oleh
masyarakat tertentu dan menjadi norma serta anutan dalam bertingkah laku.
3.Etiket
adalah tata peraturan pergaulan yang disetujui oleh masyarakat terten tu dan
menjadi norma dan anutan dalam bertingkah laku anggota masyarakat
Perbedaan
Etika dengan Etiket
Menurut Bartens, etika da etiket memiliki perbedaan yang mendasar
:
1.Etiket hanya berlaku jika ada orang yang hadir, apabila tidak ada
orang etiket tidak berlaku. Etika berlaku tidak bergantung ada atau tidaknya
orang lain yang hadir
2.Etiket adalah cara untuk melakukan perbuatan benar sesuai dengan
yang diharapkan. Etika adalah niat, perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak,
seseuai dengan pertimbangan niat baik atau buruknya.
3.Etiket bersifat relatif. Mungkin bisa dianggap tidak sopan salah
satu kebudayaan, tapi dianggap sopan di kebudayaan lain. Misalnya makan
menggunakan tangan atau bersendawa waktu makan. Etika jauh lebih absolut atau
bersifat mutlak misalnya “aturan jangan mencuri” yang mana meenjadi etika yang
tidak bisa ditawar-tawar.
4.Etiket adalah formalitas (lahiriah), tampak dari sikap
luarnya penuh dengan sopan santun dan kebaikan. Etika adalah nurani (batiniah),
bagaimana harus bersikap etis dan baik
Enlightened
Self Interset sebagai Etika
Dua filsuf yang memberikan argumentasi
bahwaenlightened self interestmerupakandasar untuk tidakan beretika. Thomas
Hobbes (1588-1679) dan Adam Smith (1723-1790)memiliki keyakinan bahwa pada
dasarnya manusia memiliki sifatself interest. Sifat ini bukanditiadakan tapi
justru dimanfaatkan untuk kebaikan.
Menurut Thomas Hobbes, manusia memiliki
kebutuhan dasar untuk menjaga danmempertahankan kehidupannya. Manusia juga
memiliki orientasi jangka pendek.Dari perspektif Hobbes, masyarakat madani
dapat dilihat sebagai kontrak sukarelaantara individu di mana setiap orang
mengorbankan hak dan kebebasan individu merekauntuk mendapatkan perdamaian dan
mempertahankan kehidupannya. Masyarakat yang secarasukarela membatasi
kebebasannya untuk mendapatkan harmoni sosial. Masyarkat seperti inidisebut masyarkat
Leviathan. Bagi Hobbes, self interest
mendorong terciptanya kerjasama dan terbentuknya masyarakat madani.
Pemikiran yang sama dating dari Adam
Smith. Ada beberapa hal yang mengenai konsep ekonomi dari Adam Smith. Pertama,
ekonomi adalah kegiatan kerjasama social. Perusahaan menghasilkan produk dan
jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Bisnis adalah kegiatan social dan
masyarakat berjalan dalam prinsip-prinsip etika. Kedua, pasar adalah
kompetitif, bukan konflik. Perdagangan tergantung kepada tata cara yang adil,
menghormati kontrak dan janji, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Persaingan mendorong perusahaan untuk beroperasi seefisien dan efektif mungkin,
untuk memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Ketiga, etika membatasi perilaku
oportunistik. Etika akan mengawasi egoism dan kerakusan yang tidak terkendali.
Manusia akan mengikuti prinsip-prinsip etika untuk kebaikan bagi masyarakat,
dan untuk kebaikan bagi ekonomi.
Sebagai pengendalian agar karyawan bekerja sesuai dengan tujuan perusahaan.
Seringkali orang bekerja tidak memiliki tujuan yang sama.
Salah satu cara dengan memberikan sistem imbal jasa (reward system) yang tepat agar orang bekerja untuk tujuan yang sama di perusahaan
Ada 2 jenis sistem imbal jasa (reward system) :
1. Intrinsic rewards : imbal jasa yang melekat pada pekerjaannya diberikan berupa : kesesuaian pekerjaan dengan minat sehingga orang dapat terus belajar untuk meningkatkan posisinya. Perusahaan harus merancang pekerjaan dan mengembangkan lingkungan dan budaya organisasi.
2) Extrinsic rewards : imbal jasa yang diberikan kepada karyawan karena prestasi atau telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Misalnya : bonus, penghargaan “employee of the month”
Perusahaan lebih banyak melakukan extrinsic rewards dari pada intrinsic rewards lebih mudah diukur dan diberikan kompensasi sesuai kriteria yang ditetapkan perusahaan
Incentive Compensation :
• Salah satu konsep extrinsic system dinilai berdasarkan target diharapkan. Besar kecilnya insentif ditentukan :
1. Absolute performance (berdasarkan kinerja absolut yang diperoleh).
misalnya : upah di pabrik rokok dibayarkan berdasarkan unit rokok yang dihasilkan
2. Performance relative to some plan (kinerja dibandingkan dengan suatu rencana) : berdasarkan target dalam budget atau target dalam KPI.
3. Relative performance (perbandingan kinerja relatif): kinerja seseorang atau departemen dibandingkan dengan kinerja dari orang lain atau departemen lainnya.
misalnya : sistem insentip dapat diberikan kepada BOD atau departemen yang telah mencapai pangsa pasar tertentu
Kelebihan dari sistem kinerja relatif :
a. mengurangi distorsi karena penilaian insentif dilakukan dengan membandingkan target, yang biasanya terlalu rendah (under budget).
b. penilaian insentif dengan target juga mengurangi effort karyawan supaya mencapai target yang lebih tinggi. Karena hanya berusaha mencapai target yang ditetapkan saja.
Kelemahan dari sistem kinerja relatif :
a. sulit diterapkan karena data pembanding tidak dapat diperoleh.
b. sulit mencari data pembanding eksternal yang setara.
c. Tidak dapat diterapkan untuk semua kondisi. Seperti lembaga pemerintah karena mereka bekerja sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
*)Sistem insentif lebih baik dikaitkan dengan KPI tertentu dan KPI tersebut dapat dikendalikan.
Misalnya : jika menggunakan KPI harga saham publik maka sulit mengukur kinerja dari direksi perusahaan karena harga saham sangat berfluktuasi.
*)Gunakan KPI sesuai target yang telah ditetapkan (kontrak manajemen untuk mencapai hasil yang di harapkan organisasi). Dan gunakan KPI yang masih dalam rentan kendali kita.
Triple bottom line adalah Konsep pengukuran kinerja suatu usaha secara “holistik” dengan memperhatikan ukuran kinerja ekonomis berupa perolehan profit, ukuran kepedulian sosial, dan pelestarian lingkungan (People-Planet-Profit) (Elkington, 1998).
Implementasi atas triple bottom line adalah sebagai bentuk jawaban organisasi terhadap prinsip transparansi, akuntabiltas, dan tanggung jawab sosial organisasi terhadap lingkungan dan sesama. Sayangnya selama ini beberapa entitas kurang memperhatikan dan kurang dipublikasi secara memadai secara terstandar.
Triple bottom line accounting ini sekaligus menjawab Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup salah satu instrumen dalam upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah instrumen ekonomi lingkungan hidup di samping instrumen command and control dan instrumen pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan undang-undang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan terbaru OJK Nomor 51/ POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik untuk mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup termasuk di dalamnya adalah kebijakan yang peduli kepada sosial dan lingkungan hidup di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Sehingga pelaporan keberlanjutan menjadi wajib bagi perusahaan di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
Konsep tripple bottom line (TBL) tidak semata mata fokus kepada target profit oriented (keuntungan semata). Konsep ini juga mengindikasikan prioritas utama perusahaan pada kepentingan stakeholder, ini menyangkut semua instrumen yang terlibat dalam perusahaan. Jika dibedah, People berimplikasi kepada aplikasi bisnis yang mendukung kepentingan tenaga kerja. Termasuk melindungi dari berbagai resiko dan kemungkinan yang menghilangkan hak pekerja, misalnya upah minimum, lingkungan kerja yang sehat, hak cuti dan lain lain, termasuk upaya upaya untuk mengembangkan dan mengup-grade kualitas SDM, baik bidang pendidikan maupun kesehatan tenaga kerja. Planet berarti memiliki tingginya awareness terhadap kondisi lingkungan, terutama yang berkaitan dengan dampak aktivitas berorganisasi.
Konsep TBL mengimplikasikan bahwa perusahaan harus lebih mengutamakan kepentingan stakeholder (semua pihak yang terlibat dan terkena dampak dari kegiatan yang dilakukan perusahaan) daripada kepentingan manajemen.
Triple bottom line berbicara bahwa pelaporan keuangan tidak hanya fokus pada indikator keuangan saja melainkan indikator non keuangan pun menjadi fokus penting. Hal ini karena indikator kesuksesan atau kinerja perusahaan bukan lagi sekedar kinerja keuangan saja. Para stakeholder, terutama investor (mungkin dalam hal ini pemerintah) akan menilai kinerja perusahaan dalam sosial dan lingkungannya juga. Perusahaan dengan kinerja sosial dan lingkungan yang buruk tentu akan mendapatkan penilaian yang buruk dari para stakeholder. Kondisi tersebut tentu memaksa akuntan untuk meningkatkan kinerja sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu manajemen juga perlu melaporkan kinerja perusahaan dalam sosial dan lingkungannya dalam laporan keuangan. Manajemen perlu mulai memperhatikan hal ini karena dewasa ini program CSR/OSR telah memiliki peranan yang strategis.
Penjelasan terhadap Level Tingkat Kematangan Proses Bisnis sebagai berikut :
1. Level 1 (Initiate). Pada level ini, tingkat kematangan ini ditandai dengan adanya proses ad hoc atau kacau. Keberhasilan sering tergantung pada kompetensi atau kinerja karyawan dalam organisasi dan bukan pada implementasi proses yang sudah terbukti. Di level ini, output berupa produk dan pelayanan terlihat, tapi dalam implementasi prosesnya sering melebihi anggaran dan jadwal. Organisasi pada level ini tidak komit, tidak mengikuti proses, bahkan tidak bisa mengulangi keberhasilan sebelumnya.
2. Level 2 (Develop). Pada level ini, program-program yang ada akan direncanakan, dilakukan, diukur, dan terkontrol. Standard, process description, dan prosedur mungkin berbeda, namun manajemen proses bisnis membantu memastikan bahwa proses yang berjalan telah terkontrol, dan implementasinya sesuai dengan perencanaan yang terdokumentasi. Persyaratan proses, proses, produk dan pelayanan dikelola dan ditentukan dengan jelas. Proses ditinjau dan direvisi saat dibutuhkan, diperiksa dan dikontrol untuk memenuhi persyaratan, standar, dan tujuan. Umumnya, proses tidak terintegrasi dengan unit lain, dan jarang atau bahkan tidak ada dukungan manajemen
3. Level 3 (Standardize). Pada level ini, proses terdefinisi dengan jelas, dapat dimengerti, dan terdokumentasi melalui prosedur, tools dan metode. Standar, deskripsi proses, dan prosedur disusun berdasarkan keseluruhan proses di organisasi, dan mereka dijalankan secara konsisten di seluruh organisasi, dan variasi proses diperbolehkan jika sesuai dengan pedoman yang disusun. Proses dijelaskan lebih detail dan lebih ketat dikontrol dibandingkan pada kematangan tingkat 2. Proses juga dikelola dengan memunculkan keterkaitan antar proses dan pengukuran, produk dan pelayanan. Proses telah dapat diuji secara kualitatif, namun secara kuantitatif belum ada pengukurannya
4. Level 4 (Optimize). Pada level ini, sub-proses berkontribusi pada kinerja secara keseluruhan, dan dapat diuji secara statistik dan teknik kuantitatif lainnya. Pengukuran kinerja berdasarkan kualitas dan kinerja, dan digunakan sebagai kriteria untuk mengelola proses. Pengukuran didasarkan pada kebutuhan pelanggan, users, organisasi, dan pelaksana proses dalam mendukung proses pengambilan keputusan. Variasi proses diidentifikasi dan dikoreksi, serta kinerja terkontrol dan dapat diprediksi.
5. Level 5 (Innovate). Pada level ini, peningkatan proses dilakukan secara terus menurus berdasarkan pada pengukuran dari variasi proses. Fokusnya adalah dengan secara terus- menerus meningkatkan kinerja melalui perbaikan incremental dan teknologi inovatif. Target perbaikan proses kuantitatif didirikan, direvisi, dan digunakan untuk mengelola perbaikan proses. Perbaikan dievaluasi terhadap tujuan organisasi. Organisasi cepat dan tanggap terhadap perubahan dan peluang, dan terbuka untuk peningkatan pembelajaran dan pengetahuan. Perbaikan terus-menerus adalah peran semua pegawai.
Governance, risk and compliance (GRC) adalah konsep yang telah diterima secara luas di sektor komersial. Meskipun GRC kurang diterima di sektor public, namun GRC tetap dapat memberikan banyak manfaat kepada pemangku kepentingan. Beberapa manfaat penerapan GRC diantaranya, dapat membantu manajemen untuk merampingkan proses bisnis, menghilangkan kegiatan yang tidak menambah nilai, dan memangkas biaya kepatuhan dengan mengurangi kontrol yang bersifat ganda. GRC juga dapat membantu mengendalikan kinerja dengan lebih baik sambil terus meningkatkan misi dan layanan, (Miller, 2010)
Governance (tata kelola) adalah suatu manajemen yang efektif dan etis dari organisasi di tingkat eksekutif dan upaya yang dilakukan untuk menciptakan transparansi sesuai dengan proses dan kebijakan yang ditetapkan. Tata kelola berkaitan dengan strategi dan tujuan bisnis, kepemimpinan, komunikasi, dan transparansi dalam berorganisasi. Manajemen organisasi fokus menciptakan transparansi pengelolaan organisasi dan memastikan seluruh unit kerja dibawahnya melaksanakan proses dan kebijakan yang telah ditetapkan. Strategi tata kelola mengimplementasikan sistem untuk memantau dan mencatat aktivitas secara akurat, memastikan kepatuhan dengan kebijakan yang telah disepakati dan memberikan tindakan koreksi atas temuan kesalahan.
Risk (Risiko) memiliki beberapa defisini. Salah satu definisi risiko adalah kemungkinan peristiwa yang memengaruhi kemampuan organisasi untuk mewujudkan misi, sasaran, dan kinerja programnya. Pengertian lain terkait risiko adalah masalah yang dapat dihindari atau dikurangi, Masalah tersebut masih bersifat potensi dan harus diperbaiki sekarang (Miller, 2010). Sedangkan Hanafi (2006) mendefinisikan Risiko sebagai bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian.
Compliance (Kepatuhan) adalah hasil dari pemenuhan persyaratan semua hukum, undang-undang, kebijakan yang berlaku, prosedur, dan pedoman dalam menjalankan aktivitas operasional. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Patuh berarti suka menurut perintah, taat kepada perintah atau aturan dan berdisiplin.
Garus besar atas maksud penerapan GRC adalah untuk meningkatkan kemampuan manajemen organisasi dan membantu secara efektif memposisikan organisasi dalam menghadapi tantangan saat ini dan masa depan. Penerapan program GRC juga membantu Organisasi yang menggunakan GRC akan memiliki kontrol terintegrasi, tanpa control yang terduplikasi. Asesmen GRC akan melihat manajemen risiko dari sudut pandang seluruh organisasi. Manajemen akan memiliki kemampuan untuk memahami dampak dari risiko yang dihadapi organisasi, dan tahu bagaimana mengurangi atau beradaptasi dengan risiko-risiko tersebut.
Governance, Risk, Compliance (GRC) terintegrasi adalah salah satu pendekatan bisnis yang mengintegrasikan tiga aspek kapabilitas tersebut pada organisasi. Open Compliance & Ethics Group (OCEG) mendefinisikan GRC sebagai “The integrated collection of capabilites that enable an organization to realibly achieve objectives, address uncertainity and act with integrity.” GRC adalah kemampuan organisasi untuk mencapai tujuan secara objektif, mengatasi ketidakpastian, dan bertindak dengan integritas.
GRC mengintegrasikan apa yang dilakukan pada governance, risk dan compliance dalam satu kesatuan yang tak terpisahkan, sehingga tidak berjalan dengan parameter masing-masing, dengan harapan organisasi akan bekerja secara harmonis dan tidak ada lagi antar bagian yang berbeda dalam organisasi bekerja secara silo. Walaupun ketiganya memiliki peran yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yaitu pencapaian tujuan organisasi.
Secara umum ketiga aspek GRC mengatur hal-hal berikut ini dalam konteks pencapaian tujuan organisasi, antara lain:
1.Governance
Mengatur penetapan sasaran dan tujuan organisasi, dan strategi cara untuk pencapaian sasaran dan tujuan tersebut, serta cara pemantauan kinerja.
2.Risk Management
Kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan risiko organisasi dalam pencapaian target kinerja.
3.Compliance
Memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan, kebijakan dan prosedur internal, dan komitmen kepada pemangku kepentingan.
Pola kejahatan akuntansi terkait rekayasa penerimaan dilakukan dengan cara:
1. Pola pergeseran waktu pengakuan penerimaan (time scheme)
Pola pergeseran waktu pengakuan penerimaan yang seharusnya merupakan penerimaan pada periode akuntansi yang bersangkutan tetapi digeser pada periode akuntansi berikutnya, atau sebaliknya. Yang paling banyak terjadi adalah penerimaan atau revenues diakui terlalu awal atau pengakuan penerimaan prematur dalam laporan keuangan. Kesalahan ini dilakukan dengan melakukan pergeseran waktu pengakuan penerimaan atau pendapatan perusahaan dari satu periode akuntansi tertentu ke periode lainnya.
2. Pola fiktif atau meninggikan penerimaan
Pola kejahatan dengan mencatat penerimaan yang fiktif atau meninggikan penerimaan atau melibatkan kedua-duanya, merekayasa tambahan penerimaan untuk meninggikan laba perusahaan, atau menurunkan kerugian, atau secara sederhana memunculkan pengaruh yang lebih besar. Penerimaan fiktif merupakan suatu jumlah yang diakui sebagai penerimaan tetapi tidak memiliki dasar untuk diakui sebagai penerimaan (tidak ada bukti akuntansi yang sesuai disyaratkan dalam standar akuntansi).
3. Pola kekeliruan pengelompokkan (misclassification scheme)
Pola kesalahan pengelompokkan penerimaan tidak mempengaruhi bottom line dari pelaporan keuangan, yaitu tidak berpengaruh terhadap laba perusahaan. Namun, kekeliruan pengelompokan tersebut bisa menimbulkan kesalahan penyajian laporan keuangan karena pengelompokan transaksi yg tidak tepat, yg beakibat transaksi yang terjadi masuk dalam kelompok yg keliru dlm laporan keuangan
Kejahatan dilakukan memanipulasi pelaporan keuangan dgn sengaja sehingga merugikan pengguna laporan keuangan (utamanya para investor) karena mendapatkan informasi yang keliru sehingga memberikan kesan yg keliru mengenai kesehatan suatu perusahaan.
Tindakan atau perbuatan kejahatan laporan keuangan ini dilakukan dgn pola-pola
kejahatan :
Memanipulasi waktu (time manipulation). Mengakui penerimaan lebih awal (early recognition of revenues) dan menunda beban (postponement of exepenses). Mengakui pengakuan pendapatan lebih awal, memberi kesan perusahaan dlm keadaan sehat, target penerimaaan dicapai sehingga manajemen dinilai berhasil dgn tujuan mendapatkan bonus padahal kondisi bisnis sedang sulit. Menggeser atau melakukan penundaaan pengakuan beban atau tidak mengakui beban pada tahun berjalan, ini juga akan menghasilkan gambaran laporan keuangan yg menyesatkan dengan tujuan agar target laba tetap tercapai, merugikan pengguna laporan keuangan/pengambil keputusan.
Melakukan penipuan atau kesalahan pencatatan dgn sengaja/pemalsuan dokumen/transaksi fiktif.
Tidak memberikan pengungkapan informasi penting secara layak dlm lapkeu (misalnya menyembunyikan kasus2 hukum yg dihadapi perusahaan, sehingga perusahaan tidak membentuk contingent liability)—mempengaruhi going concern perusahaan.
Tujuan Standar jasa terkait ( “SJT” )
adalah untuk menetapkan standar yang memberikan panduan tentang tanggung jawab
profesional praktisi ketika melaksanakan suatu perikatan prosedure yang
disepakati atas informasi keuangan serta memberikan panduan tentang bentuk dan
isi laporan yang diterbitkan oleh praktisi berkaitan dengan perikatan tersebut.
SJT ditujukan untuk perikatan yang berkaitan dengan informasi keuangan. Namun
standar ini dapat memeberikan panduan untuk perikatan yang berkaitan dengan non
keuangan, dengan syarat praktisi memiliki pengetahuan memadai tentang hal pokok
yang bersangkutan.
Tujuan Perikatan Prosedur yang Disepakati
Tujuan suatu prosedure
yang disepakati adalah agar praktisi melaksanakan prosedure yang bersifataudit yang telah disepakati oleh praktisi dan
entitas serta pihak ketiga yang tepat, dan agar praktisi melaporkan temuan
faktualnya. Oleh karena itu praktisi hanya memberikan suatu laporan tentang
temuan faktual dari prosedure yang disepakati, praktisi tidak menyatakan
keyakinan. Laporan ditujukan hanya bagi pihak yang menyetujui dilaksanakanya
prosedure yang disepakati tersebut, karena pihak lain yang tidak mengetahui
alasan yang mendasarri dilaksanakan nya prosedure yang disepakati tersebut.
Prinsip Umum Suatu Perikatan Prosedure
yang Di sepakati
Praktisi harus mematuhi
kode etik profesi akuntan publik yang ditetapkan oleh institut akuntan publik
indonesia(“ Kode Etik”). Prinsip etika
yang mengatur tanggung jawab profesional praktisi untuk jenis perikatan ini
adalah:
a)Integritas
b)Objektivitas
c)Kompetensi
serta kecermatan dan kehati-hatian profesional
d)Kerahasian
e)Perilaku
profesioanl
f)Standar
teknis.
Independensi bukan suatu persyaratan untuk
perikatan prosedur yang disepakati, namun syarat atau tujuan suatu perikatan
atau standar profesi kemungkinan mensyaratkan praktisi untuk mematuhi
persyaratan independensi Kode Etik. Praktisi harus melaksanakan suatu perikatan
prosedure yang disepakati berdasarkan SJT dan kondisi perikatan.
Penentuan Kondisi Perikatan
Praktisi harus memastikan
dengan pihak yang mewakili entitas dan pada umumnya, pihak lain yeng disebutkan
yang akan menerima salinan laporan prosedure yang disepakati, bahwa terdapat
suatu pemahaman yang jelas tentang prosedur yang disepakati dan kondisi
perikatan. Hal-hal yang disepakati mencakup sebagai berikut :
Sifat perikatan.
Tujuan perikatan.
Identifikasi informasi keuangan yang akan diterapkan untuk prosedur yang disepakati.
Sifat, saat dan luas prosedur spesifik yang akan diterapkan.
Bentuk laporan prosedur yang disepakati yang diantisipasi.
Pembatasan terhadap distribusi laporan prosedur yang disepakati. Bila pembatasan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, praktisi tidak diperkenankan untuk menerima perikatan tersebut.
Pembatasan terhadap distribusi laporan prosedur yang disepakati. Bila pembatasan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, praktisi tidak diperkenankan untuk menerima perikatan tersebut.
Bila suatu prosedur telah
disepakati oleh badan pengatur, wakil industri, dan wakil dari profesi akuntan,
praktisi mungkin tidak dapat membahas prosedur tersebut dengan semua pihak yang
akan menerima laporan prosedur yang disepakati. Dalam hal ini, praktisi dapat
mempertimbangkan, untuk membahas prosedur yang harus dilaksanakan tersebut
dengan wakil yang tepat dari pihak-pihak yang terlibat, mereviu korespondensi
yang relevan dari pihak-pihak tersebut. Mengirimkan surat perikatan yang
mendokumentasikan syarat-syarat penting dari penunjukan tersebut merupakan
kepentingan klien maupun praktisi. Suatu surat perikatan menegaskan penerimaan
praktisi atas penunjukan tersebut dan membantu menghindari salah paham tentang
hal-hal seperti tujuan dan ruang lingkup perikatan. Hal-hal yang harus
dicantumkan dalam surat perikatan mencakup:
a)Suatu
daftar prosedur yang harus dilaksanakan yang disepakati diantara berbagai
pihak.
b)Suatu
pernyataan bahwa pendistribusian laporan prosedur yang disepakati akan dibatasi
kepada pihak-pihak yang disebutkan yang telah menyepakati prosedur yang harus
dilaksanakan tersebut.
PERENCANAAN
Praktisi harus merencanakan pekerjaanya
sedemikan rupa sehingga perikatan dapat dilaksanakan secara efektif.
DOKUMENTASI
Praktisi harus mendokumentasikan hal-hal
penting yang menjadi bukti yang mendukung laporan prosedur yang disepakati, dan
bukti bahwa perikatan tersebut telah dilakasanakan berdasarkan SJT ini serta
kondisi perikata.
PROSEDUR DAN BUKTI
Praktisi harus melaksanakan prosedur yang
disepakati dan menggunakan bukti yang diperoleh sebagai dasar untuk melaporkan
temuan faktual. Prosedur yang diterapkan dalam suatu perikatan untuk
melaksanakan prosedur yang disepakati dapat mencakup sebagai berikut:
Permintaan keterangan dan analisis
Perhitungan ulang, perbandingan, dan pengecekan akurasi klerikal yang lain.
Observasi
Inspeksi
Pemerolehan konfirmasi
Lampiran 2 SJT ini adalah laporan yang
berisi suatu ilustrasi daftar prosedur yang dapat digunakan sebagai satu bagian
dari perikatan prosedur yang disepakati.
PELAPORAN
Pelaporan tentang perikatan prosedur yang
disepakati perlu menjelaskan tujuan dan prosedur yang disepakati dalam
perikatan dengan cukup rinci yang memungkinkan pembaca memahami sifat dan luas
pekerjaan yang dilaksanakan. Laporan prosedur yang disepakati harus berisi:
Judul
Pihak yang dituju (biasanyan klien yang membuat perikatan dengan praktisi untuk melaksanakan prosedur yang disepakati).
Identifikasi informasi keuangan atau non-keuangan yang dijadikan objek pelaksanaan prosedur yang disepakati.
Suatu pernyataan bahwa prosedur yang dilaksanakan telah disepakati oleh penerima laporan
Suatu peryataan bahwa perikatan tersebut dilaksanakan berdasarkan standar jasa terkait yang ditetapkan oleh IAPI yang berlaku untuk perikatan prosedur yang disepakati
Bila relevam, peryataan bahwa praktisi tidak independen terhadap entitas.
Identifikasi tujuan yang hendak dicapai dari pelaksanaan prosedur yang disepakati tersebut.
Suatu dftar prosedur spesifik yang dilaksanakan (daftar tersebut dapat disajikan sebagai lampiran dari laporan prosedur yang disepakati).
Suatu deskripsi temuan faktual praktisi termasuk rincian yang memadai tentang kesalahan dan penyimpanan yang ditemukan (deskripsi temuan tersebut dapat disajikan sebagai lampiran dari laporan prosedur yang disepakat).
Pernyataan bahwa prosedur yang dilaksanakan bukan merupakan suatu audit maupun reviu dan, oleh karena itu, praktisi tidak menyatakan 3 keyakinan.
Suatu pernyataan bahwa jika praktisi melaksanakan prosedur tambahan, suatu audit atau reviu, hal-hal lain mungkin dapat diketahui dan dilaporkan.
Suatu pernyataan bahwa laporan tersebut dibatasi kepada pihak-pihak yang telah menyepakati prosedur yang harus dilaksanakan;
Suatu pernyataan (bila relevan) bahwa laporan tersebut hanya berkaitan dengan unsur, akun, pos, atau informasi keuangan atau non-keuangan yang disebutkan dan laporan tersebut tidak mencakup laporan keuangan secara keseluruhan;
Tanggal laporan;
Alamat praktisi; dan
Tanda tangan praktisi
PERSPEKTIF SEKTOR PUBLIK
Laporan dalam perikatan suatu sektor publik
kemungkinan tidak dapat diabatasi hanya untuk pihak-pihak yang telah
menyepakati prosedur yang harus dilaksanakan, namun dapat tersedia juga bagi
entitas atau individual yang lebih luas ( misalnya, investigasi parlemen
tentang suatu entitas publik atau departemen pemerintahan). Perlu diperhatikan
bahwa mandat sektor publik dapat bervariasi secara signifikan dan oleh karena
itu, praktisi perlu berhati-hati untuk membedakan perikatan “ prosedur yang
disepakati “ yang sesungguhnya dengan perikatan yang diharapkan sebagai audit
atas informasi keuangan, seperti laporan kinerja.
a. Entitas telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli
b. Entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual
c. Jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal
d. Kemungkinan besar manfaat ekonomi yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas
e. Biaya yang terjadi atau akan terjadi sehubungan transaksi penjualan tersebut dapat diukur secara andal
2. Penjualan Jasa
Hasil transaksi penjualan jasa dapat diestimasi secara andal, penjualan diakui dengan acuan tingkat penyelesaian transaksi pada akhir periode pelaporan.
Dapat diestimasi dengan andal jika memenuhi kriteria berikut:
a. Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal.
b. Kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas;
c. Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada akhir periode pelaporan dapat diukur secara andal; dan
d. Biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur secara andal
Jika hasil transaksi tidak dapat diestimasi secara andal maka pendapatan diakui hanya yang berkaitan dengan beban yang telah diakui yang dapat dipulihkan.
Estimasi andal dapat dibuat jika ada persetujuan:
a. Hak masing-masing pihak dapat dipaksakan
b. Imbalan yang dipertukarkan
c. Cara dan syarat penyelesaian
Metode estimasi:
a. Survei pekerjaan yang telah dilaksanakan
b. Jasa yang dilakukan hingga tanggal tertentu sebagai prosentase dari total jasa yang dilakukan;
c. Proporsi biaya yang timbul hingga tanggal tertentu dibagi estimasi total biaya.
Tujuan audit investigasi sangat luas (teori & praktik):
Memberikan teguran yg keras kpd manajemen yg tidak amanah, yg tidak mampu mengawasi & mencegah fraud oleh bawahannya—Memberhentikan manajemen.
Memeriksa, mengumpulkan & menilai kecukupan dan relevansi bukti atas suatu kasus. Bukti2 ini bisa diterima sebagai alat bukti yg meyakinkan di pengadilan (forensic evidence), bukan sekedar bukti audit.
Melindungi reputasi karyawan yg tidak bersalah. Melalui audit investigative akan terungkap siapa yg bersalah (melakukan Fraud)
Mengamankan dokumen yg relevan utk investigative. Bila bukti2 itu banyak dan dpt memberi petunjuk kepada pelaku kejahatan, maka dokumen tersebut harus diberik index (tanda) dan tidak boleh orang keluar masuk ruangan tersebut.
Menemukan asset yg digelapkan & mengupayakan pemulihan atas kerugian yg terjadi.
Memastikan semua yg orang yg diduga bersikap kooperatif.
Memastikan pelaku kejahatan tdk bisa lolos dari perbuatannya. Ada 2 cara, lakukan penuntutan tanpa pandang bulu, atau mengembalikan asset yang dicuri dan meminta si pelaku mengundurkan diriatau diberhentikan.
Menyapu bersih semua karyawan pelaku kejahatan, sehingga tidak menjadi virus atau buah busuk yang akan merusak.
Mengidentifikasi saksi yg relevan yg mnegetahui kejadian dgn memberikan bukti yg mendukung audit investigative.
Mempertahankan kerahasian dan memastikan perusahaan atau lembaga ini dk terperangkap dalam ancaman tuntutan pencemaran nama baik.
Rekomendasi pengelolaan manajemen risiko yg baik agar tidak lagi terjadi fraud di kemudian hari
Permenpan No.PER/05/M.PAN/03/2005, tambahan kompetensi khusus Auditor Investigatif, hrs memiliki:
Pengetahuan prinsip2, praktik2 & teknik audit investigatif
Pengetahuan penerapan hukum, peraturan & ketentan lainnya terkait audit investigative
Kemampuan memahami konsep kerahasian & perlindungan terhadap sumber informasi.
Kemampuan menggunakan peralatan komputer, perangkat lunak & sistem terkait secara efektif utk mendukung proses audit investigatif terkait dgn cybercrime
Amrizal Sutan Kayo (2013,23) mengelompokkan tiga kompetensi yang hrs dimiliki oleh Auditor Investigatif atau Auditor Forensic (istilah lain dlm praktik audit forensic):
Pengetahuan Dasar (akutansi, auditing, sistem adm pemerintahan, pemahaman fraud dlm pengelolaan keuangan negara---melalui pendidikan formal & diklat atau kursus terkait audit investigative.
Kemampuan teknis (technical skills); mampu memahami & menginterpretasikan dokumen atau informasi keuangan secara tepat sehingga dpt diperoleh bukti akuntansi utk mendukung alat bukti tindak pidana korupsi. Memahami berbagai peraturan yg terkait dgn kasus yg ditangani, kriteria utk mengidentifikasi fraud, mampu mengusai teknik 2 audit investigatif ---perlu pengalaman— jam terbang akan menentukan technical skills auditor investigatif.
Sikap mental. Sikap mental yg baik, independen, obyektif & jujur dl semua tindakannya utk mencari kebenaran. Menegakan kode etik & aturan perilaku profesi sbg auditor investigatif
Kreatif. Memiliki kemampuan untuk melihat sesuatu oleh orang lain dianggap normal tetapi tdk demikian, auditor investigatif hrs mampu melihat dari perspektif lain bahwa hal ini bukan sesuatu bisnis yg normal
Rasa ingin tahu. Yaitu keinginan kuat utk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi dalam rangkaian peristiwa/kejadian yg diauditnya.
Tidak cepat Menyerah. Kemampuan utk maju terus pantang menyerah walaupun dlm situasi yg tdk mendukung & dokumen/informasi sulit diperoleh.
Akal sehat. Kemampuan mempertahankan perspektif dunia nyata.
Business sense. Kemampuan untuk memahami bagaimana bisnis sesungguhnya berjalan, bukan sekedar memahami transaksi yg dicacat.
Percaya Diri. Kemampuan utk mempercayai diri sehingga dpt bertahan jika ada pertanyaan silang dari jaksa selaku penuntut umum atau pembela.
Disiplin atau ilmu Forensic Accounting (FA) relatif baru. Dibandingkan dengan bidang kedokteran, istilah forensiksudah dikenal lebih lama, dan ada sebutan Dokter Forensik. Ilmu forensik di bidang kedokteran adalah aplikasi llmu kedokteran untuk masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum pidana & perdata, khususnya untuk perkara di pengadilan. Ilmu forensik kedokteran merupakan ilmu (science) yang bertalian dan pengungkapan fakta-fakta medis untuk masalah hukum. Istilah Forensik sering digunakan dalam kasus di pengadilan, atau di dalam debat umum. Sehingga konotasi publik, Forensik selalu diartikan kaitannya dengan masalah di pengadilan. Kata forensik selalu dikaitkan dengan masalah kriminal.
Dalam kaitannya dengan profesi Akuntan Forensik, dalam disiplin ilmu yang baru ini, FA adalah art of forensic accounting; seni, karena berbagai cara yang digunakan untuk mengungkapkan suatu kejahatan, kerumitannya tergantung tingkat kesulitan kasus yang dihadapi, kejahatan dilakukan oleh manusia, dengan berbagai modus, yang merupakan tantangan bagi Auditor Forensik utk mengungkapkannya.
Definisi Forensic Accounting :
Forensic Accounting is defined as the application of investigative and analytical skills for the purpose of resolving financial issues in a manner that meets standards required by courts of law. Forensic accountants apply special skills in accounting, auditing, finance, quantitative methods, certain areas of the law, research and investigative skills to collect, analyze and evaluate evidential matter and to interpret and communicate findings.(*)
Referensi :
WS Hopwood, JJ Leiner & GR Young, Forensic Accounting, McGraw-Hill Irwin (2008), as quoted by Stephen Pedneault, FRANKS Rudewics, Michael Sheets & Howard Silverstone, Forensic Accounting and Fraud Investigation, Jhon Wiley & Sons Inc (Edisi ke4, 2017)
Forensic Accounting is the practice of accountancy that uses auditing and investigative skills to produce of financial matters for use in various legal proceedings.
Referensi :
The Forensic Accounting Role, Karen Webber, Jennifer R, Risa B, and Paul C, May 2017)
William Thorhill mengatakan tidak ada definisi yg tunggal utk diterima sbg standar, secara keilmuan, William memberikan definisi Forensic & Invetisgative Accounting :
Forensic and Investigative accounting is the application of financial skills and an investigative mentality to unresolved issues, conducted within the context of the rules of evidence. As a discipline, it encompasses financial expertise, fraud knowledge, and a strong knowledge and understanding of business reality and the working of the legal system.
Its development has been primarily achieved through on-the-job training, as well as experience with investigating officers and legal councel.
Peran Akuntansi Forensik
William Thornhill, menjelaskan peran akuntansi forensik terus berkembang seiring dengan perkembangan di Amerika, beberapa kantor akuntan memberikan pelatihan kepada para akuntannya untuk ilmu akuntansi forensik (thn 1995an), begitu juga pada badan pemerintah di Amerika seperti Biro Investigasi Amerika (FBI) & Kantor Pajak Amerika (Internal Revenue Service), karena mulai banyaknya kasus kerah putih. Otoritas peradilan di daerah Amerika & para hakim juga tidak familiar dengan prinsip2 akuntansi & teknik2 pemeriksaan.
Kebutuhan akuntansi forensik & akuntan forensik bukan saja utk mengungkapkan fraud, tetapi juga sebagai alat manajemen suatu perusahaan, antara lain untuk :
Telaah ulang (reviu) data2 yg dikimpulkan utk tujuan penyusunan anggaran & rencana strategik perusahaan
Evaluasi data dlm kaitannya kemungkinan dilakukannya akuisisi atau penggabungan perusahaan
Evaluasi data terkait dgn kinerja perusahaan sesusungguhnya
Evaluasi data apakah melanjutkan produk yg lama atau meperkenalkan produk baru, dll.
Keperluan dilakukan Audit Forensik
Penyelidikan audit forensik dapat mengungkapkan atau memastikan berbagai jenis kegiatan2 yg melawan hukum (illegal activities). Biasanya, audit forensic dipilih, sebagai penggati dari audit regular, apabila ada suatu kesempatan (chance) bahwa bukti-bukti yg dikumpulkan/diperoleh akan digunakan dalam proses pengadilan. Berikut beberapa cantoh kasus fraud atau korupsi diperlukannya audit forensic:
Konflik kepentingan. Bilamana pelaku kejahatan menggunakan pengaruhnya untuk keuntungan pribadinya to detriment of the company. Contoh, jika seorang manajer mengijinkan dan menyetujui biaya2 yg tdk tepat dari seorang pegawai yg memiliki hubungan pribadi.
Bribery (penipuan/penggelapa)—menawarkan uang untuk mendapatkan sesuatu yg dikerjakan atau mempengaruhi situasi yg menguntungkan seseorang.
Extortion. The wrongful use of actual or threatened force, violence, or intimidation to gain money or property from an individual atau entitas/perusahaan/lembaga sektor publik.
Proses Audit Forensik
Proses audit forensic sama seperti halnya dengan proses audit keuangan regular (audit opini) yaitu; perencanaan, pengumpulan bukti (evidence), & menuliskan laporan hasil auditnya, dgn langkah tambahan utk digunakan dlm kemungkinan adanya proses peradilan (a potential court appearance).
Pengacara utk kedua pihak (dlm persidangan, jaksa & pengacara tersangka/suspect) meminta bukti utk menjelaskan kejahatan yg dilakukan & berapa nilai kerugian yang terjadi. Auditor menjelaskan temuannya di kepada clientnya dan pengadilan apakah kasus ini diteruskan ke pengadilan (di Indonesia, biasanya auditor forensic diminta sebagai saksi ahli oleh hakim melalui jaksa untuk dihadirkan di pengadilan
Tahapan dapat dijelaskan pada gambar berikut :
Ruang lingkup dapat dijelaskan pada gambar berikut :
Sebagai tambahan informasi, berikut disajikan data kecurangan jabatan & penyalahgunaan wewenang (Occupational Fraud and Abuse)
Tiga kategori besar dari occupational fraud di wilayah Asia Pasific (Bagaimana kejahatan ini dilakukan):
80 % kasus karena penyalahgunaan aset (asset misappropriation).
51 % kasus karena corruption
13 % kasus karena financial statement fraud (rekayasa laporan keuangan)
Referensi :
Report to the Nations, 2018 Global Study on Ocupational Fraud and Abuse by Accociation of Certified Examiners (ACFE) 2018